Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Panduan Manajemen Dapodik untuk LPMP dan Dinas Pendidikan

Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019

Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019







Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota, sesuai dengan judul tulisan, merupakan buku panduan manajemen data pokok pendidikan (dapodik) untuk dijadikan sebagai pegangan bagi lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), dinas pendidikan kabupaten/kota, serta dinas pendidikan provinsi.

Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik berbeda:

LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi manajemen pengguna Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas data dapodik disekolah.

Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota:



Berikut adalah kutipan dari Buku Panduan Manajemen Dapodik untuk LPMP dan Dinas Pendidikan terbaru 2018-2019 tersebut :



Akun pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nanti nya akan ditata kembali agar lebih aman dan rapi. LPMP sebagai bagaian dari Dapodik nantinya akan mengemban tugas untuk membantu melakukan verifikasi dalam proses pendaftaran akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

1. Setditjen Dikdasmen akan mengirimkan surat kepada LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen Dapodik.

2. Dinas pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa usulan pengguna manajemen yang akan didaftarkan dalam bentuk surat balasan yang dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan dapat dikirim melalui surel dan surat fisik.

3. Selanjutnya LPMP akan menginput daftar nama usulan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.

4. Setelah mendapat email balasan dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang mendapatkan email diharapkan segera melakukan prosedur pendaftaran secara online.

5. Dinas Pendidikan melakukan registrasi online melalui form yang telah disediakan. Masing-masing wilayah dapat mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1 Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).

6. Jika Dinas Pendidikan telah melakukan pendaftaran keanggotaan melalui form pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif yang telah terdaftar sebelumnya.

7. Data anggota yang telah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dan akan sepenuhnya digunakan pada tahun ajaran baru 2018/2019.

3 CARA LOGIN MANAJEMEN

Untuk masuk ke dalam Manajemen Dapodik silahkan menggunakan username dan password yang telah diberikan.

4 MENU MANAJEMEN DAPODIK

Setelah berhasil login terdapat beberapa menu yang dapat digunakan sebagai pengguna LPMP. Menu-menu tersebut diantaranya:

4.1 Dashboard

Pada menu dashboard ini, pengguna dapat melihat data utama yang ditampilkan seperti jumlah sekolah per jenjang, siswa baru, siswa, guru, rombongan belajar, ruang kelas, jumlah siswa yang lulus, mengulang, dan putus sekolah.

Pada menu Data Pokok, terbagi menjadi beberapa sub-menu yang terdiri dari sub-menu sekolah, prasarana (milik), sarana, buku dan alat pembelajaran, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik.

4.3 Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019: Manajemen

Pada menu Manajemen terdapat beberapa sub-menu yang terbagi menjadi kode registrasi, validasi, verifikasi, PTK baru, dan pengguna. Menu-menu ini akan tampil sesuai dengan peran dan hak akses masing-masing pengguna. Jika pengguna memiliki hak akses penuh, maka fungsi sub-menu ini akan aktif.

4.3.1. Kode Registrasi Berdasarkan Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019

Pada sub-menu kode registrasi pengguna dapat melihat dan melakukan reset kode registrasi sekolah-sekolah di wilayah masing- masing. Sub-menu kode registrasi ini dibatasi sesuai dengan peran dan hak akses pengguna yang login di manajemen dapodik. Untuk menampilkan daftar kode registrasi sekolah-sekolah, klik sub-menu kode registrasi. Maka akan tampil laman kode registrasi.

Jika peran pengguna adalah LPMP atau Dinas Pendidikan Provinsi, maka pengguna dapat memilih kabupaten/kota dan kecamatan sekolah yang akan ditampilkan kode registrasinya. Berbeda jika peran pengguna adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maka hanya ada pilihan kecamatan sekolah yang akan ditampilkan kode registrasinya. Klik “Tampilkan” untuk menampilkan daftar kode registrasi.

Masukkan alasan perubahan/reset kode registrasi, lalu klik “Reset”. Contoh alasan yang paling sering diisi adalah karena adanya penggantian operator sekolah atau kode registrasi baru yang tidak tampil (nol). Setelah melakukan reset akan tampil pemberitahuan kode registrasi baru hasil reset.

Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke surat keterangan pembaruan bahwa sekolah telah mengajukan untuk dilakukannya reset kode registrasi. Reset kode registrasi hanya dilakukan saat sekolah melakukan permintaan. Contoh surat keterangan reset kode registrasi adalah sebagai berikut.

Pada sub menu validasi, pilih periode data untuk menampilkan daftar sekolah beserta NPSN, status sekolah, kecamatan, kabupaten/kotam periode sekolah dan sinkronisasi terakhir per sekolah.

4.3.3. Verifikasi

Sub-menu verifikasi ini memiliki dua menu dibawahnya yaitu penugasan PTK dan Mutasi Peserta Didik. Menu penugasan PTK adalah untuk mengecek, melakukan konfirmasi Tarik PTK dan mengganti isian penugasan PTK yang terkunci di Aplikdasi Dapodikdasmen versi 2018.b. Sedangkan untuk fitur Mutasi Peserta Didik digunakan untuk memutasikan peserta didik secara ‘paksa’ oleh dinas pendidikan.

4.3.3.1. Penugasan PTK

Status Belum Verifikasi berarti operator sekolah telah melakukan tarik PTK melalui laman dapodikdasmen namun belum terverifikasi karena belum dikonfirmasi tarik PTK oleh dinas pendidikan.

Pertama, pengguna dapat melakukan pencarian data PTK melalui kolom pencarian yang terletak di kanan atas layar. Setelah data PTK ditemukan, klik “Lihat” yang terletak di sebelah kanan tiap identitas PTK untuk melihat status PTK tersebut.

Cek kembali isian penugasan PTK, lalu klik “Tandai Sudah Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi maka data PTK tersebut akan masuk ke dalam tabulasi “Sudah Verifikasi”.

Setelah dilakukan konfirmasi penugasan PTK, pengguna dapat melihat status penugasan PTK. Kedua status tersebut adalah Belum Sinkron dan Sudah Sinkron. Jika status Belum Sinkron, proses yang harus dilakukan oleh sekolah tujuan adalah melakukan sinkronisasi melalui aplikasi agar data PTK tersebut dapat diproses dan tampil pada Aplikasi Dapodikdasmen.

Selanjutnya jika status Sudah Sinkron artinya operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Untuk mengecek penugasan PTK, pengguna dapat melihat dengan cara mencari data PTK yang bersangkutan melalui menu “Dashboard”, lalu klik tombol “Guru dan Tendik”.

Selanjutnya akan muncul tampilan form pencarian PTK. Pilih kategori pencarian berdasarkan NIK/NIP/NUPTK. Masukkan data yang akan dicari pada kolom pencarian, lalu klik “Cari PTK”.

Untuk data PTK yang belum memiliki penugasan (kosong), maka tampilannya pada profil terkunci (tidak bisa diubah). Penambahan hanya bisa dilakukan di tabulasi Penugasan saja. Untuk pengisian penugasan yang kosong, pengguna wajib mengisi form penugasan PTK yang berisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nama sekolah, status penugasan sekolah induk atau bukan induk, nomor surat tugas, tanggal surat tugas, dan TMT tugas. Tampilannya adalah sebagai berikut.

Selanjutnya untuk data PTK yang sudah memiliki penugasan namun ingin diperbaiki atau diubah data penugasannya klik tombol profil hijau. Form yang ditampilkan adalah identitas, domisili, kepegawaian, dan penugasan. Tampilannya adalah sebagai berikut.

Untuk data PTK yang sudah memiliki penugasan akan tampil seperti gambar diatas. Jika PTK yang bertugas di lebih dari satu sekolah maka pada isian tempat tugas akan tampil data sekolah-sekolah penugasan PTK yang bersangkutan. Pilih tempat tugas yang akan dilihat datanya, lalu klik “Tampilkan”.

