Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018







Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018 ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal PAUD-Dikmas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018.

Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk membantu lembaga/satuan PAUD menyediakan sarana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan sarana pembelajaran/APE PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.

Berikut adalah tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018


Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018

BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut adalah kutipan dari Juknis Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018 tersebut:



BAB II PROGRAM BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD TAHUN 2018

A. Pengertian

Sarana Pembelajaran PAUD adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.

Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan program PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
2. Memberikan motivasi satuan PAUD dan program PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

C. Sasaran Penerima Bantuan

1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan program PAUD.
Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya.

D. Waktu Pelaksanaan

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terselenggaranya bantuan sesuai ketentuan dalam juknis;

3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara benar sesuai ketentuan.

F. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD

a) Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan tentang rencana penyaluran Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018;
b) Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD tentang Pembentukan Tim

Penilai Usulan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun

2018;

c) Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018;
d) Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajara

PAUD/APE PAUD Tahun 2018;

e) Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018 kepada lembaga penerima bantuan;
f) Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran Bantuan
Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018;

g) Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018 jika diperlukan.


2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas

a) Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b) Melakukan verifikasi berdasarkan proposal;

c) Melakukan penilaian administrasi dan teknis;

d) Memberikan rekomendasi atas proposal;

e) Mengusulkan calon penerima bantuan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

a) Memberikan surat rekomendasi atas proposal;

b) Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan;

c) Dapat membuat dan mengajukan proposal Bantuan Sarana Pembelajara

PAUD/APE PAUD Tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD;

d) Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan.

4. Pengusul Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018

Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a) Membuat dan mengajukan proposal/permohonan bantuan;

b) Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan;

c) Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Kuitansi bukti penerimaan dana bantuan;
d) Melaksanakan pekerjaan sesuai RAB;

e) Melengkapi usulan pencairan dana bantuan;

f) Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan;

g) Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dan pelaksanaan pekerjaan;
h) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada

PPK;

i) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pembinaan PAUD.

BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Administrasi :

Satuan PAUD atau Satuan PNF yang akan mengusulkan bantuan minimal memiliki dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a) Mengisi formulir bantuan dan ditandatangani oleh pimpinan satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.
b) Melampirkan surat permohonan bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
c) Melampirkan surat rekomendasi dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/uptd-kecamatan) atau UPT PAUD dan Dikmas setempat.
d) Memiliki SK Penetapan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
e) Memiliki pendirian/izin operasional dari dinas pendidikan setempat/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh pemda setempat.
f) Daftar struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD yang jelas.
g) Rekening atas nama satuan PAUD atau program PAUD di satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.

h) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD atau satuan PNF.
i) Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). j) Melampirkan pakta integritas.
2. Persyaratan Teknis:

a) Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
b) Memiliki peserta didik aktif minimal 30 anak, yang sudah masuk dapodik.
c) Telah menyelenggarakan layanan PAUD minimal 4 tahun.

d) Menyertakan dokumentasi foto Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki.
e) Menyampaikan usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD.

C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

Formulir pengajuan bantuan (terlampir format 1 dan 5) dilengkapi dengan:
1. Surat permohonan bantuan (terlampir format 2);

2. Surat permohonan pengajuan rekomendasi (terlampir format 3);

3. Surat rekomendasi (terlampir format 4);

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) (terlampir format 6);

5. Pakta integritas (terlampir format 7);

6. Fotokopi buku rekening (terlampir format 8);

7. Fotokopi NPWP (terlampir format 9);

8. Fotokopi sertifikat atau lampiran SK Penetapan NPSN;

9. Fotokopi izin pendirian/izin operasional;

10. Daftar struktur organisasi kepengurusan; dan

11. Foto/dokumentasi sarana pembelajaran/APE PAUD yang dimiliki.

D. Bentuk Bantuan

Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 diberikan kepada penerima bantuan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam 80 paket bantuan APE dalam/indoor atau APE luar/outdoor.

E. Rincian Penggunaan Bantuan

Adapun rincian penggunaan dana bantuan sarana pembalajaran/APE PAUD

yang akan dibeli diantaranya:

1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani;
2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
5. Memenuhi kebutuhan anak laki-laki dan anak perempuan (responsive gender)

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal Bantuan

Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia

Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukan kepada:
a) Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana b) Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
c) Lembaga yang menjadi implementasi model/program

d) Lembaga yang menerima penghargaan atas prestasi tertentu

e) Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Satuan PAUD/PNF yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan mengajukan permohonan bantuan kepada:

Direktur Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas u.p. Kasubdit Sarana dan Prasarana d/a Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud

Jl. Jenderal Sudirman, Senayan

Jakarta 10270

Catatan :

Proposal yang masuk langsung ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.
2. Mekanisme Seleksi

a) Calon penerima dana bantuan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
b) Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi;
c) Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
d) Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

3. Penetapan Penerima

a) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling sedikit memuat :
1) Identitas penerima bantuan

2) Nominal uang

3) Nomor rekening penerima bantuan

b) PPK dapat menetapkan penerima bantuan berdasarkan :

1) usulan tim penilai proposal sesuai hasil penilaian administrasi dan lapangan;
2) data atau informasi yang akurat;

3) verifikasi/visitasi langsung ke lembaga oleh pihak yang berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi dan teknis;
4) data lembaga yang terkena bencana tanpa melalui seleksi usulan/proposal;
5) data lembaga sebagai bentuk penghargaan atas prestasi tertentu;

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua satuan PAUD/satuan PNF penerima bantuan dan PPK Subdit Sarana dan Prasarana.
Adapun mekanisme penandatanganan perjanjian kerja sama adalah sebagai berikut.
a) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD

menyiapkan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:

1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah bantuan yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran dana;

4) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati;
5) pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK

setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

b) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyampaikan perjanjian kerja sama kepada satuan PAUD/satuan PNF penerima bantuan untuk ditandatangani dan disampaikan kembali kepada PPK Subdit Sarana Prasarana;
c) PPK Subdit Sarana Prasarana menandatangani perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani oleh satuan PAUD/satuan PNF penerima bantuan, untuk selanjutnya melakukan proses pencairan dan penyaluran dana bantuan.

