Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD CPNS 2018

Bocoran Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Tahun 2018

Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Tahun 2018






Semua persyaratan serta kriteria tentang kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 telah diatur secara rinci dan jelas dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Tiap PNS dituntut memiliki jiwa yang bersih, kompeten, dan melayani dengan ikhlas. Karenanya, setiap PNS harus mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Guna menjamin terpenuhinya persyaratan kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap CPNS maka dibutuhkan parameter yang terukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu dalam seleksi CPNS tahun 2018 ini.

Untuk syarat lolos Passing Grade Seleksi SKD Tes CPNS 2018 ini, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Agar bisa mengikuti seleksi lanjutan CPNS tahun 2018 tersebut, para peserta SKD wajib mampu melewati nilai ambang batas (passing grade) sesuai aturan yang telah dicantumkan dalam Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Sebagai tambahan informasi, passing grade untuk peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum berlaku sama seperti aturan pada tahun 2017 lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.


Sedangkan nilai passing grade bagi peserta SKD CPNS Tahun 2018 dari formasi khusus, yakni:


  • Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  • Nilai kumulatif SKD  bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh)
  • Nilai kumulatif SKD  bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi DasarSKD  bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
  • Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Sesuai Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 juga mengatur tentang pengecualian passing grade/ nilai ambang batas untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Demikian tulisan tentang

Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD CPNS 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Materi Tes dan Passing Grade Seleksi SKD CPNS 2018"