Jika data PTK tersebut telah terisi di sekolah aktif, maka akan tampil juga data-data tambahan lainnya. Data tersebut adalah data hasil penginputan pada aplikasi Dapodik. Data yang ditampilkan yaitu: Beban Mengajar, Tugas Tambahan, Pendidikan (Riwayat Pendidikan Formal), Sertifikasi (Riwayat Sertifikasi), Kepangkatan (Riwayat Kepangkatan), dan Kenaikan Gaji Berkala (Riwayat Gaji Berkala).

Selanjutnya, pada tabulasi penugasan, ada dua tombol yaitu “Edit Penugasan” dan “+ Tambah Penugasan”. Kedua tombol tersebut akan tampil sesuai dengan peran pengguna yang login. Jika pengguna yang login memiliki hak akses penuh, maka kedua tombol tersebut akan tampil. Namun jika pengguna tidak memiliki hak akses penuh atau hanya memiliki akses Read-only, tombol tersebut tidak ditampilkan.

Tombol ini berfungsi untuk melakukan perubahan data penugasan PTK yang dipilih di tahun berjalan.
Tombol ini berfungsi untuk melakukan penambahan penugasan PTK yang belum memiliki penugasan di tahun berjalan.

Pertama, untuk melakukan perubahan data penugasan yang telah ada, klik “Edit Penugasan” pada PTK yang dipilih. Lalu akan tampil form edit penugasan seperti gambar berikut.

Data yang dapat diedit adalah status penugasan “Sekolah Induk” atau “Bukan Sekolah Induk”, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Penugasan. Isi data sesuai dengan penugasan PTK tersebut lalu klik “Simpan”.

Selanjutnya jika pengguna ingin menambahkan penugasan PTK yang belum memilikinya, klik “+ Tambah Penugasan” maka akan tampil form penambahan penugasan PTK sebagai berikut.

Jika pengguna ingin menambahkan penugasan, maka ada dua tabulasi yang ditampilkan yaitu Profil PTK dan Penugasan. Namun pada tabulasi Profil PTK, data tersebut tidak dapat diubah karena adanya penguncian.

Pada tabulasi penugasan, data yang ditampilkan kosong. Pengguna wajib mengisi data tersebut sesuai dengan penugasan PTK yang bersangkutan. Isi data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nama Sekolah, Status Penugasan Sekolah, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Tugas, lalu klik “Simpan Penugasan”.

4.3.3.2. Mutasi Peserta Didik Keluar

Pada menu mutasi peserta didik, pengguna dapat melakukan mutasi peserta didik. Fitur ini dapat digunakan dengan beberapa syarat yaitu:

Mutasi yang paling disarankan adalah melalui Aplikasi Dapodik di sekolah oleh operator sekolah.
Peserta didik yang akan ditarik (mutasi keluar) masih dalam satu wilayah (provinsi/kabupaten/kota) yang sama.
Operator sekolah lama tidak mengeluarkan (mutasi keluar) peserta didik di Aplikasi Dapodik namun di sekolah tujuan peserta didik tersebut sudah terdaftar (aktif)
Jika peserta didik yang akan dimutasi keluar berbeda wilayah dengan wilayah pengguna yang login, maka fitur ini tidak dapat berfungsi.

Untuk melakukan fitur ini, klik “Mutasi Peserta Didik” yang tertera di sub-menu “Verifikasi”. Tampilan utama mutase peserta didik adalah sebagai berikut.

Pada setiap baris data peserta didik terdaftar terdapat tombol “Lihat” yang terdapat di kolom paling kanan. Klik tombol tersebut pada peserta didik yang akan dimutasi untuk melanjutkan hingga tampil form seperti pada gambar dibawah ini.

Pilih jenis keluar (mutasi/lulus/dikeluarkan), isi keterangan keluar, lalu klik “Keluarkan” untuk melanjutkan.

Jika proses diatas sudah dilakukan, lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik oleh operator sekolah tujuan. Setelah melakukan sinkronisasi, maka data peserta didik yang dimutasi tersebut akan otomatis masuk pada Aplikasi Dapodik sekolah tujuan.

4.3.3.3. Mutasi Peserta Didik Masuk

Untuk melakukan fitur ini, klik “Mutasi Peserta Didik” yang tertera di sub-menu “Verifikasi”. Tampilan utama mutasi peserta didik adalah sebagai berikut.

