Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi PPPK Dimulai Setelah Test CPNS 2018 Usai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Adalah  Solusi Bagi Eks Honorer K-II Usia 35 Tahun Ke Atas Untuk Mengabdi Pada Negara I Seleksi PPPK Dilakukan Setelah Test CPNS 2018 Usai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Adalah Solusi Bagi Eks Honorer K-II Usia 35 Tahun Ke Atas Untuk Mengabdi Pada Negara






Kabar gembira datang dari pihak pemerintah yang mana akan segera menuntaskan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuan dari hal tersebut ialah untuk menyediakan kesempatan bagi masyarakat yang telah berumur lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi kepada negara. “Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," jelas Menpan-RB Syafruddin kepada awak media di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09).

Turut serta pada kesempatan tersebut antara lain Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.

Ditegaskan kembali, agar bisa menjaring SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS tahun 2018 yang kompetitif. Akan tetapi, pemerintah juga tidak akan melupakan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN. "Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua/K2 yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," papar mantan Wakapolri tersebut.




Kesempatan mengikuti tes PPPK juga terbuka untuk pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS 2018 ini. Seleksi PPPK boleh diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” tambah Syafruddin.

Diterangkan lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Syafruddin menjelaskan bahwa sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat sebanyak 1.070.092 tenaga honorer. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II dengan jumlah 209.872 orang.

Pengangkatan honorer K-II itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K-II.

“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” pungkasnya.



Demikian informasi dan berita tentang

Seleksi PPPK Dimulai Setelah Test CPNS 2018 Usai

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Seleksi PPPK Dimulai Setelah Test CPNS 2018 Usai"