Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Sekolah Lima Hari Berdasarkan PP no 19 Tahun 2005 Pada Tahun Ajaran Baru 2017

Kebijakan Sekolah Lima Hari Berdasarkan PP no 19 Tahun 2005 Diterapkan Pada Tahun Ajaran Baru 2017







Berita tentang sekolah selama lima hari dalam seminggu benar-benar akan diterapkan pada tahun ajaran baru tahun 2017 nanti. Dengan demikian, Sabtu dan Minggu libur. Berita tentang ini memunculkan pertanyaan tentang dasar hukumnya. Segala sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya, maka jika tersebar sebagai berita, maka dapatlah dikategorikan sebagai berita palsu atau hoax.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Pembinaan SMA, kepastian akan kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu ditegaskan oleh Mendikbud sendiri di Istana Kepresidenan (8/11/2017). Mendikbud memberi keterangan bahwa sekolah lima hari diperkuat dengan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Inti dari peraturan tersebut adalah bahwa PP itu mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Dengan demikian, Sabtu libur atau lima hari sekolah adalah berdasarkan peraturan yang sah.

Berikut adalah tautan download PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut.


Download PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Berikut kami petikkan isi dari PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4),
Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43
ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
7. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
8. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
9. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10.Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
11.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
3
12.Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang
diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat
berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
13.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
14.Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
15.Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
16.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
17.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
18.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
19.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
20.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari
suatu satuan pendidikan.
21.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
22.Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
23.Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
24.Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah
unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan,
saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
4
25.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BANS/
M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26.Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut
BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
27.Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
28.Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
5
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
Pasal 3
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.
Pasal 4
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
6
BAB III
STANDAR ISI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan/akademik.
Bagian Kedua
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Pasal 6
(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata
pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan
menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan
kecakapan hidup dan keterampilan.
(4) Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi
pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
7
(6) Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat
menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis,
kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Pasal 7
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk
lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/
Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/
Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/
SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/
SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi,
serta muatan lokal yang relevan.
(6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
(7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/
SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/
Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam,
dan muatan lokal yang relevan.
8
Pasal 8
(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan
agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan
pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang
bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau
Matematika.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum
pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
Bagian Ketiga
Beban Belajar
Pasal 10
(1) Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB,SMK/
MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap
minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masingmasing.
(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka,
dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan
Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
9
Pasal 11
(1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat
dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan
kredit semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan
sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
Pasal 12
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap
muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Beban belajar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pasal 13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/
SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan
vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat
merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok
mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3)
dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau
dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal 14
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan
kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
10
(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau
dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal 15
(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi
dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi.
Bagian Keempat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pasal 16
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur
pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur
pendidikan formal kategori mandiri;
(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh
BSNP.
(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya
model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan
pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat
satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
11
Pasal 17
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/
SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di
bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B,
dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan
pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan
tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi
dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
Bagian Kelima
Kalender Pendidikan/Akademik
Pasal 18
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah
semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
12
BAB IV
STANDAR PROSES
Pasal 19
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses
pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran
yang efektif dan efisien.
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban
mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap
peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya
membaca dan menulis.
Pasal 22
(1) Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(2) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis,
observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
(3) Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian
observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam
satu semester.
13
Pasal 23
Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)
meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah
tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 24
Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
14
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan
mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada
kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 26
(1) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak
mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk
menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni,
yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 27
(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan
nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi.
15
BAB VI
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pendidik
Pasal 28
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan
diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan
kesetaraan.
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini,
kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk PAUD
16
(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan
lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus
atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
b. sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
17
Pasal 30
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan.
(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata
pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan
sesuai dengan keperluan.
(3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya
mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau
bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata
pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(6) Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan
pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan keperluan.
(7) Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor
penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara
sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar,
pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
Pasal 31
(1) Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
b. lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
c. lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor
(S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a,
pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai
dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh
perguruan tinggi.
(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b,
pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah
18
sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang
dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Pasal 32
(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat
memberikan kriteria tambahan.
Pasal 33
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri
berdasarkan usulan dari BSNP.
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
(1) Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain
yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurangkurangnya
terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga
19
perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi
sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola
kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya
terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar,
pustakawan, dan laboran.