Dengan melakukan pendaftaran peserta didik dalam fitur mutasi masuk ini, selanjutnya akan tampil peringatan bahwa proses tersebut telah berhasil dilakukan. Tampilannya adalah sebagai berikut.

Proses selanjutnya adalah operator sekolah tujuan melakukan sinkronisasi agar data peserta didik yang dimutasi tersebut masuk ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.

4.3.4. PTK Baru

Pada menu ini, pengguna dapat melakukan penambahan PTK baru. Menu penambahan PTK baru ini akan muncul sesuai dengan peran pengguna yang login. Jika peran pengguna memiliki hak akses penuh, maka fitur ini dapat digunakan.

Sebelum melakukan penambahan PTK, pastikan data PTK yang akan ditambahkan belum pernah terdaftar di database Dapodik di sekolah manapun. Jika data PTK sebelumnya pernah terdaftar di database Dapodik, pengguna dapat menggunakan fitur tambah/edit penugasan PTK atau gunakan fitur tarik PTK oleh operator sekolah tujuan.

Untuk mengakses fitur ini, klik sub-menu “PTK Baru” yang terdapat di menu “Manajemen”. Maka akan tampil daftar nama PTK yang baru ditambahkan. Klik nama PTK yang sudah terdaftar untuk melakukan konfirmasi atau klik “Tambah” untuk melanjutkan penambahan PTK baru.

Setelah selesai mengisi data penugasan PTK, klik “Simpan PTK” untuk melanjutkan. Jika muncul peringatan seperti gambar dibawah ini, artinya identitas NIK/NUPTK/NIP sudah digunakan PTK lain. Kemungkinan penyebabnya adalah data PTK tersebut telah terdaftar pada database Dapodik sebelumnya.

Klik “Lanjutkan”. Dengan begitu data PTK tersebut berhasil tersimpan. Proses selanjutnya adalah operator sekolah yang menerima PTK baru tersebut wajib melakukan sinkronisasi agar data PTK yang baru masuk ke dalam Aplikasi Dapodik di sekolah tujuan.
Panduan Manajemen Dapodik

4.3.5. Pengguna berdasarkan Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019

Pada menu ini pengguna yang login (Dinas Pendidikan dan LPMP) dapat menampilkan dan mengorganisir data pengguna operator sekolah yang terdaftar di database Dapodik di masing-masing sekolah, mengubah data (nama pengguna sekolah, nomor handphone, nomor telepon, status pengguna (aktif atau tidak aktif), dan mengubah kata sandi (password) Dapodik. Data pengguna yang ditampilkan adalah pengguna yang aktif saat ini juga pengguna yang sudah tidak aktif.

Untuk menggunakan fitur ini, klik sub-menu “Pengguna” yang terdaftar pada menu “Manajemen”. Pilih peran pengguna, lalu klik “Tampilkan”. Dengan begitu daftar pengguna akan ditampilkan. Contoh yang kami tampilkan ada daftar pengguna (operator sekolah).

Pada menu pengguna ini terdapat dua tombol yang ditampilkan di setiap data pengguna sekolah. Tombol-tombol tersebut berada di kolom paling kanan di setiap baris data pengguna.

Klik data yang ingin diubah, setelah itu klik “Update”.

Catatan: Jika data yang ingin diubah adalah data selain kata kunci (password), biarkan kosong agar password Dapodik tidak berubah.

Untuk melakukan penghapusan data pengguna sekolah, klik “del” pada daftar pengguna yang akan dihapus hingga tampil peringatan seperti ini. Klik “Setuju Hapus” untuk melanjutkan.

Catatan: Hati-hati dalam melakukan fitur penghapusan pengguna ini. Jika pengguna terhapus, maka data pengguna akan hilang dan mengakibatkan pengguna ini tidak dapat lagi menggunakan semua fitur aplikasi yang terhubung dengan akun ini.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Buku Panduan Manajemen Dapodik untuk LPMP dan Dinas Pendidikan"