Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018


Download Petunjuk Teknis Dirjen Pendis Tentang Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset TA 2018

Download Petunjuk Teknis Dirjen Pendis Tentang Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset TA 2018






Bantuan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu program penunjang guna mendukung kegiatan pokok program pembangunan pendidikan Islam yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI. Program bantuan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud komitmen Direktorat PTKI untuk memberikan akses yang luas bagi dosen dan mahasiswa dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) di ranah akademik khususnya dalam bidang pengabdian kepada
masyarakat.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015-2019, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Islam. Sebagai subdirektorat yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan regulasi, koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi di bidang penelitian,
Sub Direktorat Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Pada Masyarakat (Subdit V) secara periodik menyelenggarakan Program Pengabdian melalui pemberian bantuan peningkatan mutu penelitian yang diselenggarakan berdasarkan asas kompetisi, kualitas, dan akuntabilitas.

Secara umum, program bantuan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat memfasilitasi upaya pengembangan bidang ilmu yang dikembangkan di PTKI, studi Islam (Islamic studies) maupun kajian yang fokus dalam pengembangan studi kajian Islam Nusantara. Di samping concern terhadap pengembangan bidang ilmu, program bantuan pengabdian kepada masyarakat memberikan ruang yang cukup luas untuk aksi partisipatif, dimana pengabdian tidak hanya mengetahui, menjelaskan, atau menafsirkan namun juga mentransformasi kondisi sosial khususnya penguatan kualitas hidup komunitas Muslim. Untuk mendukung berbagai daftar panjang (long list) kualitas hidup komunitas Muslim, sejak tahun 2010 Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat telah berorientasi pada upaya produksi berbagai perangkat keras (hard ware) maupun perangkat lunak (soft ware) berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup Muslim.

Oleh karena itu, bantuan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat dialokasikan untuk pengabdian yang menggunakan pengabdian dan pengembangan (research and development). Melalui metode ini diharapkan keluaran (output) pengabdian yang didanai bisa lebih terukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya peningkatan mutu kehidupan kaum Muslimin.

Berikut adalah tautan Download Juknis Bantuan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018


Download Petunjuk Teknis Dirjen Pendis Tentang Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset TA 2018


Berikut adalah kutipan isi dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor: 7141 Tahun 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TERINTEGRASI DAN SHORT COURSE PENGABDIAN BERBASIS RISET TAHUN 2018.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka merealisasikan amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset;
b. bahwa untuk keperluan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaannya perlu disusun pedoman yang lebih teknis tentang mekanisme pengelolaan dana bantuan pengabdian kepada masyarakat dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Tahun 2018.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TERINTEGRASI DAN SHORT COURSE PENGABDIAN BERBASIS RISET TAHUN 2018.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk teknis ini mencakup panduan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan:
1. Pengabdian Kepada Masyarakat;
2. Short Course Pengabdian Berbasis Riset.

KETIGA : Petunjuk teknis ini merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset serta pengelolaan
anggaran bantuan pengabdian kepada masyarakat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2018.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD


KAMARUDDIN AMIN


Gambaran Umum Program

Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Terintegrasi adalah
program Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia
kepada dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Islam yang diberikan
secara selektif dan kompetitif. Maka dari itu, program bantuan ini
adalah bentuk penghargaan kepada para dosen yang terlibat secara
aktif mengusulkan gagasan atau idenya. Program ini didesain sebagai
upaya peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat oleh civitas
akademika, baik negeri maupun swasta, dan dosen Fakultas Agama
Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU). Dalam proses
pengabdian kepada masyarakat diperlukan berbagai konsep yang
terkait dengan komunitas muslim dampingan, metode dan teori
analisa kebutuhan yang memiliki relevansi dengan kebutuhan
masyarakat.
Program ini ditujukan untuk memperkecil kemubaziran proses
pembangunan (building waste), penyimpangan, kekurangan, atau
kekacauan (chaos) menuju perubahan (changing), mengejar
ketertinggalan melalui percepatan (acceleration), dan pemberdayaan
(empowering) masyarakat. Program ini merupakan salah satu wujud
perpaduan unsur pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada
masyarakat dalam bingkai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pola pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi ke depan
adalah pengembangan laboratorium sosial, mengingat pertama:
interaksi antar stakeholder dan mindset dalam pembangunan daerah
mitra yang masih belum optimal. Kedua, merancang pemahaman
realitas objektif “fakta sosial” melalui studi tentang setting
institusional dan untuk memahami struktur fundamental interaksi
melalui studi analisis percakapan antar “aktor sosial”. Dan ketiga,
dengan diketahuinya fakta sosial dan struktur interaksi, melalui
laboratorium sosial diharapkan dapat dikembangkan strategi/model
intervensi dan membangun kapasitas stakeholder.
Kondisi di atas, makin menemukan momentumnya mengingat
sejak tahun 2015 diluncurkan perdagangan bebas kawasan asia yang
disebut dengan ASEAN Economy Community (AEC) atau Masyarakat
Ekonomi ASEAN. Tahun ini menjadi tahun kedua ujian ketahanan
bangsa ini untuk menghadapi perdagangan bebas meski dalam
lingkup yang terbatas.
B. Fokus Program
Mencermati kondisi sebagaimana diutarakan di atas, maka
keterlibatan PTKI makin dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat
untuk makin memperkuat eksistensinya. Islam transformatif menjadi
keharusan untuk dijadikan paradigma dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat menjadi laboratorium sosial bagi
dosen perguruan tinggi Islam. Untuk itu, fokus program pengabdian
tahun ini adalah memaksimalkan peran lembaga pendidikan,
tempat ibadah dan masyarakat dalam rangka persiapan
menghadapi tantangan dan pengaruh perdagangan bebas dengan
tetap berpegang pada prinsip-prinsip kebangsaan dan kebhinnekaan.

Integrasi Teori dan Praktik dalam Pengabdian

Para dosen pada PTKI mempunyai kekuatan pada penguasaan
teori-teori di bidang sosial keagamaan yang selama ini dipayungi
dalam bidang ilmu keagamaan yakni Syariah, Tarbiyah, Adab,
Ushuluddin, Dakwah dan Ekonomi Islam. Dalam perkembangan
selanjutnya, adanya perubahan bentuk kelembagaan dari Institut
Keagamaan menjadi Universitas Islam mendorong terjadinya
perubahan paradigma keilmuan menjadi lebih integratif. Bidang
keilmuan mengalami perkembangan dari klasifikasi semula menjadi
Syariah dan Hukum, Tarbiyah dan Keguruan, Adab dan Humaniora,
Ushuluddin dan Pemikiran, Dakwah dan Komunikasi, serta Ekonomi
dan Bisnis Islam. Ditambah lagi beberapa rumpun keilmuan yang
dikenal sebagai ilmu umum.
Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi di lingkungan PTKI
harus mampu menerjemahkan ajaran-ajaran keagamaan dalam
konteks perubahan sosial. Sehingga praktek keberagamaan
masyarakat (secara individu maupun kolektif) sebagai
“makmum” diharapkan akan mengalami perubahan. Pengamalan
ajaran-ajaran agama mengalami perubahan dari posisi yang masih
sangat kental dengan nuansa tekstual dan simbolik (ritual), menuju
perubahan bahwa pengamalan agama mampu memberikan inspirasi
dan pencerahan untuk penyelesaian problem kehidupan sosial.
Perguruan tinggi mempunyai tugas “menantang” agar praktek
keberagamaan masyarakat mampu menciptakan komitmen moral
yang kuat sebagai landasan penyelesaian atas problem kehidupan
sosial umat.
Di sinilah, program pengabdian harus mampu menggeser
paradigma normatif dalam keilmuan Islam menuju kegiatan
pengabdian yang bersifat memberdayakan. Pengabdian untuk
menumbuhkan tradisi kritis perlu didorong, sehingga terjadi produksi
ilmu pengetahuan sosial keagamaan makin banyak.
Lembaga pendidikan masih memegang peran strategis dalam
melakukan pencerahan dan perubahan sosial tranformatif ini. Dengan
demikian, kesenjangan antara ilmu dan amal, proses transformasi
keilmuan, dan ilmu pengetahuan mampu sebagai solusi problematika masyarakat.

