Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 | pdf

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PDF

Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017


Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut tersebut.




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran
strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu
dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat
(1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur,
fasilitator, dan narasumber teknis.
2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan
pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi
sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja
sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat
yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum
dan bersifat nonkomersial.
5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau
perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menangani
urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan
terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait
dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat
menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup
perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan
terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.

Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Kementerian atau kementerian lain yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah,
Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat
sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan
dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar
pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat
untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan
Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan
Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat
hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses
pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau
pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi
Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya
diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur
jenderal terkait.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PDF

Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 | pdf"