Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Sertifikasi Guru 2016

Informasi Tentang Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2016

Juknis Sertifikasi Guru I 2016 I I Kemenag I I Madrasah I

Semangat Pagi, Salam Informasi...
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pada tahun 2016, model sertifikasi guru untuk yang berstatus PNS terbagi dalam dua pola yakni:
  • Melalui pola PLPG, pola ini diperuntukkan bagi para guru yang telah diangkat menjadi PNS terhitung masa tugas maksimal tahun 2005 (sebelum diterbitkannya UU tentang Guru dan Dosen)
  • Melalui pola PPG (SG-PPG), pola ini diperuntukkan bagi para guru yang telah diangkat menjadi PNS terhitung masa tugas tanggal 2 Januari 2006 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
Berlandaskan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai (skor) UKG minimal 55. Jadi, guru yang mempunyai nilai (skor) UKG dibawah 55, secara otomatis tidak mungkin tertera dalam daftar calon peserta.

Untuk info biaya, para peserta SG-PPG harus mengeluarkan swa-biaya untuk mengikuti proses SG-PPG sejumlah Rp. 15.000.000, mengenai mekanisme pembayarannya sambil menunggu informasi resmi selanjutnya.

Untuk peserta PLPG dan SG-PPG sangat dilarang melakukan manipulasi data. Jika di kemudian hari terbukti melakukan manipulasi data, maka secara tegas akan didiskualifikasi dan untuk selamanya tidak akan pernah diperbolehkan lagi untuk mengikuti program sertifikasi guru.

Berkas yang wajib dilengkapi bagi peserta PLPG tahun 2016:
  • Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 atau S3 (bagi yang mempunyai) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  • Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
  • Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
  • Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten (Format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan verifikasi selesai dilakukan).
Proses Pelaksanaan PLPG:
  • Mengikuti  PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
  • Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Andai tidak lulus ujian ulang, maka peserta akan dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  • Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan  diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Berkas yang wajib dilengkapi bagi peserta SG-PPG TAHUN 2016:
  • Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dengan dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dengan dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  • Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Proses Pelaksanaan SG-PPG:
  • Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
  • Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yakni; workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  • Mengikuti uji kompetensi; ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  • Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya diberikan maksimal 2 kali.
Untuk informasi yang lengkap dan valid bisa Anda peroleh melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. Semoga Informasi di atas bisa memberikan manfaat bagi kita semua.

Posting Komentar untuk "Juknis Sertifikasi Guru 2016"