Kluster Program Pengabdian
Dengan fokus tersebut, maka pola pengabdian menggunakan
jenis bantuan di bawah ini:
1. Pengabdian Kompetitif Pemula
Pengabdian jenis ini dikhususkan untuk PTKI Swasta. Jumlah
dana yang akan diberikan kepada pengusul dalam rentang Rp.
20.000.000,- s.d Rp. 40.000.000,-.
2. Pengabdian Kompetitif Unggulan
Pengabdian jenis ini bersifat kompetitif dan diumumkan secara
terbuka. Jumlah dana bantuan yang disediakan oleh Kementerian
dalam rentang Rp. 41.000.000,- s.d. Rp. 150.000.000,-
Untuk pengelompokannya, program bantuan pengabdian
kompetitif unggulan ini dibagi ke dalam beberapa kelompok,
yaitu:
a. Pengabdian Masyarakat berbasis Madrasah (PMM)
Ruang lingkup pengabdian berbasis madrasah ini adalah
sebagai berikut:
1) Madrasah menjadi pintu utama untuk memperkuat
tradisi keilmuan masyarakat. Untuk itu, program
pengabdian dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas
kelembagaan (capacity bulding).
2) memperkuat penyelenggaraan pendidikan inovatif dan
kreatif;
3) Menjadikan madrasah sebagai laboratorium program
studi pada perguruan tinggi.
4) Memperkuat kemitraan madrasah dengan masyarakat.
b. Pengabdian Masyarakat berbasis Pesantren (PMP)
Ruang lingkup pengabdian berbasis pesantren ini adalah
untuk:
1) Memperkuat fungsi pesantren selain sebagai lembaga
pendidikan dengan misi utama penguatan pemahaman
keagamaan (tafaqquh fiddin), disamping meneguhkan
potensi tambahannya seperti halnya sebagai pusat
pengembangan potensi kewirausahaan;
2) Memperkuat penyelenggaraan pendidikan inovatif dan
kreatif;
3) Memperkuat kemitraan pesantren dengan masyarakat.
c. Pengabdian Masyarakat berbasis Masjid (PMTI)
Ruang lingkup pengabdian berbasis masjid ini adalah
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Manajemen penyelenggaraan masjid
2) Perluasan fungsi dari masjid yang pada umumnya
berfungsi sebagai tempat ibadah an sich. Model
pengabdian ini didesain untuk menjadikan pusat
kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya seperti
bidang ekonomi atau pemberdayaan masyarakat
lainnya.
3) Memperkuat kemitraan masjid dengan masyarakat.
d. Pengabdian Masyarakat berbasis Komunitas (PMC)
Untuk pengabdian yang mengandalkan persentuhan para
dosen dengan masyarakat langsung, dapat dikatagorikan ke
dalam beberapa kelompok besar, yaitu:
1) Komunitas Marginal/Mustadh’afin, dimaksudkan agar
dosen mengabdi dan memberikan pendampingan bagi
masyarakat yang hidup dalam tatanan sosial atau relasi
kuasa yang tidak seimbang, sehingga komunitas
marginal/ mustadh’afin di daerah perkotaan memiliki
kedudukan setara, berdaya, dan hidup di tengah tengah
masyarakatnya dengan lebih percaya diri. Ruang
lingkup komunitas mustadh’afin ini juga termasuk
bidang ekonomi, politik, dan agama.
2) Komunitas Daerah Tertinggal, dimaksudkan agar dosen
mengabdi dan memberikan pendampingan bagi
komunitas yang hidup di daerah tertinggal, khususnya
di kawasan pedesaan yang miskin atau pedalaman.
Dengan berbagai inovasi pemberdayaan, dosen
diharapkan mampu menerapkan berbagai hasil inovasi
yang bias mengangkat kehidupan komunitas tersebut
menjadi lebih baik.
3) Komunitas Nelayan, Petani dan Buruh, dimaksudkan
agar dosen mengabdi dan memberikan pendampingan
bagi komunitas tersebut. Dengan demikian, dosen bisa
bekerja sama dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan kualitas kehidupan mereka menjadi lebih
sejahtera.
4) Komunitas Disabel, dimaksudkan agar dosen mengabdi
dan memberikan pendampingan bagi komunitas disabel
untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan dan
kemandirian mereka.
5) Komunitas Terdiskriminasi Gender, dimaksudkan agar
dosen mengabdi dan memberikan pendampingan bagi
kelompok atau komunitas yang mengalami
ketidakadilan karena faktor gender untuk meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.
6) Komunitas Rawan Bencana Alam, dimaksudkan agar
dosen mengabdi dan memberikan pendampingan bagi
komunitas yang berada di daerah rawan dan atau
terdampak bencana alam untuk meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan mereka.
7) Komunitas Adat Tertinggal, dimaksudkan agar dosen
mengabdi dan memberikan pendampingan bagi
komunitas adat tertinggal untuk meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan mereka.
e. Service Learning (PMSL).
Service Learning adalah program pengabdian dosen dengan
melibatkan mahasiswa yang terintegrasi dengan kegiatan
pendidikan-pengajaran dan pengabdian masyarakat Program
ini dimaksudkan agar dosen dan mahasiswa melakukan
proses transformasi sosial berbasis mata kuliah dan atau
penerapanan ilmu pengetahuan dan teknologi Perguruan Tinggi di masyarakat.

