Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Klasifikasi Permasalahan Kepegawaian Dalam Jabatan ASN

BKN/ Badan Kepegawaian Negara Segera Selesaikan/Tuntaskan 7 (Tujuh) Permasalahan Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan ASN

BKN/ Badan Kepegawaian Negara Segera Selesaikan 7 (Tujuh) Permasalahan Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan ASN






Deputi Wasdal BKN I Nyoman Arsa di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Kepegawaian, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Wasdal Dit Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan di Kota Batam, Jumat (7/9/2018), menyampaikan informasi bahwa BKN baik Pusat maupun Regional harus segera menuntaskan 7/tujuh klasifikasi permasalahan kepegawaian secara cepat dan akurat.

Beliau menjelaskan bahwa permasalahan kepegawaian yang sudah terinventarisasi harus secepat mungkin diberikan solusinya. “BKN akan segera mengambil langkah atau kebijakan untuk menyelesaikan masalah-masalah kepegawaian yang sudah diinventarisir,” tegas I Nyoman Arsa.

Berikut adalah ketujuh klasifikasi permasalahan kepegawaian tersebut:

1) Permasalahan sanksi bagi PNS yang belum diberhentikan karena tipikor,
2) Pengalihan PNS,
3) Pertimbangan teknis kenaikan pangkat tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah,
4) Kenaikan pangkat pilihan Jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak melampirkan surat rekomendasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN),
5) PNS belum mempunyai masa kerja jabatan 2 tahun dalam jabatan Eselon III b, yang mengusulkan KP ke IV/b,
6) Formasi fungsional, tetapi belum diangkat dalam JF dan yang bersangkutan akan naik pangkat, dan
7) Perbedaan perlakuan keputusan antara Kanreg dan BKN Pusat terkait KP bagi pejabat hasil mutasi yan tidak mendapakan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Di sisi lain, Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf, ketika dimintai pendapatnya terkait permasalahan tersebut ikut memberikan pandangannya bahwa permasalahan kepegawaian tersebut wajib segera dibahas dan diselesaikan. “Permasalahan kepegawaian harus dituntaskan dengan menyandingkan antara beberapa unit terkait di Kantor Pusat dan Regional. Harapannya pandangan dalam memberikan rekomendasi maupun penyelesaian satu permasalahan akan sama,” tandas Supranawa.


Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan ini adalah tempat mencari solusi dan pertimbangan penyelesaian permasalahan kepegawaian. Direktur Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan, Hardianawati, menjelaskan bahwa pihaknya resmi mengundang seluruh jajaran pimpinan dan pengelola kepegawaian pada Kanreg BKN di wilayah Kepulauan Sumatera. “Kami hadirkan Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, dan Kanreg BKN XIII Banda Aceh,” papar Hardianawati. Beliau menuturkan bahwa FGD memberikan beberapa rekomendasi permasalahan kepegawaian tersebut sebagai acuan penyelesaian ketujuh permasalahan tersebut.

*Sumber: BKN

Sekian tulisan yang berjudul:

7 Klasifikasi Permasalahan Kepegawaian Dalam Jabatan ASN

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "7 Klasifikasi Permasalahan Kepegawaian Dalam Jabatan ASN"