Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf

Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf






Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
2. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
3. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
4. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Pertanian
5. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Perikanan dan Kelautan
6. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Perindustrian
7. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat ( 1) huruf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. memperhatikan angka I di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan rnelakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b l(e atas dan menetapkan angka kredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sa1na sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka K.redit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota,

Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru madya pangkat pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

1. Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur
3. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Berikut adalah tautan Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf:


Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf

Demikian informasi tersebut disampaikan dengan sumber yang otoritatif.

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Posting Komentar untuk "Aturan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019"