Pendekatan Pelaksanaan Pengabdian

Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat harus berbasis
penelitian dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang
mampu menumbuhkan tradisi kritis masyarakat, tanpa harus
kehilangan jati dirinya sebagai perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan
untuk mengoptimalkan kebermanfaatan keberadaan perguruan tinggi
bagi masyarakat. Untuk itu, kebermanfaatan perguruan tinggi kepada
masyarakat tidak selalu terjebak pada fungsi-fungsi yang
diamanatkan pemerintah.
Ada tiga model pendekatan yang harus dipilih dalam pelaksanaan
pemberdayaan di tengah masyarakat;
1. Partisipatoris
Elemen dasar proses pemberdayaan masyarakat adalah:
partispasi dan mobilisasi sosial (social mobilisation). Disebabkan
lemahnya pendidikan, ekonomi dan segala kekurangan yang
dimiliki, warga masyarakat secara umum tidak dapat diharapkan
dapat mengorganisir diri mereka tanpa bantuan dari luar. Hal
yang sangat esensial dari partisipasi dan mobilisasi sosial ini
adalah membangun kesadaran akan pentingnya mereka menjadi
agen perubahan sosial. Keberadaan perguruan tinggi menjadi
penting untuk meneguhkan peran sebagai pihak luar yang akan
mengorganisir masyarakat.
2. Penelitian bersama komunitas (PBK)
Penelitian bersama masyarakat adalah penelitian bersama
masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang dialami
masyarakat. PBK muncul dari berkembangnya koneksi antara
para peneliti dan organisasi berbasis komunitas yang secara
bersama-sama melakukan berbagai bentuk kegiatan penelitian,
dengan menggunakan metodologi ilmiah, yang menggunakan
sebuah pendekatan: pendekatan berbasis komunitas. PBK
didefinisikan sebagai sebuah kerjasama dalam penelitian dan
saling menguntungkan antara peneliti kampus (dosen dan
mahasiswa) dengan komunitas yang bertujuan untuk sebuah
gerakan sosial (sosial action) dan perubahan sosial (sosial change)
dengan tujuan akhir untuk mencapai keadilan sosial.
3. Pemberdayaan masyarakat berbasis Asset atau Resources
Pemberdayaan masyarakat berbasis Asset atau Resources
merupakan salah satu model pengembangan masyarakat yang
berada dalam aliran besar mengupayakan terwujudnya sebuah
tatanan kehidupan sosial di mana masyarakat menjadi pelaku
dan penentu upaya pembangunan di lingkungannya. Upaya
pengembangan masyarakat dilaksanakan dengan sejak dari awal
menempatkan manusia untuk mengetahui apa yang menjadi
kekuatan yang dimiliki serta segenap potensi aset yang potensial
untuk dimanfaatkan. Pengetahuan akan kekuatan dan aset
tersebut diharapkan manusia mengetahui dan bersemangat
untuk terlibat sebagai aktor dan memiliki inisisatif dalam segala
upaya perbaikan. Dengan demikian, agenda perubahan dirumuskan bersama, persoalan keberlanjutan sebuah program
perbaikan kualitas kehidupan dapat diwujudkan.
Ketiga pendekatan ini sebenarnya tidak banyak berbeda jika
dilihat dari tujuan akhir pemberdayaan masyarakat. Para pengusul
dapat menggunakan pendekatan tersebut di atas dengan atau tanpa modifikasi.

