Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018







Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Nomor 10 Tahun 2018.

Bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa Petunjuk Teknis Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut adalah kutipan dari Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018 tersebut:



C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan bantuan;
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
4. Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan.

BAB II PROGRAM BANTUAN RUANG KELAS BARU PAUD TAHUN 2018 BERDASARKAN Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

A. Pengertian

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.

B. Tujuan PenggunaanBantuan

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:

1. Mendukung ketersediaan akses layanan PAUD berkualitas;

2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas baru PAUD berkualitas.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan PAUD.

D. Waktu Pelaksanaan


No Kegiatan Waktu
Tahap I Tahap II
1 Penerimaan proposal Akhir Februari Akhir Juli
2018 2018
2 Seleksi proposal Akhir Februari Akhir Juli
2018 2018
3 Penetapan calon penerima Mar-18 Agust-18
bantuan
4 Proses pencairan/penyaluran Mar-18 Agust-18
bantuan
5 Pelaksanaan bantuan April - Mei2018 September –
Okt-18
6 Pelaporan dan Penyerahan Jun-18 November2018
BAST-BMN oleh penerima bantuan

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;

3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara benar sesuai ketentuan.

F. Prinsip Pelaksanaan Pembangunan RKB

1. Pembangunan RKB PAUD Tahun 2018 dilaksanakan dengan prinsip terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel).
2. Penerima Bantuan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan. Pertanggungjawaban yang tidak selesai akan muncul di Neraca sebagai Persediaan.
3. Penerima bantuan membentuk Tim Pembangunan dengan melibatkan masyarakat.

G. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Sosialisasi dan menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang rencana penyaluran Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.
b. Membentuk Tim Pengelola Proposal

c. Melaksanakan seleksi calon penerima bantuan d. Menetapkan calon Penerima Bantuan
e. Melakukan Perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan

f. Melaksanakan proses pencairan: SPP, SPM, SP2D, menyalurkan dana bantuan ke rekening Penerima Bantuan melalui bank penyalur
g. Menyampaikan foto kopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen

(PPK) kepada penerima bantuan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. h. Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran Bantuan
RKB PAUD Tahun 2018.

i. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 jika diperlukan.
j. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas

a. Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b. Melakukan verifikasi berdasarkan proposal;

c. Melakukan penilaian administrasi dan teknis;

d. Memberikan rekomendasi atas proposal;

e. Mengusulkan calon penerima bantuan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD tentang rencana penyaluran Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.
b. Memberikan surat rekomendasi terhadap proposal bantuan RKB PAUD Tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
c. Mengarsipkan foto kopi proposal dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program bantuan RKB PAUD Tahun 2018.

4. Satuan PAUD penerima bantuan bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan bantuan b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Membentuk Tim pelaksana pembangunan dengan melibatkan masyarakat.
e. Melaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan RAB

f. Melengkapi usulan pencairan dana bantuan g. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan
h. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan

i. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dan pelaksanaan pekerjaan
j. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK

k. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pembinaan PAUD

BAB III TATA CARAPENYALURANDAN PELAPORAN BANTUAN RKB

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam DIPA.


B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.
1. Persyaratan Administrasi

a. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
b. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
c. Melampirkan pakta integritas;

d. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD

dan Dikmas setempat;

e. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan

PNF yang menyelenggarakan program PAUD;

f. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
2. Persyaratan Teknis

a. Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi;

b. Sudah membuka layanan PAUD;

c. Menyertakan denah lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;

d. Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang aman bagi anak;
e. Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;

f. Menyampaikan harga satuan upah di wilayah lembaga yang mengajukan bantuan tersebut;
g. Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana pembangunan RKB yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.
h. Menyampaikan usulan biaya sesuai yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana bantuan dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah)


C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);

2. Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi

(contoh format terlampir);

3. Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat(contoh format terlampir);
4. Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya(contoh format terlampir);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);

7. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);

D. Bentuk Bantuan

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 diberikan dalam bentuk uang, pencairan dana bantuan dilakukan dalam 2 tahap, alokasi dana bantuan sebesar Rp.
4.400.000.000,- ( Empat milyar empat ratus juta rupiah) untuk 40 lembaga.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal

Calon penerima dana bantuan menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukan kepada:
1. Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan
(3T), perbatasan dengan negara lain
2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program
5. Lembaga yang menerima penghargaan atas prestasi tertentu
6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan bantuan ke alamat:

Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman

Senayan - Jakarta

Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502

Proposal yang masuk langsung ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

1. Mekanisme Seleksi

a. Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi.
b. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
c. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melakukan pengelolaan proposal bantuan dengan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.
b. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim administrasi dan tim penilai c. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal
d. Tim Pengelola Proposal menyampaikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
PPK dapat menetapkan penerima bantuan:

1) berdasarkan usulan tim penilai proposal berdasarkan hasil penilaian/evaluasi;

2) berdasarkan data dan informasi yang akurat; dan/atau

3) berdasarkan verifikasi/visitasi langsung ke lembaga oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi dan teknis;
PPK menetapkan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :

1) identitas penerima bantuan

2) nominal uang

3) nomor rekening penerima bantuan

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua UPKK/ Ketua Tim Pelaksana Pembangunan dan PPK. Adapun mekanisme penandatanganan perjanjian kerja sama adalah sebagai berikut.

a. PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kerja sama yang memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah bantuan yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran dana;

4) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
5) pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
b. PPK dan lembaga penerima bantuan menandatangani perjanjian kerja sama;

