Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Plonco dan Pungli di Sekolah? Laporkan!!

Kemdikbud Haramkan Perploncoan dan Pungli di Hari Pertama Sekolah (HPS)


Larangan Plonco dan Pungli di Sekolah
Menteri Anies telah tegas menyatakan bahwa praktek perploncoan dan pungli dilarang keras dilakukan kepada siswa baru yang akan segera memasuki Hari Pertama Sekolah (HPS) terhitung tanggal 18 Juli 2016 ini. Tahun pelajaran baru 2016/2017 merupakan hari yang menggembirakan bagi para orang tua untuk bisa mengantarkan anak-anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS) memasuki jenjang pendidikan yang baru untuk mencapai masa depan. HPS yang bertepatan pada tanggal 18 Juli 2016, dan ada beberapa daerah yang melaksanakannya pada tanggal 11 Juli 2016, diharapkan bebas dari berbagai praktek kekerasan baik fisik maupun mental dan bebas dari pungutan liar yang selama ini kerap terjadi.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin merealisasikan suasana nyaman, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar semua siswa baru  bisa belajar dengan gembira dan tenang. Hal ini merupakan representasi dari Nawa Cita yaitu menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warganya, dan mengubah secara masif karakter bangsa melalui pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di kantor Kemdikbud, Senin (11/07/2016).
Kemdikbud telah secara resmi menghapus Masa Orientasi Siswa (MOS) yang identik dengan nuansa perploncoan dan berbagai tindakan kekerasan yang sangat tidak pantas terjadi dalam dunia pendidikan. Menjadi pengantinya, Kemdikbud mengeluarkan produk hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa disertai kegiatan yang bersifat menghukum walau dengan dalih apa pun.




Selain kasus perpeloncoan, praktek pungli juga masih acapkali terjadi selama masa penerimaan murid baru. Hal ini, kata Anies, sangat tidak boleh terjadi lagi. Sekolah dilarang keras melakukan pungutan ataupun iuran dengan dalih apapun di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Anies Baswedan juga mengajak kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ikut mengawal dan turut mengawasi pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS). “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id”. Apabila jika masih menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui tautan:

http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan dan atau bisa juga pelapor menghubungi nomor telepon resmi di: 0811976929 atau 021-57903020, atau bisa pula mengirim email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Selain himbauan Mendikbud agar para orang tua berkenan menyisihkan waktu untuk mengantar anak-anak di Hari Pertama Sekolah (HPS) pada tahun pelajaran baru, pemerintah, dalam hal ini juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Karena sifat dan momennya yang sangat penting, maka Hari Pertama Sekolah (HPS) adalah kesempatan yang sangat baik dan berharga bagi para orang tua untuk bisa melihat sendiri suasana baru di sekolah yang notabene akan menjadi rumah kedua bagi putra dan putri mereka. “Mari kita para orang tua untuk mau meluangkan waktu bagi sang buah hati kita untuk mengantarkan mereka ke sekolah di hari pertama mereka masuk sekolah di tahun pelajaran baru,” tutup Anies Baswedan.

Posting Komentar untuk "Plonco dan Pungli di Sekolah? Laporkan!!"