Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download PMK Nomor [No] 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis THR PNS

Download PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor [No] 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis THR Untuk PNS PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,DAN PEJABAT NEGARA Tahun Anggaran 2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 76/PMK.05/2017TENTANGPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADAPEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,DAN PEJABAT NEGARA

Berikut kami sediakan tautan untuk mendownload PMK Nomor [No] 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis THR PNS tersebut:



Baca Juga:

Berikut kami tuliskan isi dari PMK Nomor [No] 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis THR PNS tersebut




PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76/PMK.05/2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA
PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEJABAT NEGARA  


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara;

Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017) 2017 Nomor 117 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6064) ;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERi KEUANGAN TENTANG PETUNJUK

TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA

DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI

SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:

a. Presiden clan W akil Presiden;

b. Ketua, wakil ketua, clan Permusyawaratan Rakyat; anggota Majelis

c. Ketua, wakil ketua, clan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda clan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, clan

hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, wakil ketua, clan anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, wakil ketua, clan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, wakil ketua, clan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua clan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

J. Menteri clan Jabatan setingkat Menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa clan Berkuasa Penuh;

1. Gubernur clan wakil gubernur;

m. Bupati/ walikota clan wakil bupati/ wakil walikota; clan

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.

6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.

BAB II

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan· Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan

di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;

d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu;dan

e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.

(2) Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

( 4) Potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.

(5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal4

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) , dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

( 1) Penerima ga.]1 terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.

(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni.

(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 6

Terhadap tunjangan hari raya dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.

Pasal 7

(1) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:

a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :

1) Menteri; dan

2) Pejabat Pimpinan Tinggi;

b. Wakil Menteri;

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad hoc; dan

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian/ lembaga negara/ lembaga independen/ lembaga lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum.

(3) Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang mempunyai kewe1l.angan untuk melaksanakan pengangkatan/penanclatanganan perJanJian kerja,pemindahan, dan/atau- pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur da1am undang-undang/peraturan pemerintah / peraturan presiden.

(4) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat .... (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Meriteri.

(5) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada aya'L ·· (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(6) Tunjangan hari raya ·bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan Kementedan, Hakim ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat: yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat "( t) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f diberikan sebesar gaji pokok/ penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni.

(7) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.).

(8) Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar uang representasi.

(9) Tata cara pembayaran tunjangan hari raya pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

(10) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan agar mendapatkan file yang sesuai dengan aslinya.

Kami cukupkan sampai di sini tulisan kami yang berjudul:

Download PMK Nomor [No] 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis THR PNS

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

1 komentar untuk "Download PMK Nomor [No] 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis THR PNS"

Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!