5. Pengelolaan Pencairan dan Penyaluran Bantuan

a) Penyaluran dana kepada penerima akan dilakukan oleh bank penyalur yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b) Penyaluran dana bantuan dilakukan dalam satu tahap (100%) sesuai dengan besar dana bantuan.
c) Jumlah dana yang ditransfer oleh bank sama dengan dana yang tertera dalam SP2D.
d) Penyaluran dana bantuan:

1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah disalurkan kepada penerima bantuan dengan cara pemindahbukuan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan;
2) PPK menguji permintaan pencairan dana bantuan yang diajukan oleh lembaga penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan;
3) PPK mengajukan SPP apabila persyaratan pencairan sudah diterima;
4) Berdasarkan SPP tersebut pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM;
5) Pejabat penandatangan SPM mengajukan SPM kepada KPPNuntuk penerbitan SP2D;
6) Bank penyalur memindahbukukan sebesar dana yang diminta berdasarkan perintah PPK.

6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan adalah maksimal 30 (tigapuluh) hari kalender, terhitung sejak satu minggu setelah dana masuk ke rekening lembaga Penerima Bantuan.


7. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.

a) Penerima bantuan menyampaikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan bantuan ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
b) PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila setuju PPK

menyampaikan persetujuan atas usulan tersebut;

c) PPK dan penerima bantuan menandatangani adendum/perubahan perjanjian kerjasama.


G. Pertanggung Jawaban Belanja Bantuan

1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Penerima bantuan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya. Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.


Lembaga penerima dana Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun

2018 menyampaikan:

a) Laporan Awal

Lapora awal disampaikan setelah dana masuk rekening lembaga.
Penerima bantuan menyampaikan laporan awal berupa fotokopi rekening lembaga sebagai bukti bahwa dana telah masuk. (lampiran format 10)


b) Laporan Akhir

Laporan akhir disampaikan setelah pekerjaan selesai, sesuai waktu yang ditentukan berupa laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan, yang memuat:
1) Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana

(lampiran format 11);

2) Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, berupa dokumentasi foto APE dan meubelair yang diadakan/dibeli.
3) Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), (lampiran format 12).
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, (lampiran format 13).

5) Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN), (lampiran format 14).
Jika terdapat sisa dana, penerima bantuan harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama sebagai dokuman tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.


2. Laporan Penggunaan Bantuan

a) Dalam laporan penggunaan bantuan melampirkan fotokopi setiap kuitansi/bukti pembelian dan bea materai (contoh penggunaan bea materai di format lampiran II.B)
b) Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab

Belanja (SPTB)

BAST adalah surat yang menyatakan bahwa pihak penerima bantuan telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan tentang penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara jika ada sisa dana.


SPTB adalah surat pernyataan yang diterbitkan lembaga penerima bantuan yang memuat bahwa:
1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibuat ini mengakibatkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam Lampiran II.B Format 12 dan

Format 14;


c) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan hasilnya disampaikan kepada penerima bantuan;
d) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan atau yang diberi kuasa dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp6.000,-


H. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam Lampiran II. B.


I. Sanksi

Penerima bantuan yang melanggar peraturan dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN SARANA BELAJAR/ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) PAUD TAHUN 2018

Dalam rangka tertib administrasi, penerima dana bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan kepada kantor kas negara karena sebab antara lain:
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD karena hal-hal tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum;
2. Pembatalan oleh lembaga penerima bantuan, karena hal-hal tertentu;
3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;
4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi karena sesuatu hal tidak digunakan sampai kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.

Mekanisme pengembalian dana bantuan diatur sebagai berikut:

1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu menggunakan aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan menu Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu menggunakan aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan menu Penerimaan Negara Lainnya).



Setelah melakukan input data di aplikasi Simponi/e-billing, lalu dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e-billing adalah selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak bisa digunakan lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan menghubungi:

Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Telepon : 021-57900502, Email : sapraspaud@yahoo.com

BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASANSARANA BELAJAR/ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) PAUD TAHUN 2018

Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Bantuan dapat digambarkan dalam chart sebagai berikut:

A. Supervisi

1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari dana bantuan.
3. Hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan adalah:

a) Ketersediaan sasaran sesuai kriteria yang ditentukan;

b) Kesesuaian penggunaan dana bantuan yang ditentukan;

c) Ketepatan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; d) Ketertiban dalam penyusunan dokumen keuangan; e) Transparansi dan akuntabilitas laporan.

B. Pengawasan

1. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemendikbud (Itjen) melakukan pengawasan dan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan;
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan;
3. Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak boleh membebani anggaran pelaksanaan kegiatan/dana bantuan.

C. Penutup

Kami sampaikan kepada semua pihak agar tidak tergiur oleh berbagai rayuan yang modusnya penipuan untuk memperoleh dana bantuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga. Direktorat Pembinaan PAUD menyalurkan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis secara profesional dan transparan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018 ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktorat Pembinaan PAUD.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018"