Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 38 Tahun 2019. Berikut adalah kutipan dari peraturan tersebut:




A. Latar Belakang

BAB I PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.Hal ini sejalan denganprogram prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Senada dengan komitmen pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan bahwa pada tahun 2030, menjamin semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar. Komitmen pemerintah berangkat dari kesadaran akan keberlanjutan suatu bangsa yang ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.

Sebagai salah satu langkah startegis dalam mewujudkanperluasan akses dan peningkatan kualitas PAUD pada tahun 2019, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB)Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.

Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola program bantuan yang baik (good) dan bersih (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable)diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

B. TujuanPetunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas pendidikan setempat yayasan/organisasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2019.

C. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terlaksananya pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun 2019;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan.

PROGRAM BANTUAN RUANG KELAS BARU

A. Pengertian Bantuan

Bantuan Ruang Kelas Baru adalah bantuan untuk penambahan ruang pembelajaran beserta mebel dan sarana pembelajaran/alat permainan edukatif (APE) untuk meningkatkan jumlah anak yang dapat dilayani oleh satuan pendidikan penyelenggara program PAUD yang sudah berjalan.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

1. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana khususnya ruang pembelajaran satuan pendidikan penyelenggara program PAUD berkualitas beserta mebel dan sarana pembelajaran/alat permainan edukatif (APE);
2. Menambah daya tampung/jumlah anak yang mendapatkan layanan PAUD.

3. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas.

C. Prinsip Pelaksanaan Bantuan

Bantuan RKB Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:

1. terbuka (transparan), dapat diakses oleh semua pihak;
2. akuntabel, penerima bantuan bertanggungjawab atas pelaporan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3. swakelola oleh Penerima Bantuan dengan membentuk Tim Pembangunan RKB.

D. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

E. Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa maupun masyarakat.

Urutan prioritas satuan pendidikan penyelenggara program program PAUD yang dapat menjadi penerima bantuan sebagai berikut.
1. Satuan pendidikan yang didirikan/diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
2.Satuan pendidikan yang didirikan/diselenggarakan oleh masyarakat berbadan hukum nirlaba (yayasan, perkumpulan, badan wakaf atau bentuk lainnya) dan sudah terakreditasi.
3.Satuan pendidikan yang didirikan/diselenggarakan oleh masyarakat perseorangan/kelompok orang dan sudah terakreditasi.

F. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Ruang Kelas Baru tahun 2019, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi

a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
b. Memiliki Izin Operasional/Penyelenggaraan program PAUD minimal 3 tahun sebelum tanggal pengajuan usulan bantuan.
c. Diprioritaskan sudah terakreditasi.
d. Memiliki peserta didik paling sedikit 30 anak.
e. Memiliki paling sedikit satu orang pendidik PAUD lulusan S1/D-IV.
f. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD.
g. Memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang.
h. Mengajukan usulan bantuan dan lampirannya kepada Direktur

Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.

2. Persyaratan Teknis

a. Lokasi Pembangunan Ruang Kelas Baru

1) Lokasi pembangunan ruang kelas baru berada di pemukiman yang padat populasi anak usia dini atau memiliki prospek akan menjadi pusat pemukiman penduduk.
2) Tanah datar, lokasi tanah tidak memiliki beda tinggi/kemiringan yang curam yang siap bangun.
3) Tanah kondisi kosong dengan luas minimal 100 m2 di luar area bermain outdoor.
4) Berada dalam satu lokasi dengan bangunan ruang pembelajaran yang sudah ada.

5) Dalam hal ruang pembelajaran PAUD yang sudah ada berada dalam

1 (satu) bangunan rumah tinggal atau tempat peribadatan, ataupun bangunan yang dalam perizinannya bukan untuk bangunan pendidikan, maka ruang kelas baru dapat dibangun dalam lokasi yang berbeda dengan lokasi bangunan yang sudah ada. Dengan kesanggupan penerima bantuan untuk memindahkan penyelenggaraan PAUD dari Gedung sebelumnya ke ruang kelas yang baru.
6) Lokasi tidak boleh berdekatan dengan: a) peternakan/kandang ternak; b) tempat pembuangan sampah; c) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET); d) jurang/sungai besar; rel kereta api; dan/atau pemakaman umum.
b. Dokumen Teknis Pembangunan Ruang kelas Baru

1) Dokumentasi bangunan ruang pembelajaran yang sudah ada dan sekitar lokasi calon bangunan Ruang Kelas Baru;
2) Rencana Anggaran Biaya Ruang Kelas Baru beserta APE dan mebel.
3) Jadwal Pelaksanaan;
4) Denah lokasi yang dilengkapi dengan arah mata angin, batas-batas dan ukuran tanah;
5) Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan.

G. Bentuk Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengalokasikan dana Bantuan Ruang Kelas Baru sejumlah Rp12.650.000.000,00 (dua belas milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) paling sedikit untuk 100 satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan rincian besar bantuan sebagai berikut:
1. Besar bantuan untuk Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru yang diberikan kepada masing-masing penerima bantuan ditetapkan oleh Pemberi Bantuan dengan mempertimbangkan indek harga satuan biaya yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau harga survey.
2. Besar bantuan untuk Penyediaan APE dan Mebel untuk masing-masing penerima bantuan sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

H. Rincian Penggunaan Bantuan

Bantuan Ruang Kelas Baru diperuntukan untuk: 1) pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru seluas 54,6 m² yang terdiri atas ruang kelas 7m x 6m dan selasar ruang kelas 7m x 1,8m beserta penyediaan jasa perencanaan,pengawasan dan pengelolaan; dan 2) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dan Mebel.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 selengkapnya dapat di-download pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2019"