(2) Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi
dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga
kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a. Berstatus sebagai guru TK/RA;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SD/MI;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
20
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan
pendidikan khusus; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di
bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
a. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala
sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang
sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan
pendidikan;
c. lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
21
Pasal 40
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan
pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan
pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun,
atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik.
(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1)
dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 41
(1) Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki
tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan
pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
22
BAB VII
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Pasal 43
(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di
perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio
minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di
perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam
rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber
belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Pasal 44
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan
pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan
pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara
ekologis nyaman dan sehat.
23
(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta
didik.
(3) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan
pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak
lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi
pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh
maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan
pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan,
kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
Pasal 45
(1) Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan
menengah adalah kelas B.
(4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas
A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan
pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 46
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga
kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke
sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan
yang bersangkutan.
24
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala
dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
25
BAB VIII
STANDAR PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan
otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong
kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan,
dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi.
Pasal 50
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai
penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB,
atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala
satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu
minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara
berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.
Pasal 51
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang
akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala
satuan pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang
non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala
satuan pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar
prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan
pendidikan.
26
Pasal 52
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas
satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran,
bulanan, dan mingguan;
c. Struktur organisasi satuan pendidikan;
d. Pembagian tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik,
tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan
pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan
masyarakat;
i. Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, d, e, f, dan h
diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c dan i diputuskan oleh
komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g ditetapkan oleh kepala
satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan oleh pimpinan
satuan pendidikan.
(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tinggi diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 53
(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang
merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan
pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
27
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,
ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran
berikutnya;
c. mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal,
semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan
lainnya;
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan
orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite
sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang
pendidikan tinggi;
k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa
kerja satu tahun;
l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk
satu tahun terakhir.
(3) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah.
(4) Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 54
(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan
akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana
28
dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah/madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan tinggi
yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana
diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat
dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga
berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 55
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 56
Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
Pasal 57
Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur
dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala
satuan pendidikan.
Pasal 58
(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pendidik ditujukan
kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil
evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(3) Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pimpinan satuan
pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada komite
29
sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, yang berisi hasil
evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non formal laporan oleh pengawas atau
penilik satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas
Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh pengawas
satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(7) Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, berisi hasil
evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(8) Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk
meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas
pelanggaran yang ditemukannya.
Bagian Kedua
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan
memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan
menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
h. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
(2) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui
dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30
Bagian Ketiga
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan
memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan
menengah dan tinggi;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat;
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. peningkatan mutu dosen;
g. standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan
global;
j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
k. Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Pasal 61
(1) Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya
satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurangkurangnya
satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(2) Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf
internasional.
31
BAB IX
STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 62
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia,
dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat
pada gaji,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
berdasarkan usulan BSNP.
32
BAB X
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
33
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta
didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik materi yang dinilai
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan
penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika; dan
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Bagian Ketiga
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Pasal 65
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata
pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
34
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata
pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari
nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Bagian Keempat
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Pasal 66
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya
dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang
diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi
terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/
Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
35
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69
(1) Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan
jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak
mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu
kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Pasal 70
(1) Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional
mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri
khas program pendidikan.
(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional
mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata
pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.
36
Pasal 71
Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kelulusan
Pasal 72
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
37
BAB XI
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(BSNP)
Pasal 73
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar
nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Pasal 74
(1) Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan
paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan,
kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman,
dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4
(empat) tahun.
Pasal 75
(1) BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan
dari anggota atas dasar suara terbanyak.
(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat
yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen yang ditunjuk oleh
Menteri.
(3) BSNP menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 76
(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan
mengendalikan standar nasional pendidikan.
(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua
satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BSNP
berwenang:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
38
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 77
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3),
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani
pendidikan di provinsi/ kabupaten/kota.
BAB XII
EVALUASI
Pasal 78
Evaluasi pendidikan meliputi:
a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan;
b. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah;
c. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
e. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau
organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;
Pasal 79
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan oleh satuan
pendidikan pada setiap akhir semester.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan
ekstrakurikuler;
c. hasil belajar peserta didik;dan
39
d. realisasi anggaran;
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Pasal 80
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakukan oleh Menteri
terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakukan oleh menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama terhadap pengelola,
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan keagamaan secara
berkala.
Pasal 81
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c dilakukan terhadap
pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan
menengah, serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara
berkala.
Pasal 82
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir d dilakukan terhadap
pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara
berkala.