Penentuan Besaran Program Bantuan

Pemberian bantuan dana program sangat ditentukan oleh
presentasi nominee pada forum Seminar Proposal Program Pengabdian
kepada Masyarakat. Besaran dana juga sangat tergantung dengan
ruang lingkup program, lokasi program, dan beberapa hal khusus
yang menjadi pertimbangan keberhasilan dan keberlanjutan program.
Estimasi dana yang diusulkan oleh lembaga pengusul tidak meliputi
biaya pengeluaran untuk keperluan riset pendahuluan (preliminary
research).
Presentasi anggaran menjadi landasan utama dalam penentuan
besaran biaya pelaksanaan program ini.
Sementara itu, tentang Pencairan dana penelitian disalurkan
dalam 2 (dua) tahap, pertama pencairan 60 % yaitu setelah pengusul
presentasi proposal, ditetapkan sebagai penerima, dan telah
menandatangani kontrak penugasan/pekerjaan. Tahap kedua,
pencairan 40 % yaitu setelah laporan akhir diserahkan sesuai
ketentuan output klaster.
Program pengabdian yang dalam pelaksanaannya mendapatkan
evaluasi penilaian sangat baik, sangat dimungkinkan dilanjutkan pada
tahun berikutnya.

SHORT COURSE PENGABDIAN BERBASIS RISET

A. Gambaran Umum
Short Course Pengabdian Berbasis Riset yaitu bantuan mengikuti
kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga yang mempunyai
pengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Short Course ini merupakan program yang mendorong
bagiamana perguruan tinggi melalui para dosennya untuk
mengoptimalkan pengabdian berbasis kepada penelitian. Melalui
program jenis ini, perguruan tinggi diharapkan dapat terlibat lebih
intensif dalam program-program aksi untuk pengentasan kemiskinan,
pembangunan kesadaran masyarakat, pendampingan komunitas dan
permasalahan sosial lainnya.
Program ini merupakan suatu program bantuan berbentuk
penghargaan kepada para pengusul yang memenuhi ketentuan dan
mempunyai keinginan untuk melakukan pendampingan masyarakat
dengan bertumpu pada hasil riset. Program ini memberikan
kesempatan kepada para akademisi PTKI, tenaga fungsional peneliti
dan tenaga kependidikan dalam kurun waktu tertentu untuk diberi
wawasan tentang penguatan peran perguruan tinggi dalam
community engagement.
B. Tujuan
Tujuan dari program ini adalah sebagai berikut:
1. Memperkuat dan meningkatkan kompetensi dosen serta
produktivitas pengabdian berbasis riset;
2. Memberi kesempatan kepada dosen untuk meningkatkan
keunggulan aktivitas pengabdian yang merupakan penerapan
teori-teori di tengah kehidupan masyarakat.
3. Meningkatkan kesempatan dosen untuk bekerjasama dengan
lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun
international yang mempunyai concern di bidang pemberdayaan
masyarakat.
4. Melahirkan ilmuwan di kalangan PTKI yang memiliki keahlian
otoritatif dan implementatif pada bidang tertentu.
C. Manfaat
Dari program ini, manfaat yang diharapkan adalah adanya:
1. Peningkatan kompetensi dosen di bidang pemberdayaan
masyarakat;
2. Penyelenggaraan program pemberdayaan yang terarah dan fokus
pada perubahan kesadaran sosial.
3. Peningkatan jejaring kerjasama kelembagaan baik dengan
instansi lokal, nasional, maupun internasional;
4. Peningkatkan profesionalisme di bidang pemberdayaan
masyarakat;
5. Tumbuhnya kreasi mempublikasikan hasil pengabdian berbasis
penelitian.
D. Output
1. Bahan artikel atau tulisan yang layak untuk dipublikasikan;
2. Knowledge sharing hasil-hasil pengabdian berbasis penelitian.
3. Jejaring berkelanjutan dengan para pemberdaya masyarakat
terkemuka dari universitas/institusi/lembaga riset.
E. Lingkup Kegiatan
1. Academic Writing
Para peserta diberi pendampingan cara penulisan proposal
dalam bahasa ilmiah dan sesuai dengan standar penelitian.
2. Pelatihan Pengabdian Berbasis Riset
Selama proses short course, peserta diberi muatan tambahan
tentang metode pemberdayaan komunitas.
F. Ketentuan Umum Pengusulan dan Seleksi
1. Persyaratan Pengusul
a. Dosen tetap pada PTKI atau dosen tetap FAI dan PAI pada
PTU Swasta;
b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau NIDK;
c. Mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua LP2M/P2M dan
dinyatakan akan dilibatkan dalam program-program yang
berkaitan dengan program pemberdayaan.
d. Pengusul bersifat individual.
e. Pengusul telah memiliki Proposal desain pengabdian
berbasis riset yang akan dilaksanakan.
f. Memperoleh persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
g. Bersedia menandatangani kontrak dengan segala
persyaratannya.
h. Bagi tenaga kependidikan tingkat pusat (Ditjen Pendis)
mengacu kepada kebutuhan kelembagaan dan
berdasarkan penugasan dari atasan.
2. Prosedur dan Persyaratan Administratif
a. Pengusul melakukan registrasi secara on line dengan
mengunjungi website http://litapdimas.kemenag.go.id.
Setelah registrasi on line pengusulan mendapatkan nomor
registrasi (No. Reg) yang harus dicantumkan di sudut kanan
atas Cover Proposal dan dikirim via pos (petunjuk teknis
penyusunan proposal dapat dibaca dalam bab selanjutnya).
b. Setelah proposal diterima panitia, semua informasi terkait
bantuan hanya disampaikan melalui website resmi;
http://litapdimas.kemenag.go.id
c. Surat rekomendasi dari Ketua Lembaga / Kepala Pusat
Penelitian, yang menyatakan bahwa proposal tersebut telah
didiskusikan minimal 10 (sepuluh) orang dosen, dan layak
diajukan sebagai syarat mengikuti Workshop Pengabdian
Berbasis Riset Tahun Anggaran 2018;
d. Surat pernyataan pengusul di atas materai Rp. 6,000; (enam
ribu rupiah), bahwa:
1. proposal belum pernah/tidak sedang diajukan dalam
penyusunan tesis/disertasi atau bagian darinya;
2. proposal belum pernah/tidak sedang didanai oleh pihak
manapun dalam maupun luar negeri.
3. Komponen Pembiayaan
Pengusul bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset
menguraikan anggaran untuk pembiayaan dengan komponen
sebagai berikut:
a. Biaya perjalanan daerah – tempat short course satu kali
pulang dan pergi dengan ketentuan harga tiket kelas
ekonomi. Termasuk juga di dalamnya untuk pembiayaan
airport tax.
b. Bantuan biaya hidup selama periode yang diusulkan.
c. Termasuk pada komponen pembiayaan ini meliputi sewa
tempat tinggal, uang transport lokal dan uang harian;
d. Tuition fee
e. Biaya pembelian buku.
f. Tindak lanjut (follow up) pasca short course, berupa praktik
pengabdian.
g. Tidak diperbolehkan untuk pengadaan belanja modal
seperti pembelian laptop, komputer, dan sejenisnya.
4. Mekanisme Seleksi
Mekanisme seleksi dilakukan dalam 2 tahap:
a. Desk Evaluation/seleksi administrasi, seleksi tahap ini
dimaksudkan untuk menjaring usulan para dosen yang
memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif
maupun substansi. Seleksi tahap pertama ini dimaksudkan
untuk menjaring proposal para pengusul yang memenuhi
persyaratan administratif maupun substansi;
b. Seminar Proposal/Presentasi, seleksi tahap kedua ini
dimaksudkan untuk melakukan penilaian pada konten
proposal yang diajukan. Seminar proposal ini dihadiri oleh
pengusul yang akan mempresentasikan proposal yang
diajukan.

G. Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Tahun 2018, sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1 Pengumuman Penerimaan Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset April 2018
2 Penerimaan Proposal Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Minggu Ke-1 s/d Minggu ke-2
Mei 2018
3 Seleksi administrasi proposalBantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Minggu ke-3 Mei 2018
4 Presentasi Proposal BantuanShort Course Pengabdian Berbasis Riset Minggu ke-4 Mei 2018
5 Pengumuman Penerima Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Minggu ke-1 Juni 2018
6 Pelaksanaan Program Bantuan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Juni-Agustus 2018
7 Pelaksanaan RTL September-Oktober 2018
8 Penyerahan Laporan Akhir Minggu ke-1 November2018

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian tulisan tentang

Juknis Bantuan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Tahun Anggaran 2018"