Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendikbud Jamin Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tetap Berjalan

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan


Kemdikbud Pastikan Program Sertifikasi Tetap Jalan
Muhadjir Effendy


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berjalan, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut dijelaskannya guna menepis isu yang beredar di tengah masyarakat, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru.



“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” kata Mendikbud , Selasa (02/08/2016).

Beliau mengatakan, tunjangan profesi guru (TPG) adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

“Sudah sangat jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” tutur Muhadjir.

Nah, terkait dengan besar anggaran mengenai TPG, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata menerangkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk guru PNS maupun bukan PNS untuk tahun 2016.

Beliau menuturkan, pemerintah telah menyiapkan dana anggaran sebesar Rp 71 trilun untuk guru PNS di daerah. Selain itu, anggaran juga tersedia untuk guru bukan PNS sebesar 8 trilun.

Tentunya harus dengan kualifikasi yang sama yakni memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan administrasi seperti mengajar 24 jam mata pelajaran.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," tutup Sumarna.

Posting Komentar untuk "Mendikbud Jamin Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tetap Berjalan "