Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Contoh Perhitungan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016


Bagi Anda yang masih penasaran tentang bagaimana menghitung masa kerja terkait dengan sertifikasi guru tahun ini, berikut kami berikan panduannya. Panduan tersebut kami kutip dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergur Tahun 2016.

Untuk menyederhanakan pemahaman, maka perhitungan masa kerja akan diilustrasikan dengan contoh. Berikut adalah contoh-contohnya:





Contoh 1

Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.

Contoh 2

Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)

Contoh 3

Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2015 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.



Demikian contoh tentang perhitungan masa kerja peserta sertifikasi guru 2016. Semoga membantu dan terima kasih telah berkenan mampir di situs kami. Salam sukses selalu untuk Anda. 

Posting Komentar untuk "Perhitungan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016"