5. Waktu Pencairan

Pelaksanaan bantuan ditetapkan sebagai berikut:

1. Pencairan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran 2018

2. Pencairan tahap 1 dilaksanakan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama
3. Pekerjaan pembangunan fisik mulai dilaksanakan setelah pencairan tahap I

4. Pencairan tahap 2 setelah pelaksana kegiatan melaporkan kegiatan minimal 50%. Isi laporan berupa kemajuan pekerjaan fisik yang ditandatangani pengawas dan Ketua Tim Pelaksana/Ketua UPKK dan dokumentasi pekerjaan 0 s/d 50%
5. Pelaksanaan Pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak satu minggu dana tahap 1 masuk ke rekening lembaga penerima bantuan.
6. Laporan akhir pengelolaan bantuan dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) diserahkan setelah pekerjaan fisik selesai 100 %, dibuktikan:
• Laporan penggunaan dana, print out dokumentasi pekerjaan 0 s/d

100%, laporan kemajuan pekerjaan fisik 0 s/d/ 100%, Buku Kas Umum, laporan pajak, kuitansi dan nota pembelanjaan
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

6. Tahapan Penyaluran

Penyaluran Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua)

tahap pencairan sebagai berikut.

a. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap I dengan melampirkan:

1) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
2) kuitansi bukti penerimaan uang Tahap I yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK
3) Rencana anggaran dan biaya;

b. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap II, dengan melampirkan

1) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dan foto dokumentasi.
2) kuitansi bukti penerimaan dana tahap II yang telah ditandatangani oleh penerima;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

c. Penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur

1) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur yang ditunjuk
2) Penerima bantuan melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan yang telah ditentukan
3) PPK melakukan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh penerima bantuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
4) PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP)

5) Pejabat penadatangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan permohonan SP2D kepada KPPN
6) KPPN menerbitkan SP2D dan mencairkan dana kepada bank penyalur

7) PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk melakukan transfer dana kepada lembaga penerima bantuan

7. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2018 adalah maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung satu minggu setelah dana masuk ke rekening penerima bantuan.


8. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.

1. Penerima bantuan menyampaikan usulan perubahan rencana gambar, rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan bantuan ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
2. PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila setuju PPK menyampaikan surat persetujuan atas usulan tersebut;


F. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Penerima bantuan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya. Pertanggungjawaban bantuan
dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.


Lembaga penerima dana Bantuan PAUD Ruang Kelas Baru Tahun 2018 menyampaikan:
1. laporan awal (penerimaan dana tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan);

2. laporan kemajuan pekerjaan;

3. laporan akhir, meliputi:

a. Laporan pertanggungjawaban bantuan

b. Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
d. Berita Acara Serah Terima,

Jika terdapat sisa dana, penerima bantuan harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
2. Laporan Penggunaan Dana Bantuan

Lampiran laporan penggunaan dana bantuan:

1. Kuitansi dan Bukti Pembelian

Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a. Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b. Faktur/nota pembelian.

2. Bea Materai Setiap Kuitansi Pembelian/Pembayaran:

a. sampai dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.

b. senilai di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
c. senilai di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
materai tersebut harus dilintasi tandatangan penerima uang dan jika pembelian dikenai stempel toko/penjual.
BAST adalah surat yang menyatakan bahwa pihak penerima bantuan telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan tentang penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara jika ada sisa dana.
SPTB adalah surat pernyataan yang diterbitkan lembaga penerima bantuan yang memuat bahwa:
a) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
b) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
c) Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah;
d) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibuat ini mengakibatkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam format terlampir;

1) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan hasilnya disampaikan kepada penerima bantuan;
2) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan atau yang diberi kuasa dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Untuk foto maksimal 2 lembar dengan latar belakang spanduk kegiatan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-

3. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam format terlampir.

Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh:

Pembelanjaan barang sampai Rp 1.000.000,- tidak dikenakan pajak, pembelanjaan barang di atas Rp 1.000.000,- dikenakan PPN 10%, sedangkan pembelanjaan barang di atas Rp 2.000.000,- dikenakan PPN 10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5%, jika penjual atau lembaga tidak ada NPWP maka pajak yang dibayarkan sebesar 3%.
Lembaga berkewajiban untuk:

a. menyetorkan pajak ke Kas Negara atas dana bantuan yang diterima sesuai peraturan perpajakan;
b. mengadministrasikan semua bukti setor pajak tersebut.
4. Sanksi

Penerima bantuan yang melanggar peraturan dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara, dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Dalam rangka tertib administrasi, dinas pendidikan provinsi penerima dana bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan kepada kantor kas negara. Adapun penyebab lembaga penerima dana bantuan harus mengembalikan dana bantuan antara lain:
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD karena hal-hal tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum;
2. Pembatalan oleh lembaga penerima bantuan, karena hal-hal tertentu;

3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;

4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi karena sesuatu hal tidak digunakan sampai kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Mekanisme pengembalian dana bantuan diatur sebagai berikut:

1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu menggunakan aplikasi Simponi-PNBP/e-billing (dengan pemilihan menu Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu menggunakan aplikasi Simponi-PNBP/e-billing (dengan pemilihan menu Penerimaan Negara Lainnya).
Setelah melakukan input data di aplikasi Simponi/e-billing, lalu dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e-billing adalah selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak bisa digunakan lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan menghubungi:
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD

dan Dikmas

Telepon : 021-57900502

Email :sapraspaud@yahoo.com



Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018"