Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018







Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Perdirjen PAUD-Dikmas) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut adalah tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018:


Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut adalah kutipan dari Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini.

Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan program bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Bantuan dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan lembaga/organisasi yang mengajukan Bantuan;
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas atau Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada penyelenggara yang mengajukan bantuan.
4. Sebagai acuan bagi Lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan

BAB II PROGRAM BANTUAN REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018

A. Pengertian

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun Rehabilitasi/Renovasi Gedung.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:

1. Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas;

2. Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD;

3. Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/ Renovasi untuk penyelenggaraan PAUD.

D. Waktu Pelaksanaan

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terselenggaranya bantuan sesuai ketentuan dalam juknis;

3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara benar sesuai ketentuan.


F. Prinsip Pelaksanaan Rehabilitasi/Renovasi

1. Rehabilitasi Gedung PAUD melalui Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Tahun

2018 tahun 2018 dilaksanakan dengan prinsip terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel).
2. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, serah terima pekerjaan.
3. Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dan penerima bantuan Revitalisasi Gedung membentuk Tim Pelaksana Pembangunan. Masing- masing melibatkan masyarakat.

G. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Sosialisasi dan menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang rencana penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.
b. Membentuk Tim Pengelola Proposal
c. Melaksanakan seleksi calon penerima bantuan d. Menetapkan calon Penerima Bantuan
e. Melakukan Perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan
f. Melaksanakan proses pencairan : SPP, SPM, SP2D, menyalurkan dana bantuan ke rekening Penerima Bantuan melalui bank penyalur;
g. Menyampaikan foto kopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penerima bantuan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.
i. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 jika diperlukan.
j. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

a. Memberikan surat rekomendasi terhadap proposal bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
b. Mengarsipkan foto kopi proposal dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan PAUD Tahun 2018 yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
c. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD tentang rencana penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.
b. Memberikan surat rekomendasi terhadap proposal bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
c. Mengarsipkan foto kopi proposal dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan PAUD Tahun 2018 yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

4. Satuan PAUD penerima bantuan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan bantuan b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Membentuk Tim pelaksana pembangunan dengan melibatkan masyarakat.
e. Melaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan RAB

f. Melengkapi usulan pencairan dana bantuan g. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan
h. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan

i. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dan pelaksanaan pekerjaan
j. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK
k. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pembinaan PAUD

BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/Renovasi Gedung untuk penyelenggaraan PAUD. Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi

a. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;

b. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
c. Melampirkan pakta integritas;

d. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;

e. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan

PNF yang menyelenggarakan program PAUD;

f. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.

2. Persyaratan Teknis

a. Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak, (tidak terletak di dekat pembuangan sampah/limbah, dekat sungai/jurang/rel kereta api, dibawah SUTET, dll)
b. Bangunan tidak menyatu dengan bangunan rumah pribadi;

c. Menyertakan dokumentasi foto kerusakan bangunan PAUD pada satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;

d. Menyampaikan usulan rencana anggaran biaya rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
e. Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana bantuan rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan

C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

a. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);

b. Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);

c. Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat (contoh format terlampir);
d. Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
f. Pakta Integritas (contoh format terlampir);
g. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
h. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);

D. Bentuk Bantuan

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 diberikan kepada penerima bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang.

E. Rincian Penggunaan Dana
Alokasi dana bantuan Rehabilitasi/Renovasi sebesar @Rp. 40.000.000,- per paket dengan penyaluran dalam 1 tahap per paket. Penggunaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 sebagai berikut.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal Bantuan

a. Satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal dibuat 3 rangkap:
1) Proposal asli disampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD dan DIkmas terdekat.
2) Foto kopi 1 (satu) Proposal arsip disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (up. Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/ PAUD/yang membidangi PAUD) atau UPT PAUD dan Dikmas yang memberikan rekomendasi.
3) Foto kopi 1 (satu) Proposal untuk arsip di satuan PAUD yang mengusulkan Proposal.
b. Alamat pengajuan proposal :

Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502

c. Proposal yang masuk adalah menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD.

2. Mekanisme Seleksi

a. Calon penerima dana bantuan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
b. Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi.
c. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
d. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.
3. Penetapan Penerima Bantuan

a. PPK dapat menetapkan penerima bantuan:

1) berdasarkan usulan tim penilai proposal berdasarkan hasil penilaian/evaluasi;
2) Berdasarkan data dan informasi yang akurat;

3) berdasarkan verifikasi/visitasi langsung ke lembaga oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi dan teknis;
4) kepada lembaga yang terkena bencana tanpa melalui seleksi usulan/proposal;
5) kepada lembaga yang mengusulkan/diusulkan tahun sebelumnya namun karena kuota terbatas belum dapat ditetapkan sebagai penerima dana bantuan;
6) kepada lembaga sebagai bentuk penghargaan atas prestasi tertentu;
b. PPK menetapkan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :

