Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor:158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor:158/Dj.I/PP.00.11/01/2017







Berdasarkan ketentuan Pasal 1 O Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Nama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (madrasah negeri) ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota;
2. Dalam hal jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota;
3. Oleh karena itu, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama
Tentang Perubahan Nama Madrasah Negeri sebagaimana terlampir;
4. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar Saudara dapat mengambil langkah-langkah proaktif dalam melakukan sosialisasi, koordinasi, dan sinkronisasi data induk kelembagaan madrasah yang mengalami perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam KMA tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan terutama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat;
5. Untuk mengantisipasi implikasi perubahan nama madrasah tersebut terutama terkait pelaksanaan anggaran DIPA, dimohon agar Saudara dapat berkoordinasi dengan KPPN setempat;
6. Kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam agar dapat melakukan sinkronisasi data EMIS dan melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian untuk menjadi maklum.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian tulisan tentang

Perubahan Penamaan Madrasah Negeri Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Perubahan Penamaan Madrasah Negeri"