Pasal 83
(1) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai
dengan Pasal 82 dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali.
(2) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
sekurang-kurangnya:
a. Tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi, tujuan, dan paradigma
pendidikan nasional;
b. Tingkat relevansi satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan terhadap
kebutuhan masyarakat akan sumberdaya manusia yang bermutu dan
kompetitif;
c. Tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan, jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan;
d. Tingkat efisiensi dan produktivitas satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
e. Tingkat daya saing satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada tingkat
daerah, nasional, regional, dan global.
40
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan kepada
Menteri.
(4) Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (3),
Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
a. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan, dan
paradigma pendidikan nasional;
b. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan
sumberdaya manusia yang bermutu dan berdayasaing;
c. Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasional;
d. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan;
e. Tingkat pemerataan akses masyarakat ke pelayanan pendidikan; dan
f. Tingkat efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas pendidikan nasional.
Pasal 84
(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk
masyarakat.
(2) Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1) secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menentukan
pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program, dan/atau
satuan pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara mandiri,
independen, obyektif, dan profesional.
(5) Metode dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan dilaporkan
ke BSNP.
Pasal 85
(1) Untuk mengukur dan menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh
peserta didik, program dan/atau satuan pendidikan, masyarakat dapat
membentuk lembaga evaluasi mandiri.
(2) Kelompok masyarakat yang dapat membentuk lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi
untuk melakukan evaluasi secara profesional, independen dan mandiri.
(3) Pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Menteri.
41
BAB XIII
AKREDITASI
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan
untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula
dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk
melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk
akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif
dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar
Nasional Pendidikan.
Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan penddikan jalur
formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan
tinggi; dan
c. BAN-PNF terhadap progam dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M
dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur labih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dapat
melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga
mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
42
a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
43
BAB XIV
SERTIFIKASI
Pasal 89
(1) Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah
dan/atau sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan
dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.
(3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian
akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang
ditempuhnya;
c. Pernyataan tentang status kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta
daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan
d. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh
kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh
kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang
dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya
berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi
untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan
dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh
uji kompetensinya oleh peserta didik, beserta nilai akhirnya.
44
Pasal 90
(1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang
setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau oleh lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan
ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji
kompetensi dan ujian nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
45
BAB XV
PENJAMINAN MUTU
Pasal 91
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan
mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Pasal 92
(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi melakukan
penjaminan mutu.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi
dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu.
(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang
berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur
penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan
yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur
penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu
pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan
kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan
pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Pasal 93
(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar
Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas
dasar rekomendasi dari BSNP.
46
(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
penilaian khusus.
(3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
47
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran
(PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya
badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku
efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
d. Ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga)
tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
e. Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum
BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 95
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan standar nasional pendidikan
pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini
harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 97
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
48
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Mei 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 41
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Tata Usaha
Ttd
Sugiri, SH
49
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
I. UMUM
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai
fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan
potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi
setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan
setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara
optimal.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan
reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi,
fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan
nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan
masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu
dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan
nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2)
meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional,
regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan
kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global;
dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional tersebut di atas, reformasi
pendidikan meliputi hal-hal berikut:
Pertama; penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat,
50
di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan
dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas
peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses
pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Paradigma
pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan
pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang
memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki
kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang
dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kedua; adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma
manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai
subjek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia
seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal
yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Proses
pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangan keimanan, ketakwaan,; (2)
pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi, dan kepribadian; (3)
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) pengembangan, penghayatan,
apresiasi, dan ekspresi seni; serta (5) pembentukan manusia yang sehat jasmani
dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
Ketiga; Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi
dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan
individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini
sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual, emosional dan spiritual
peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan
bersifat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersifat internal, yang
berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturalnya.
Keempat; Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan
nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan
satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai
aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria
dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan: (1)
pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik; (2) proses pembelajaran
yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; (3)
hasil pendidikan yang bermutu dan terukur; (4) berkembangnya profesionalisme
pendidik dan tenaga kependidikan; (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar
yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal; (6)
berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan;
dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada
peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang
dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar
dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang
bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai
51
perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik
dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan
yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan
pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan
keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program
studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga standar
nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok
dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan
pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk
mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan
keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam
mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan
masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan
informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi
peserta didik saja.
