Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 | pdf

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2017 pdf

Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 | pdf


Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.145, 2017 KEMENDIKBUD. Penyelenggaraan Dekonsentrasi.
TA 2017.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan
dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan
dekonsentrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelimpahan Sebagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur
Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR
DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN
ANGGARAN 2017.
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan
dekonsentrasi tahun anggaran 2017 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Kegiatan pada program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. program pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
1. pembinaan sekolah menengah atas;
2. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
3. pembinaan pendidikan khusus dan layanan
khusus;
b. program guru dan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis
lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
c. kegiatan pada program dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf 3 berupa:
1. peningkatan pelayanan prima dalam
perencanaan;
2. penganggaran; dan
3. kerja sama luar negeri.
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar
Rp282.596.245.000,00 (dua ratus delapan puluh
dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta dua
ratus empat puluh lima ribu rupiah);
b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar
Rp65.530.679.000,00 (enam puluh lima milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh
sembilan ribu rupiah); dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebesar Rp17.152.059.000,00 (tujuh
belas milyar seratus lima puluh dua juta lima puluh
sembilan rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan,
pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi
keuangan dalam menyelenggarakan dekosentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2017
November 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

Demikian tulisan tentang:

Download Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 | pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 | pdf"