Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Walau Tanggal Merah Gaji PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tetap Dibayarkan

Download Petunjuk Pembayaran Gaji Induk PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI  Pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama Tahun 2019

Download Petunjuk Pembayaran Gaji Induk Pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama Tahun 2019






Berdasarkan nota dinas yang diterbitkan pada tanggal 2 April 2019 bernomor ND-254/PB/2019, disebutkan bahwa gaji untuk para PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI bisa dibayarkan tanggal 1 pada setiap bulannya meskipun jika tanggal satu jatuh pada hari Minggu atau libur hari besar.

Dengan demikian maka kebiasaan pembayaran gaji yang dilakukan pada hari pertama kerja telah resmi dirubah menjadi dibayarkan pada hari pertama setiap bulannya. Pembayaran gaji induk pada hari pertama setiap bulan mulai dilakukan untuk bulan Pebruari sampai Desember tahun 2019.

Dipersilahkan untuk mengunduh petunjuk pembayaran gaji induk pada hari pertama atau hari kerja pertama tahun 2019 berikut ini agar mendapatkan informasinya secara lengkap.


Download Petunjuk Pembayaran Gaji Induk Pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama Tahun 2019

Berikut adalah petikan dari nota dinas bernomor ND-254/PB/2019:

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomomr 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2018, Gaji lnduk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri termasuk Pejabat Negara dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
2. Pembayaran gaji induk pada hari kerja pertama dilakukan untuk bulan Januari, sedangkan pembayaran gaji induk pada hari pertama setiap bulan dilakukan untuk bulan Februari s.d. Desember.
3. Dalam rangka implementasi pembayaran gaji induk pada hari pertama sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPPN agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyampaian SPM
1). SPM Gaji Induk disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
2). Jenis dokumen:
a) Pada Aplikasi SAKTI
• PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri: 211
• Pejabat Negara: 224
b) Pada Aplikasi SAS
• PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri: 01
• Pejabat Negara: 24

b. Penerbitan SP2D
1).SPM Gaji Induk diproses dan disetujui oleh Kepala Seksi Pencairan Dana selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.
2). Pemberian tanggal SP2D gaji induk oleh Seksi Bank hanya dapat dilakukan pada tanggal 21 s.d. tanggal 26 setiap bulannya dan diberi tanggal 1 bulan berikutnya.
3). KPPN dapat memproses SPM gaji induk yang terlannbat disampaikan oleh satker dengan dilampiri surat keterangan penjelasan keterlambatan penyampaian SPM gaji induk ke KPPN yang ditandatangani oleh KPA.
4). Untuk penerbitan SP2D atas SPM gaji induk sebagaimana dimaksud pada angka 3), KPPN agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan.
5). Paygroup SP2D gaji induk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara: RPKBUNP GAJI.
6). KPPN agar lebih berhati-hati dalann penerbitan SP2D gaji induk terutama dalam hal pemberian tanggal dan paygroup SP2D.
7). KPPN agar memisahkan pemrosesan SP2D gaji induk dan SP2D non gaji induk untuk menghindari kesalahan pennilihan tanggal dan paygroup SP2D.
c. KPPN menginformasikan kepada Satker
1) pembayaran gaji induk akan dilakukan pada hari pertama mulai pembayaran gaji induk bulan Mei 2019.
2) untuk penerima gaji yang rekeningnya dibuka di luar Bank Operasional/Bank Penyalur Gaji, gaji akan disalurkan melalui mekanisme SKN-BI/BI-RTGS yaitu pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 1 merupakan hari libur.
4. Terkait dengan pembayaran kekurangan gaji sesuai PP nomor 15 tahun 2019, PP nomor 16 tahun 2019, dan PP nomor 17 tahun 2019, KPPN agar menginformasikan kepada satker di wilayah kerja masing-masing sebagai berikut:
a. Jenis dokumen SPM: (03) Kekurangan Gaji
b. Uraian SPM:
• Untuk PNS: 03KKG Pembayaran Kekurangan Gaji Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 bulan Januari s.d. 2019 Untuk Pegawai/ Jiwa, sesuai dengan SPP nomor tanggal
• Untuk Prajurit TNI: 03KKG Pembayaran Kekurangan Gaji Berdasarkan PP No 16 Tahun 2019 bulan Januari s.d. 2019 Untuk Prajurit/ Jiwa, sesuai dengan SPP nomor tanggal
• Untuk Anggota Polri: 03KKG Pembayaran Kekurangan Gaji Berdasarkan PP No 17 Tahun 2019 bulan Januari s.d. 2019 Untuk Anggota/ Jiwa, sesuai dengan SPP nomor tanggal
c. Paygroup SP2D Kekurangan Gaji: RPKBUNP SPAN
d. SPM Kekurangan gaji dapat diproses menjadi SP2D tanpa menunggu SP2D gaji induk bulan Mei 2019 diterbitkan.
5. Selanjutnya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar mengawasi implementasi pembayaran gaji pada hari pertama atau hari kerja pertama dan pembayaran kekurangan gaji dimaksud.
Demikian disampaikan, agar dipedomani.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Resmi! Gaji PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Dibayarkan Tiap Tanggal 1

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Walau Tanggal Merah Gaji PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tetap Dibayarkan"