Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sasaran, Persyaratan, Penetapan, dan Penomoran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

A. Sasaran

Sasaran peserta sertifikasi guru tahun 2016 dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4.  Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. a) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. b) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

1. Ketentuan Umum
  • Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
  • Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
  1. meninggal dunia;
  2. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
  3. melakukan pelanggaran disiplin;
  4. mutasi ke jabatan selain Guru;
  5. mutasi ke kabupaten/kota lain;
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
  7. pensiun;
  8. mengundurkan diri dari calon peserta;
  9. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan peserta di atas.
  10. Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  • Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 wajib memiliki nilai UKG minimal 55.

Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing-masing kelompok sebagai berikut.

a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua karena perubahan kurikulum.
b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
d. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru TK dapat dihitung setelah lulus pendidikan menengah, guru SD setelah lulus D1/D2/D3/S1, guru SMP setelah lulus D2/D3/S1, guru SMA dan SMK setelah lulus D3/S1.
f. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016.


Nomor peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.

a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “16”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, kode “3”.
4) Kementerian Perindustrian, kode “4”.
5) Kementerian Pertanian, kode “5”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Contoh nomor peserta:

Guru “B” adalah peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG. Nomor peserta guru “B” adalah:
16 22 04 156 1 0025

Posting Komentar untuk "Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016"