II. Pasal demi pasal
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
52
Yang dimaksud pendidikan umum meliputi SD/MI/paket A, SMP/MTs/Paket
B, dan SMA/MA/Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Yang dimaksud pendidikan kejuruan meliputi SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat.
Yang dimaksud pendidikan khusus meliputi SDLB, SMPLB, dan SMALB atau
bentuk lain yang sederajat.
Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan tingkat
perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Ayat (1) butir a
Yang dimaksud dengan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
termasuk di dalamnya muatan akhlak mulia yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket
A, SMP/MTs/ SMPLB/Paket B, SMA/MA/ SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual.
Peningkatan potensi spiritual dalam kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai
keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual
ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada
akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia
yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia untuk MA atau bentuk lain
yang sederajat, dapat dimasukkan dalam kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ayat (1) butir b
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/ MA/SMALB/ Paket
C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
mencakup upaya pendidikan untuk pembentukan pribadi yang unggul secara
individual, dan pembudayaan serta pembentukan masyarakat madani.
53
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan
patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam
dan di luar sekolah, dengan contoh pengamalan diberikan oleh setiap
pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta
dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah.
Muatan bahasa mencakup antara lain penanaman kemahiran berbahasa dan
apresiasi terhadap karya sastra. Untuk menanamkan apresiasi terhadap
karya sastra Indonesia, BSNP menetapkan karya-karya sastra Indonesia
unggulan yang wajib dipelajari oleh peserta didik pada setiap jenjang
pendidikan.
Ayat (1) butir c
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/Paket
A atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi,
dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi lanjut akan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK
atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan
kemandirian kerja.
Ayat (1) butir d
Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan
dan harmoni.
54
Kemampuan mengapresiasi dan kemampuan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam
kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
Ayat (1) butir e
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada
SD/MI/SDLB/ Paket A atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMP/MTs/
SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMA/MA/
SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja
sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat
yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti
keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS,
demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk
mewabah.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Pelaksanaan pendidikan secara holistik dimaksudkan bahwa proses
pembelajaran antar kelompok mata pelajaran bersifat terpadu dalam
mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 7
55
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Ilmu pengetahuan alam sekurang-kurangnya terdiri atas fisika, kimia, dan
biologi.
Ilmu pengetahuan sosial sekurang-kurangnya terdiri atas ketatanegaraan,
ekonomika, sosiologi, antropologi, sejarah, dan geografi.
Ayat (6)
Ilmu pengetahuan alam dipilih dari muatan dan/atau kegiatan fisika, kimia,
atau biologi yang disesuaikan dengan program kejuruan masing-masing.
Ilmu pengetahuan sosial dipilih dari muatan dan/atau kegiatan
ketatanegaraan, ekonomika, sejarah, sosiologi, antropologi, atau geografi
yang disesuaikan dengan program kejuruan masing-masing.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum, perguruan
tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, dan kelompok
56
ahli yang relevan, misalnya, di bidang kedokteran melibatkan departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Konsil
Kedokteran Indonesia.
Ayat (2)
Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa hanya
diajarkan pada program sarjana dan diploma.
Ayat (3)
Mata kuliah statistika dan matematika dimaksudkan untuk memberikan dasardasar
pemahaman dan penerapan metode kuantitatif yang pelaksanakannya
disesuaikan dengan kebutuhan program studi yang bersangkutan.
Untuk program studi tertentu mata kuliah matematika dapat diganti dengan
mata kuliah logika.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi satuan pendidikan
yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semester karena sistem ini
lebih mengakomodasikan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik.
Dengan diberlakukannya sistem ini maka satuan pendidikan tidak perlu
mengadakan program pengayaan karena sudah tercakup (built in) dalam
sistem ini.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah
memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/ madrasah menjadi
sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional
Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan
sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar
Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/ madrasah yang
belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar.
Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang
masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori
mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori
mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf
57
internasional. Terkait dengan penuntasan wajib belajar, Pemerintah tetap
berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan wajib belajar sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Sisdiknas terlepas dari apakah
sekolah/madrasah termasuk dalam kategori mandiri atau standar.
Pemerintah mendorong dan memfasilitasi diberlakukannya sistem satuan
kredit semester (SKS) karena kelebihan sistem ini sebagaimana dijelaskan
dalam penjelasan ayat (1).
Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan
SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat
menerapkan sistem SKS. Khusus untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat yang berkategori mandiri harus menerapkan
sistem SKS jika menghendaki tetap berada pada kategori mandiri.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Untuk pendidikan tinggi kalender pendidikan disebut kalender akademik
Ayat (2)
Cukup Jelas.
58
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Penilaian hasil pembelajaran mencakup aspek kognitif, psikomotorik,
dan/atau afektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penggunaan teknik
penilaian yang lain sesuai dengan karakteristik hasil pembelajaran dan
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
Ayat (3)
Observasi dimaksudkan untuk mengukur perubahan sikap dan perilaku
peserta didik sebagai indikasi dari keberhasilan pembelajaran dalam aspek
afektif dan psikomotorik.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
59
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi dikembangkan oleh masingmasing
perguruan tinggi sesuai dengan karakteristik program studi akademik,
vokasi, dan profesi.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent)
pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator,
motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Butir a:
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Butir b:
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Butir c:
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
60
Butir d:
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 29
Standar kualifikasi pendidik sebagaimana diatur dalam pasal ini diterapkan
secara bertahap. BSNP menetapkan pentahapannya untuk masing-masing
jenjang pendidikan. Dalam menetapkan pentahapan tersebut BNSP
memperhatikan pertimbangan dari Menteri.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
Pasal 35
Cukup Jelas.
Pasal 36
Cukup Jelas.
Pasal 37
61
Cukup Jelas.
Pasal 38
Cukup Jelas.
Pasal 39
Cukup Jelas.
Pasal 40
Cukup Jelas.
Pasal 41
Cukup Jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sumber belajar lainnya antara lain journal, majalah,
artikel, website, dan compact disk.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 43
Cukup Jelas.
Pasal 44
Cukup Jelas.
Pasal 45
Cukup Jelas.
Pasal 46
Cukup Jelas.
Pasal 47
Cukup Jelas.
Pasal 48
62
Cukup Jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana
pendidikan, penilaian hasil belajar, dan pengawasan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 50
Cukup Jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Anggota Dewan Pendidik terdiri atas para pimpinan satuan pendidikan dan
semua pendidik tetap.
Pimpinan satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan wakil
kepala sekolah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dewan pendidik
dan/atau komite sekolah/madrasah menyerahkan pengambilan keputusan
yang bersangkutan kepada lembaga berwenang di atasnya. Dalam hal
sekolah/madrasah yang bersangkutan merupakan satuan pendidikan negeri,
maka lembaga yang berwenang adalah dinas kabupaten/kota yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kantor
departemen yang menangani urusan di bidang agama kabupaten/kota.
Dalam hal sekolah/madrasah yang bersangkutan merupakan satuan
pendidikan swasta, maka lembaga yang berwenang adalah badan hukum
yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan dimaksud.
Pasal 52
Cukup Jelas.
Pasal 53
63
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
butir a:
Cukup Jelas.
butir b:
Cukup Jelas.
butir c:
Cukup Jelas.
butir d:
Cukup Jelas.
butir e:
Cukup Jelas.
butir f:
Cukup Jelas.
butir g:
Cukup Jelas.
butir h:
Cukup Jelas.
butir i:
Cukup Jelas.
butir j:
Cukup Jelas.
butir k:
RAPBS harus bersifat komprehensif yang meliputi sumber dan alokasi
penggunaan biaya untuk satu tahun yang secara akuntabel dan transparan
diketahui oleh orang tua/wali peserta didik.
64
butir l:
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 54
Cukup Jelas.
Pasal 55
Cukup Jelas.
Pasal 56
Cukup Jelas.
Pasal 57
Yang dimaksud dengan supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan
administrasi satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik
meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pihak terkait antara lain perangkat daerah atau
instansi yang menangani urusan pendidikan di kabupaten/kota.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
65
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Pasal 59
Cukup Jelas.
Pasal 60
Cukup Jelas.
Pasal 61
Cukup Jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian, transpor,
buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 63
Cukup Jelas.
66
Pasal 64
Cukup Jelas.
Pasal 65
Cukup Jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Ujian nasional mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau
program pendidikan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Hasil ujian nasional dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antara
daerah, maupun antar waktu untuk pemetaan mutu pendidikan secara
nasional.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
BSNP melakukan evaluasi penyelenggaraan ujian nasional dan dapat
mengusulkan hal-hal yang perlu diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 68
Butir a
Cukup Jelas.
