Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi

Syarat Kompetensi dan syarat lain yang wajib dipunyai untuk jabatan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dapat Anda lihat pada tabel di bawah.

Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2017 tentang KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.



No Nama Jabatan Syarat Kompetensi
Umum Inti Pilihan
1 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Mampu memberikan informasi bidang pendidikan dan kebudayaanbaik tertulismaupun lisan Mampu merumuskan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian Mampu mengelola kepegawaian
Mampu merumuskan kebijakan di bidang sarana pendidikan dan kelembagaan satuan pendidikan Mampu mengelola anggaran
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter Mampu mengelola Barang Milik Daerah
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan
Mampu memberikan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan peserta didik, dan pembinaan kebudayaan
Mampu merencanakan program, anggaran, dan kegiatan di


No NamaJabatan Syarat Lainnya
Pendidikan Pelatihan Pengalaman
1 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi S1 a. Di bidang pendidikan;
b. Di bidang kebudayaan; dan/atau
c. Di bidangKebahasaan.
Di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan.

Anda dapat mengunduh teks lengkap Permendikbud No 7 Tahun 2017 pada link unduhan sebagai berikut:


Download Permendikbud No 7 Tahun 2017

Demikian tulisan tentang Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu

Posting Komentar untuk "Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi"