Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik, Ini Surat Edarannya

Download SE KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Download SE KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan






KPK lagi-lagi mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala macam jenis gratifikasi terkait hari Idul Fitri, terlebih apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang mana KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan sebagai pembenaran untuk melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.

Berikut kutipan dari SE KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut.

Nomor : B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019
Sifat : Segera
Hal : lmbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan

Kepada Yth. :
1. Ketua Mahkamah Konstitusi RI
2. Ketua Mahkamah Agung RI
3. Para Ketua MPR RI/DPR RI/DPD RI
4. Para Ketua/Pimpinan Lembaga Negara/Komisi Negara RI
5. Jaksa Agung RI
6. Kepala Kepolisian RI
7. Panglima TNI
8. Para Menteri Kabinet Kerja
9. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
10. Para Gubemur/Bupati/Walikota
11. Para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
12. Direksi BUMN/BUMD
13. Ketua KADIN Indonesia
14. Para Ketua Asosiasi/Gabungan/Himpunan Perusahaan di Indonesia
15. Pimpinan Perusahaan Swasta

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1440 H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi sebelumnya, kami mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1. Perayaan Hari Raya ldul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antar sesama. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parce/, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konfiik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepaaa KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;

3. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5. Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan (mobil) dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

6. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;

7. Pimpinan Perusahaan atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

8. lnformasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan lnformasi KPK (Ca// Center 198). Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kp.gko.id, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK.

Download Surat Edaran terkait larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran tahun 2019 bisa melalui link berikut ini:


Download SE KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik, Ini Surat Edarannya

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik, Ini Surat Edarannya"