Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sah, Sekolah Lima Hari Resmi Berpayung Hukum

Sah, Sekolah Lima Hari Resmi Berpayung Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 Sebagai Payung Hukum Sekolah Lima Hari






Setelah adanya beberapa pernyataan lisan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school, banyak pihak yang kemudian menunggu kepastian akan diberlakukannya kebijakan tersebut dengan payung hukum dan bukan hanya atas pernyataan lisan dari Mendikbud dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terlepas dari beberapa pihak yang menyatakan keberatan atas wacana sekolah lima hari dengan pola full day school, Kemendikbud pada akhirnya melakukan formalisasi atas wacana sekolah lima hari dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.

Anda dapat mengunduh Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tersebut pada tautan berikut:


Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah | pdf

Baca Juga

PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN FULL DAY SCHOOL

Latar Belakang Hadirnya Full Day School (FDS)

Plus Minus Sistem Full Day School (FDS)

Hari sekolah secara tegas termaktub dalam Pasal 2. Berikut adalah kutipannya:

Pasal 2

(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagaimana pandangan Anda? Silahkan berdiskusi.

Posting Komentar untuk "Sah, Sekolah Lima Hari Resmi Berpayung Hukum"