Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud No 13 Tahun 2017 | pdf

Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Berikut adalah link download untuk Permendikbud No. 13 Tahun 2017:


Download Permendikbud No 13 Tahun 2017 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.546, 2017 KEMENDIKBUD. Jabatan Fungsional.
Pengembang Teknologi Pembelajaran. Pedoman Formasi.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI
PEMBELAJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi Pembina
bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
www.peraturan.go.id
2017, No.546 -2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2017, No.546
-3-
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN. www.peraturan.go.id
2017, No.546 -4-
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jumlah dan jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Pengembangan Teknologi Pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evalusi sistem/model teknologi pembelajaran.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PTP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
7. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama.
8. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
9. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.546
-5-
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kapupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13.Instansi Pembina Jabatan Fungsional PTP adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing.
Pasal 3
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. kegiatan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional PTP wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. satuan organisasi pemerintah yang memiliki fungsi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.B Peraturan Menteri ini agar segera menghitung dan mengusulkan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PTP guna pelaksanaan fungsi organisasi secara optimal.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.546 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA


Demikian tulisan mengenai:

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud No 13 Tahun 2017 | pdf"