1) Identitas penerima bantuan

2) Nominal uang

3) Nomor rekening penerima bantuan

4. Penandatanganan Perjanjian Kerja sama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua lembaga/organisasi penerima bantuan dan PPK. Adapun mekanisme penandatanganan perjanjian kerja sama adalah sebagai berikut.
1) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD

menyiapkan perjanjian kerja sama yang memuat:

a) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

b) jumlah bantuan yang diberikan;

c) tata cara dan syarat penyaluran dana;

d) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
e) pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f) sanksi; danpenyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
2) PPK dan lembaga/organsiasi penerima bantuan menandatangani perjanjian kerjasama;

5. Tahapan Penyaluran

Penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Tahun 2018 dilakukan dalam 1 (satu) tahap 100% pencairan, sesuai dengan besarnya dana bantuan.
1) PPK mengajukan permintaan pembayaran 100% dengan melampirkan:
a) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
c) Rencana anggaran dan biaya.

2) Penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur

a) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur yang ditunjuk
b) Penerima bantuan melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan yang telah ditentukan
c) PPK melakukan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh penerima bantuan sesuai dengan Peraturan perundang- undangan dan Petunjuk Teknis ini.
d) PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP)

e) Pejabat penadatangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan permohonan SP2D kepada KPPN
f) KPPN menerbitkan SP2D dan mencairkan dana kepada bank penyalur
g) PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk melakukan transfer dana kepada penerima bantuan
h) Bank Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana kepada

PPK.

G. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun

2018 adalah maksimal (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak satu minggu setelah dana masuk ke rekening Penerima Bantuan
H. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK. Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.
1. Penerima bantuan menyampaikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan bantuan ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
2. PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila setuju PPK

menyampaikan persetujuan atas usulan tersebut;

3. PPK dan penerima bantuan menandatangani adendum/perubahan perjanjian kerjasama.
I. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

Lembaga penerima bantuan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya. Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.
1. Laporan pelaksanaan kegiatan

Lembaga penerima dana Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 menyampaikan:
a. laporan awal;

b. laporan kemajuan pekerjaan;

c. laporan akhir, meliputi:

1) Laporan pertanggungjawaban bantuan

2) Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan

3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

4) Berita Acara Serah Terima,

2. Laporan Penggunaan Bantuan

a. Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung

Jawab Belanja (SPTB)

BAST adalah surat yang menyatakan bahwa pihak penerima bantuan telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan tentang penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara jika ada sisa dana.
SPTB adalah surat pernyataan yang diterbitkan Lembaga penerima bantuan terpilih yang memuat bahwa:
1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibuat ini mengakibatkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam Format II dan III;

b. BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan hasilnya disampaikan kepada penerima bantuan;

c. BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan atau yang diberi kuasa dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
Lampiran Laporan Penggunan Bantuan:

a. Pembelian Barang

Setiap pembelian barang disertai bukti pembelian berupa:

• Kuitansi yang ditandatangani oleh penjual dan dibubuhi stempel perusahaan/toko;
• Faktur/Nota Pembelian.

b. Bea Materai Setiap kuitansi pembelian/pembayaran:

• Sampai dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.

• Senilai di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
• Senilai di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
• Materai tersebut harus dilintasi tandatangan penerima uang dan jika pembelian dikenai stempel toko/penjual.

J. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam Lampiran II.

K. Sanksi

Penerima bantuan yang melanggar peraturan dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV

TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah (Bantuan) lembaga penerima dana bantuan, karena berbagai penyebab diharuskan untuk melakukan pengembalian dana Bantuan kepada Kantor Kas Negara.
Beberapa penyebab lembaga penerima Bantuan diharuskan mengembalikan dana antara lain :
1. Pembatalan dilakukan oleh pihak lembaga penerima bantuan , karena hal-hal tertentu.
2. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
3. Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi karena sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh lembaga penerima Bantuan sampai pada program pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
4. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.

Untuk pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:
Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas

Telepon : 021-57900502

Faximile : 021-57900502

Email : sapraspaud@yahoo.com

BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASAN

Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Program Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Tahun 2018 dapat digambarkan dalam chart sebagai berikut:

A. Supervisi

1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan UPT Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Pengawas/Penilik memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari dana bantuan.

B. Pengawasan

1. Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melakukan pengawasan dan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak boleh membebani anggaran pelaksanaan kegiatan/dana bantuan.

C. Penutup

Pelayanan pengaduan masyarakat dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 sehingga pelaksanaan bantuan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Apabila masyarakat menemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018, maka dapat melaporkan kepada:
Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan Takut Lapor Kasus Pungutan Liar (Pungli). Jika dinilai sudah memiliki cukup bukti, laporan akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan. Laporan yang dinilai belum memiliki cukup bukti akan ditangani oleh pokja intelijen. Silahkan lapor dengan menghubungi:

SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Email:lapor@saberpungli.id
Call Center:0821 1213 1323
SMS:1193
Telp:0856 8880 881/0821 1213 1323
No Fax:021-3453085
Website:www.saberpungli.id

Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan. Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018"