Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Dua Kebijakan Baru di Program Sertifikasi Guru Tahun 2016

Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun 2016


Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun 2016
Image by: Pixabay




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ini segera menerapkan dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.


Sumarna Surapranata, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud,  membeberkan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),” tuturnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Beliau menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy setelah menerima laporan dari Bank Dunia. Lelaki yang biasa dipanggil Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang berarti dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.
“Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya,”  ujar Pranata.
Beliau menuturkan, kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.

Pranata turut menambahkan, guru hanya cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali saja. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Jadi sistemnya mirip seperti ujian TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi, dalam hal ini di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bisa belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” urainya.

Menurut beliau, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Hal itu diamini oleh Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom. “Sejak bulan Maret lalu sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal yang sama turut diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” bebernya.

PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005.



Posting Komentar untuk "Ada Dua Kebijakan Baru di Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 "