Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No 59/PMK.05/2019 Tentang Juknis THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS

DOWNLOAD PMK NOMOR 59/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS  PELAKSANAAN PEMBERIAN THR KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI  NON PNS PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL/LNS YANG BERSUMBER DARI APBN I PDF

DOWNLOAD PMK NOMOR 59/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL YANG BERSUMBER DARI APBN I PDF






Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunj angan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara;

Mengingat

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR    kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN/PMK TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL YANG BERSUMBER DARI APBN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam PMK  ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/ a tau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
3. Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.

4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

BAB II

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA/ THR

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/ atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok orgamsasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Daftar LNSyang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal4

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sesuai besaran penghasilan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(4) Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS berkenaan.

BAB III

PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA/THR

Pasal6

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 7

(1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya le bih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sekaligus sebagai penerima pensiunjanda/ duda atau penerima tunjangan janda/ duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya penerima pensiun janda/ duda atau tunjangan hari raya penerima tunjangan janda/ duda.

Pasal 8

(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada APBN.

(2) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.

Pasal 9

(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
(2) Dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya/THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka: a. pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara
Pengeluaran; dan
b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya melalui transfer ke rekening penerima.

Pasal 10

(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
(2) SPM Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM THR LNS.
(3) SPM Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
(4) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk digunakan untuk pembayaran susulan Tunjangan Hari Raya.

Pasal 11

SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL

(1) Menteri/Pimpinan

Pasal 14

Lembaga/ Pimpinan Lembaga

Nonstruktural menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PMK No 59/PMK.05/2019 Tentang Juknis THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS bisa diunduh melalui link di bawah ini:


DOWNLOAD PMK NOMOR 59/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL YANG BERSUMBER DARI APBN I PDF


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

PMK No 59/PMK.05/2019 Tentang Juknis THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "PMK No 59/PMK.05/2019 Tentang Juknis THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS"