Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ketigabelas (Ke-13) Bagi PNS dan Pensiunan I pdf

DOWNLOAD (PP) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR (No) 23 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (Ke-13) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN FILE PDF

DOWNLOAD (PP) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR (No) 23 TAHUN 2017 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (Ke-13) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN


Berikut kami sediakan tautan untuk mendownload PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ketigabelas Bagi PNS dan Pensiunan:




Pemerintah dengan penuh pertimbangan bahwa dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara, pemerintah perlu memberikan penghasilan ketigabelas (Ke-13) dengan mengluarkan produk hukum berupa PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ketigabelas (Ke-13) Bagi PNS dan Pensiunan sebagai landasan hukum untuk membayarkan tunjangan pensiun dan gaji ketigabelas (Ke-13) tersebut.

Dengan keluarnya PP No 23 Tahun 2017 ini maka secara resmi menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas (Ke-13) diberikan dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Akan tetapi bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Jika ternyata PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.

Berikut kami petikkan sebagian isi dari PP No 23 Tahun 2017 tentang Gaji Ke-13 tersebut




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  a.    bahwa   untuk   meningkatkan   kesejahteraan   Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  Pejabat  Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara, pemerintah perlu memberikan penghasilan ketiga belas;
b. bahwa  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada  Pegawai  Negeri  Sipil,  Prajurit  Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan sehingga perlu disesuaikan;
 c. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2016  tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Mengingat      :
1.   Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945;

2.   Undang-Undang    Nomor    17    Tahun    2003    tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang    Nomor    1    Tahun    2004    tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2016  Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,  Anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5888);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  

PERATURAN  PEMERINTAH  TENTANG  PERUBAHAN  ATAS PERATURAN    PEMERINTAH    NOMOR    19    TAHUN    2016
TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19

Tahun   2016   Tentang   Pemberian   Gaji,   Pensiun,   Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan  Pasal  4  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemberian    gaji    pokok,    tunjangan    keluarga, tunjangan jabatan   atau   tunjangan   umum   dan tunjangan kinerja    ketiga    belas    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Pemberian   pensiun   pokok,   tunjangan   keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga   belas   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal  3  ayat  (3)  huruf  c  dan  huruf  d dibayarkan pada bulan Juni.
(3) Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

2. Ketentuan  Pasal  8  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Pejabat   lain   yang   hak   keuangan    atau   hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
1)    Menteri; dan

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Kami cukupkan sampai di sini tulisan kami yang berjudul:

PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ketigabelas (Ke-13) Bagi PNS dan Pensiunan

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

Posting Komentar untuk "PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ketigabelas (Ke-13) Bagi PNS dan Pensiunan I pdf"