Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 420/09748 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
5. Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
13. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
14. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
16. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.
17. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
18. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN/UMBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
19. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
20. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
21. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
22. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
23. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.
24. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan,
yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
25. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.
26. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
27. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
28. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
30. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
32. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
34. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
36. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
37. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
38. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
41. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
42. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
43. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
44. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
46. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
47. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
48. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
49. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
50. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
51. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
52. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
53. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
54. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

BAB II

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) PPDB pada SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.
(2) Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/ MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 3

(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2019.

BAB III

PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 4

Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2019.

Pasal 5

(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019.

Pasal 6

(1) Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4) Peraturan Akademik.
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

BAB IV WAKTU PEMBELAJARAN

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Pasal 8

(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap
jam pelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan
40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu
pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender
pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Pasal 9

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.

BAB V

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 10

(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/09748
TANGGAL : 31 Mei 2019

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SD/SDLB/MI

NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 15 Juli 2019 Hari Pertama Masuk Sekolah
2 15 - 17 Juli 2019 Kegiatan MPLS
3 11 Agustus 2019 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1440 H)
4 17 Agustus 2018 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5 1 September 2019 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam1441 H)
6 16 - 20 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 5 (lima)hari sekolah
7 16 - 21 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 6 (enam)hari sekolah
8 1 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
9 28 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Peringatan Hari SumpahPemuda
10 10 November 2019 Mengikuti Upacara PeringatanHari Pahlawan
11 9 November 2019 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi MuhammadSAW 1441 H)
12 27 - 29 November 20192 - 4 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 5 (lima) harisekolah
13 27 - 30 November 20192 - 4 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 6 (enam)hari sekolah
14 9 - 17 Desember 2019 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Gasal
15 18 Desember 2019 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar) SemesterGasal untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari sekolah
16 19 - 31 Desember 2019 Libur Akhir Semester
17 24 Desember 2019 Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal
18 25 Desember 2019 Libur Umum (Hari Raya Natal)
19 1 Januari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2020)
20 2 Januari 2020 Hari Pertama Masuk Semester Genap
21 5 Februari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2571).
22 2 - 6 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 5 (lima)hari
23 2 - 7 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 6 (enam)hari
24 22 Maret 2020 Libur Umum (Isro’ Mi’raj).
25 25 Maret 2020 Libur Umum (Hari Raya Nyepi).
26 13 - 16 April 2020 Perkiraan US SD/SDLB/MI
27 10 April  2020 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung)
28 21 April 2020 Peringatan Hari Kartini
29 20 - 23 April 2020 Perkiraan USBN SD/SDLB/MI
30 1 Mei 2020 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
31 2 Mei 2020 Mengikuti Upacara Peringatan Hari PendidikanNasional
32 24 - 25 April 2020 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1441 H
33 7 Mei  2020 Libur Umum  (Hari Raya Waisak)
34 20 Mei 2020 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
35 21 Mei 2020 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
36 22 - 23 Mei 2020 Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
37 24 - 25 Mei 2020 Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (1 Syawal 1441H)
38 26 - 30 Mei 2020 Cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
39 3 - 12 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 5 (lima) hari dan 6(enam) hari sekolah
40 1 Juni 2020 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
41 26 - 30 Mei 2020 Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
42 15 - 18 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
43 15 - 19 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
44 19 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 5 (lima) hari sekolah
45 20 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 6 (enam) hari sekolah
46 22 Juni – 11 Juli 2020 Libur Akhir semester Genap/Libur Akhir TahunPelajaran 2019/2020
47 Mei 2020 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru TahunPelajaran 2020/2021
48 13 Juli  2020 Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2021

LAMPIRAN II
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/09748
TANGGAL : 31 Mei2019

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SMP/SMPLB/MTs

NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 15 Juli 2019 Hari Pertama Masuk Sekolah
2 15 - 17 Juli 2019 Kegiatan MPLS
3 11 Agustus 2019 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1440 H)
4 17 Agustus 2018 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5 1 September 2019 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1441H)
6 16 - 20 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 5 (lima)hari sekolah
7 16 - 21 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 6 (enam)hari sekolah
8 1 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
9 28 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Peringatan Hari SumpahPemuda
10 9 November 2019 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi MuhammadSAW 1441 H)
11 10 November 2019 Mengikuti Upacara PeringatanHari Pahlawan
12 25 - 29 November 20192 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 5 (lima) harisekolah
13 25 - 30 November 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 6 (enam)hari sekolah
14 9 - 17 Desember 2019 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Gasal
15 18 Desember 2019 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGasal untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari sekolah
16 19 - 31 Desember 2019 Libur Akhir Semester
17 24 Desember 2019 Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal
18 25 Desember 2019 Libur Umum (Hari Raya Natal)
19 1 Januari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2020)
20 2 Januari 2020 Hari Pertama Masuk Semester Genap
21 5 Februari  2020 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2571).
22 2 - 6 dan 9 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 5 (lima)Hari
23 2 - 7 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 6 (enam)Hari
24 22  Maret 2020 Libur Umum (Isro’ Mi’raj).
25 25  Maret 2020 Libur Umum (Hari Raya Nyepi).
26 1 - 8 April 2020 Perkiraan USBN SMP/SMPLB/MTs
27 10 April  2020 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung)
28 21 April 2020 Peringatan Hari Kartini
29 20-23 April 2020 Perkiraan UN SMP/SMPLB/MTs
30 1 Mei 2020 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
31 2 Mei 2020 Mengikuti Upacara Peringatan Hari PendidikanNasional
32 24 - 25 April 2020 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1441 H
33 7 Mei  2020 Libur Umum  (Hari Raya Waisak)
34 20 Mei 2020 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
35 21 Mei 2020 Libur Umum (Kenaikan Isa Al-Masih)
36 22 - 23 Mei 2020 Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
37 24 - 25 Mei 2020 Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (1 Syawal 1441 H)
38 26 - 30 Mei 2020 Cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
39 3 - 5 dan 8 - 9 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 5 (lima) hari sekolah
40 2 – 6 dan 8 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 6 (enam) hari sekolah
41 1 Juni 2020 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
42 26-30 Mei 2020 Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
43 15 - 18 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
44 15-19 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
45 19 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 5 (lima) hari sekolah
46 20 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar SemesterGenap untuk 6 (enam) hari sekolah
47 22 Juni – 11 Juli 2020 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir TahunPelajaran 2019/2020
48 Mei 2020 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru TahunPelajaran 2020/2021
49 13 Juli  2020 Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2021.

LAMPIRAN III
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/09748
TANGGAL : 31 Mei 2019

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK

NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 15 Juli 2019 Hari Pertama Masuk Sekolah
2 15 - 17 Juli 2019 Kegiatan MPLS
3 11 Agustus 2019 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1440 H)
4 17 Agustus 2018 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5 1 September 2019 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam1441 H)
6 16 - 20 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 5 (lima)hari sekolah
7 16 - 21 September 2019 Penilaian Tengah Semester Gasal Untuk 6(enam) hari sekolah
8 1 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
9 28 Oktober 2019 Mengikuti Upacara Peringatan Hari SumpahPemuda
10 10 November 2019 Mengikuti Upacara PeringatanHari Pahlawan
11 9 November 2019 Libur Umum (Peringatan Maulid NabiMuhammad SAW 1441 H)
12 25 - 29 November 20192 - 6 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 5 (lima)hari sekolah
13 25 - 30 November 20192 - 7 Desember 2019 Penilaian Akhir Semester Gasal, untuk 6 (enam)hari sekolah
14 9 - 17 Desember 2019 Persiapan Penyerahan Buku Laporan HasilBelajar Semester Gasal
15 18 Desember 2019 Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Gasal untuk 5 (lima) dan 6 (enam)hari sekolah
16 19 - 31 Desember 2019 Libur Akhir Semester
17 24 Desember 2019 Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal
18 25 Desember 2019 Libur Umum (Hari Raya Natal)
19 1 Januari 2020 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2020)
20 2 Januari 2020 Hari Pertama Masuk Semester Genap
21 5 Februari  2020 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2571).
22 2 - 6 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 5(lima) hari
23 2 - 7 Maret 2020 Penilaian Tengah Semester Genap Untuk 6(enam) hari
24 22  Maret 2020 Libur Umum (Isro’ Mi’raj).
25 25  Maret 2020 Libur Umum (Hari Raya Nyepi).
26 23 Maret – 1 April 2020 Perkiraan USBN SMA/SMALB/MA, SMK/MAK
27 10 April  2020 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung)
28 21 April 2020 Peringatan Hari Kartini
29 13 - 16 April 2020 Perkiraan UN SMA/SMALB/MA, SMK/MAK
30 1 Mei 2020 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
31 2 Mei 2020 Mengikuti Upacara Peringatan Hari PendidikanNasional
32 24 - 25 April 2020 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1441 H
33 7 Mei  2020 Libur Umum  (Hari Raya Waisak)
34 20 Mei 2020 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
35 21 Mei 2020 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
36 22 - 23 Mei 2020 Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
37 24 - 25 Mei 2020 Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H (1 Syawal 1441H)
38 26 - 30 Mei 2020 Cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
39 3 - 12 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun, untuk 5 (lima) dan 6(enam) hari sekolah
40 1 Juni 2020 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
41 26 - 30 Mei 2020 Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H
42 12 - 18 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan HasilBelajar Semester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
43 12 - 19 Juni 2020 Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
44 19 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 5 (lima) hari sekolah
46 20 Juni 2020 Penyerahan Buku Laporan Hasil BelajarSemester Genap untuk 6 (enam) hari sekolah
47 22 Juni - 11 Juli 2020 Libur Akhir semester Genap/Libur Akhir TahunPelajaran 2019/2020
48 Mei 2020 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru TahunPelajaran 2020/2021
49 13 Juli  2020 Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selengkapnya, Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah pada tautan berikut:


Download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah

Demikian tulisan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Provinsi Jawa Tengah"