Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang SK Pengangkatan CPNS TA 2018

Download Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang Penetapan SK Pengangkatan Sebagai Calon CPNS dan Penetapan NIP Tahun Anggaran/TA 2018

Download Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang Penetapan SK Pengangkatan Sebagai Calon CPNS Tahun Anggaran/TA 2018






Pemerintah melalui BKN menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) Instansi Pusat dan Daerah terkait sebagai follow up atas penetapan surat keputusan/SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018. Hal tersebut bertalian dengan ditetapkannya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelesaian Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS oleh BKN dan atau Kantor Regional BKN.

Instruksi berupa Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 tersebut adalah amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Pasal 33 dari PP 11/2017 (tentang Manajemen PNS) menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN,” ujar Viktor, Kepala Bagian Hubungan Media dan Fasilitasi Pengaduan Masyarakat, di ruang kerjanya, Senin (13/5/2019).

Berikut adalah kutipan dari Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang SK Pengangkatan CPNS TA 2018 tersebut.

1. Berkenaan dengan ditetapkannya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan penyelesaian penetapan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (Calon PNS) Tahun Anggaran 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, bersama ini diberitahukan bahwa:

a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 33 menyatakan bahwa Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.

b. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pada Angka Romawi VI Huruf A angka 6 huruf c menyatakan bahwa PPK dalarn waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dihimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah agar segera menindaklanjuti penetapan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS bagi peserta seleksi Calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diberikan Persetujuan Teknis dan Penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Demikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tembusan yth :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Kepala Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang SK Penetapan Pengangkatan CPNS dan NIP Tahun Anggaran 2018 bisa diunduh melalui tautan berikut:


Download Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang Penetapan SK Pengangkatan Calon CPNS Tahun Anggaran/TA 2018



Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang SK Pengangkatan CPNS TA 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 64-6/99 Tentang SK Pengangkatan CPNS TA 2018"