Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis/Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 I pdf

Download Petunjuk Teknis/Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 I pdf






Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan mencakup bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya peran pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas berdasarkan peraturan tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peran pengawas PAI tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat penting, dan untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik tentu saja bukan hal yang mudah dan bahkan penuh tantangan.

Pengawas PAI dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu pengawas PAI harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu melaksanakan tugas kepengawasan dengan baik. Pengawas PAI hendaknya selalu adaptif terhadap berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam merespon perubahan-perubahan untuk memajukan pembelajaran PAI, maka pengawas PAI harus selalu di update untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai kegiatan forum ilmiah/ bimbingan pelatihan, dan bimbingan teknis oleh Pusdikalat/ Balai diklat dan Direktorat PAI sebagai pembina Pengawas PAI dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI. Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) merupakan organisasi profesi pengawas PAI dalam mengembangkan keprofesian kepengawasannya Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan tugas kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk "Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019" Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis/Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.

Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 adalah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada POKJAWAS PAI pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme :
1. Pembayaran Langsung (LS); atau
2. Mekanisme Uang Persediaan (UP)........ dst.

Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.

Adapun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah :

1. Tujuan Umum

Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan

2. Tujuan Khusus

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :
a. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada POKJAWAS PAI agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
b. Memotivasi agar pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervisi akademik dan manajerial; pembinaan bagi pengawas PAI agar mampu melakukan penelitian dan pengembangan profesi, pembinaan pengawas PAI dalam mengembangkan karir; dan yang terpenting lagi adalah meningkatkan dan mengembangkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri agar berjalan lebih optimal.
c. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
d. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI penerima bantuan.

Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :

a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS- PAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun 2019 bisa diunduh melalui tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis/Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 I pdf

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun 2019"