Butir b
Hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu dasar seleksi untuk
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Satuan pendidikan dapat melakukan
67
seleksi dengan menggunakan instrumen seleksi yang materinya tidak diujikan
dalam Ujian Nasional, misalnya tes bakat skolastik, tes intelegensi, tes minat,
tes bakat, tes kesehatan, atau tes lainnya sesuai dengan Kriteria pada satuan
pendidikan tersebut.
Butir c
Cukup Jelas.
Butir d
Cukup Jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Surat keterangan hasil ujian nasional sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh
Ujian Nasional;
c. Tanggal dan satuan pendidikan di mana Ujian Nasional telah ditempuh
oleh peserta didik;
d. Nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Status kelulusan Ujian Nasional, untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs atau
bentuk lain yang sederajat, SMA/SMALB/MA atau bentuk lain yang
sederajat, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 70
Cukup Jelas.
Pasal 71
Cukup Jelas.
68
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam mengembangkan kriteria kelulusan, BSNP mempertimbangkan
keragaman mutu pendidikan secara nasional dan/atau tolok ukur
(benchmark) yang bersifat regional maupun internasional.
Kriteria kelulusan peserta didik yang dikembangkan oleh BSNP tidak
menghambat penuntasan program wajib belajar.
Pasal 73
Cukup Jelas.
Pasal 74
Cukup Jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Menteri menunjuk pejabat yang bertanggung jawab sebagai ketua sekretariat
BSNP yang melaksanakan pengelolaan ketenagaan, sarana dan prasarana,
serta administrasi dan keuangan untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas
BSNP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Penunjukan tim ahli didasarkan atas keahlian yang relevan dengan bidang
yang dikembangkan yang berasal dari asosiasi profesi, tenaga ahli yang
direkomendasikan oleh instansi pemerintah terkait dan lainnya. Misalnya,
pengembangan kompetensi lulusan SMK di bidang pelayaran melibatkan
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
pengembangan kompetensi lulusan SMK di bidang pariwisata melibatkan ahli
dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi jasa travel;
pengembangan kompetensi lulusan SMK di bidang kesehatan melibatkan
unsur profesi bidang kesehatan dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 76
69
Cukup Jelas.
Pasal 77
Cukup Jelas.
Pasal 78
Cukup Jelas.
Pasal 79
Cukup Jelas.
Pasal 80
Cukup Jelas.
Pasal 81
Cukup Jelas.
Pasal 82
Cukup Jelas.
Pasal 83
Cukup Jelas.
Pasal 84
Cukup Jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Contoh dari kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi tersebut adalah
organisasi profesi berbadan hukum yang diakui oleh Pemerintah.
70
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 86
Cukup Jelas.
Pasal 87
Cukup Jelas.
Pasal 88
Cukup Jelas.
Pasal 89
Cukup Jelas.
Pasal 90
Cukup Jelas.
Pasal 91
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan membantu satuan
pendidikan formal dalam melakukan penjaminan mutu (quality assurance)
agar memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, sehingga
dapat dikategorikan ke dalam kategori mandiri.
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada satuan pendidikan
dalam penjaminan mutu lebih diprioritaskan pada satuan pendidikan formal
dan nonformal yang menyelenggarakan program wajib belajar dan satuan
pendidikan formal yang masih berada pada kategori standar.
Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang
relevan dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan
tertentu yang berbasis keunggulan lokal.
Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang
berdaya saing pada tingkat global, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memberikan perhatian khusus pada satuan pendidikan tertentu yang
berkategori mandiri dan berorientasi untuk bertaraf internasional.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
71
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 92
Cukup Jelas.
Pasal 93
Cukup Jelas.
Pasal 94
Butir a:
Cukup Jelas.
Butir b:
Cukup Jelas
Butir c:
Sebelum standar kualifikasi akademik berlaku efektif, BSNP
mengembangkan standar antara yang secara bertahap menuju pencapaian
standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Peraturan
Pemerintah ini.
Butir d:
Cukup Jelas.
Butir e:
Cukup Jelas.
Pasal 95
Cukup Jelas.
Pasal 96
Cukup Jelas.
Pasal 97
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4496

Demikian tulisan dengan topik:

Kebijakan Sekolah Lima Hari Berdasarkan PP no 19 Tahun 2005 Diterapkan Pada Tahun Ajaran Baru 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Kebijakan Sekolah Lima Hari Berdasarkan PP no 19 Tahun 2005 Pada Tahun Ajaran Baru 2017"