Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 POIN SE MENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016 TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

SURAT EDARAN MENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016 TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH


SE MENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016 TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH



Mengingat betapa pentingnya hari pertama sekolah yang akan segera dimulai pada tanggal 18 Juli 2016 ini, Mendikbud Anies Baswedan pun telah berkirim surat kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia melalui surat edaran nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah (HPS). Anies turut mengampanyekan akan pentingnya Hari Pertama Sekolah (HPS) dan mengajak serta mendorong para orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tersebut.


Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orang tua dengan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Tak hanya ajakan kepada para orangtua saja, Anies juga sangat mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar turut mendukung kampanye Hari Pertama Sekolah (HPS) ini serta siapapun untuk ikut berperan mengawasi dan memastikan jalannya program pengenalan lingkungan sekolah tidak ada lagi kasus perploncoan dan segala bentuknya yang tidak mengandung unsur edukasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah demi terciptanya kondisi MOS yang aman, nyaman, dan kondusif.

Bentuk dukungan kepala daerah antara lain dengan ikut mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah serta memberikan dispensasi khusus bahwa mereka diperkenankan masuk kerja seusai mengantarkan anaknya ke sekolah serta menyampaikan pesan kepada instansi swasta daerah supaya memberikan pengecualian bagi karyawannya agar bisa mengantarkan anak mereka ke sekolah pada tanggal 18 Juli mendatang.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ada 4 poin utama tentang HPS yang diminta secara khusus oleh Kemdikbud kepada para Kepala Daerah untuk ikut berperan aktif menyebarkan pesan Hari Pertama Sekolah (HPS) melalui cara antara lain:
  • Mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  • Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk diperkenankan memulai kerja seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  • Mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua.
  • Menggunakan berbagai kanal komunikasi dan informasi di daerah supaya menyebarkan pesan hari pertama sekolah (HPS) kepada publik luas.
Begini penampakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tentang HPS:

SURAT EDARAN MENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016 TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

Anda juga bisa mendownload Surat Edaran No 4 Tentang Hari Pertama Sekolah ini melalui tautan berikut ini.

Semoga dengan telah beredarnya SE No 4 Tentang HPS ini bisa lebih membuat suasana hari pertama masuk sekolah menjadi lebih berbeda dan jauh lebih bermakna dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana para orangtua hanya mengantarkan anak-anaknya sampai pintu gerbang sekolah saja. Dengan surat edaran ini para orangtua dihimbau dan diharapkan untuk berkenan meluangkan waktu bagi sang buah hati untuk mengantarkan mereka ke sekolah di hari pertama mereka masuk sekolah di tahun pelajaran baru ini.

Demikian semoga informasi ini bisa memberi manfaat bagi kita semua khususnya para orangtua yang memiliki anak yang akan segera memasuki hari pertama masuk ke sekolah.

Posting Komentar untuk "4 POIN SE MENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016 TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH "