Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOP PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019






Juknis BOP PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019.

Berikut adalah kutipannya:



Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
2. Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo r5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340), sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS TAHUN 2019.

Pasal 1

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini untuk Anak Berkebutuhan Khusus selanjutnya disebut BOP-PAUD ABK tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

Direktur Jenderal,

TTD

Harris Iskandar

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,

TTD.

Agus Salim
NIP 196308311988121001

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana yang dimilikinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2019 pemerintah melalui Direktorat Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melaksanakan Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK) tahun 2019, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini yang berkebutuhan khusus.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga/organisasi yang ditunjuk melaksanakan Program layanan untuk anak berkebutuhan khusus dan pertanggungjawaban kepada pemerintah.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
4. Sebagai acuan bagi organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK).
5. Sebagai acuan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan program PAUD untuk anak berkebutuhan khusus.

BAB II PENYELENGGARAAN PAUD UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (BOP-ABK)

A. Pengertian

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang menyandang kecacatan fisik atau kecacatan mental tunggal maupun ganda berupa anak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, autis, memiliki gangguan motorik, tunaganda serta anak yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK) adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran bagi anak yang berkebutuhan khusus, termasuk dalam biaya operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan pakai habis dan biaya penyelenggaraan pendidikan kekhususan.

B. Tujuan

1. Memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun atau lebih yang berkebutuhan khusus, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu.
2. Meningkatkan APK PAUD daerah sekaligus berdampak pada peningkatan APK nasional;

3. Meningkatkan layanan dan mutu pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus di satuan PAUD.
4. Terbantunya pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk keberlangsungan layanan PAUD.

C. Penyelenggaraan Kegiatan

Penyelenggaraan PAUD bagi ABK melalui:

1. PAUD Khusus seperti Taman Kanak-kanak Luar Biasa dan satuan PAUD khusus sejenis lainnya

2. PAUD Inklusif.

PAUD Inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan pada satuan PAUD reguler yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik
yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

PAUD Inklusif merupakan sistem pendidikan yang mengakomodasi pendidikan untuk semua (baik untuk anak yang berkebutuhan khusus maupun untuk anak yang tidak berkebutuhan khusus). Pembelajaran dalam konsep pendidikan inklusif dilakukan secara ramah dan terbuka, merangkul semua perbedaan dan meniadakan hambatan, sehingga semua anak dapat berpartisipasi dalam proses pembelajaran.

PAUD Inklusif berbeda secara signifikan dengan metode integrasi. Penekanan utama pada pendidikan Inklusif adalah bahwa anak-anak berkebutuhan khusus harus disertakan dalam semua program dan kegiatan sekolah, tidak seperti pendekatan integrasi yang memberi kesempatan terbatas bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Dalam konsep PAUD inklusif, pemisahan kelas dan unit dinilai tidak pantas. Ruang kelas harus menjadi sebuah tempat dimana semua anak-anak, meskipun mereka memiliki kebutuhan belajar yang berbeda, memiliki hak milik dan bicara, bekerja dan berbagi bersama.

Prinsip penyelenggaraan PAUD Inklusif:

1. Setiap anak memiliki hak dasar mendapatkan pendidikan dan harus diberi kesempatan untuk mencapai perkembangan yang optimal;

2. Setiap anak memiliki karakteristik yang unik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar;

3. Anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus harus memiliki akses ke sekolah regular yang harus mengakomodasi mereka dalam rangka pembelajaran yang berpusat pada anak;

4. Satuan pendidikan penyelenggara program PAUD regular dengan orientasi inklusif ini adalah cara yang paling efektif utuk memerangi sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua, termasuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya seluruh sistem pendidikan.

BAB III TATA KELOLA BOP PAUD ABK

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana BOP PAUD ABK sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun
2019.

B. Bentuk dan Besaran Bantuan

BOP PAUD ABK berbentuk uang yang disalurkan ke penerima bantuan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per anak. Direktorat Pembinaan PAUD Tahun 2019 mengalokasikan dana Rp.
3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 2.500 anak.
C. Sasaran Penerima Bantuan

BOP PAUD ABK diberikan kepada satuan PAUD baik formal dan nonformal yang menyelenggarakan PAUD untuk ABK baik secara khusus (seperti satuan PAUD khusus/TK Luar Biasa) maupun secara inklusi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

D. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Mengajukan usulan bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud melalui Aplikasi http://app.paud- dikmas.kemdikbud.go.id/eproposalpaud
2. Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
3. Memiliki izin operasional dari dinas pendidikan setempat;
4. Telah melaksanakan program layanan ABK minimal 1 (satu) tahun;
5. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan/lembaga;
6. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang);
7. Melampirkan surat kesanggupan dari kepala satuan/lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya);dan
8. Peserta Didik yang diajukan untuk menerima bantuan BOP PAUD ABK harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter/Dokter Puskesmas/Psikolog/Dinas Pendidikan setempat.

E. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

1. Formulir Isian Bantuan (format lampiran 1).
2. Identitas Satuan Lembaga PAUD (format lampiran 3)
3. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (format lampiran 5)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai yang cukup (format lampiran 8).
5. Fotokopi rekening atas nama lembaga/organisasi penyelenggara bantuan dan NPWP (dapat menggunakan NPWP organisasi induk).
6. Surat keterangan dari Dokter/Dokter Puskesmas/Psikolog/Dinas Pendidikan setempat (format lampiran 4).
7. Surat kesanggupan dari kepala satuan/lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (format lampiran 2).

F. Mekanisme pencairan dan penyaluran bantuan

1. Pengajuan Usulan Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini telah mengembangkan aplikasi pengelolaan bantuan berbasis website. Dalam aplikasi tersebut satuan pendidikan penyelenggara program PAUD akan dimudahkan untuk mengajukan usulan, mengetahui progress pengelolaan bantuan, dan menyampaikan laporan bantuan serta mengakses informasi tentang bantuan. Bagi subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan PAUD dengan adanya aplikasi tersebut akan memudahkan pengelolaan bantuan dan penyampaian informasi BOP PAUD ABK Tahun 2019.
Aplikasi website dapat dilihat di http://app.paud- dikmas.kemdikbud.go.id/eproposalpaud

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019

BACA JUGA:

Posting Komentar untuk "Juknis BOP PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019"