Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemendikbud dan LPTK Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru

Kemendikbud Terus Tingkatkan Kompetensi Guru


Kemendikbud Terus Tingkatkan Kompetensi Guru









Kemendikbud terus melakukan berbagai upaya dan terobosan guna terus meningkatkan kompetensi guru. Terbaru, pada tanggal 16 September 2016 yang lalu, Kemendikbud dalam hal ini diwakili Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) yang dilakukan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.


“Hari ini telah dilakukan penandatangan MOU bersama LPTK, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, usai acara penandatangan MOU, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Jumat (16/09/2016).

Terhitung ada sekira 15 perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Program PLPG.

“Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp.274,8 M yang diberikan kepada 15 perguruan tinggi sebagai rayon penyelenggaraan PLPG,” urai Dirjen GTK yang biasa dipanggil Pranata ini.

Pranata berujar, 15 perguruan tinggi yang berperan sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) itu juga menjadi rayon atau penyelenggara utama yang akan bekerja sama dengan 32 perguruan tinggi subrayon dan 32 perguruan tinggi mitra, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyelenggarakan PLPG tahun 2016.

Daftar lima belas (15) perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai LPTK yang menjadi rayon itu adalah:

  • Universitas Syah Kuala, 
  • Universitas Negeri Medan, 
  • Universitas Negeri Padang, 
  • Universitas Negeri Jakarta, 
  • Universitas Pendidikan Indonesia, 
  • Universitas Negeri Yogyakarta, 
  • Universitas Negeri Semarang, 
  • Universitas Sebelas Maret, 
  • Universitas Negeri Surabaya, 
  • Universitas Negeri Malang, 
  • Universitas Jember, 
  • Universitas Pendidikan Ganesha, 
  • Universitas Cendrawasih, 
  • Universitas Muhammadiyah Malang, 
  • Universitas Negeri Makasar.

“Terdapat 32 Perguruan tinggi sub rayon, dan 32 mitra perguruan tinggi yang akan melaksanakan program sertifikasi 2016,” tutur Pranata.

PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan selesai pada Desember 2016 dengan nilai batas syarat kelulusan 80. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005. “sebanyak 53.616 guru yang diangkat sebelum dan hingga tahun 2005, dan sebanyak 15.643 adalah guru yang diangkat setelah tahun 2005,” beber Pranata.

Selain penetapan batas syarat kelulusan, Kemendikbud juga memberikan kebijakan tentang pengulangan ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan himbauan dari bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy tentang pentingnya peningkatan batas kelulusan guna meningkatkan kompetensi guru.

“Oleh karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya, dan memberikan kesempatan mengulang maksimal 4 kali dalam setahun bagi guru yang tidak lulus ujian,”  tutur Pranata.

Diterangkan oleh Pranata, dalam mengikuti PLPG hanya cukup satu kali. Apabila guru itu tidak berhasil lulus ujian sertifikasi, selanjutnya proses pembelajarannya boleh dilakukan secara mandiri. “Guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan program Guru Pembelajar,” pungkasnya.




Posting Komentar untuk "Kemendikbud dan LPTK Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru"