Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Diijinkan

Paparan Kemendikbud Tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Di Zona  Hijau dan Kuning

Kemenag dan Kemdikbud telah resmi memberi ijin terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di zona hijau serta zona kuning dengan tetap wajib memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pemberian ijin ini berarti bahwa terdapat kebijakan baru dalam hal penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye untuk tetap dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Penyesuaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai saran dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB 4 Menteri.

Ringkasan Paparan Kemendikbud Tentang Perubahan SKB 4 Menteri

Salah satu alasan mengapa dikeluarkan kebijakan terkait diijinkannya Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning adalah banyaknya kendala dan hambatan yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kendala yang dihadapi oleh Guru:
  • Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
  • Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.
  • Guru kesulitan komunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
Kendala yang dihadapi oleh Orang Tua:
  • Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dsb).
  • Kesulitan orang tua dalammemahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah.
Kendala yang dihadapi oleh Siswa:
  • Siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru.
  • Peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.
Kelangsungan kegiatan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah memiliki potensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan, seperti ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan kekerasan pada anak dan resiko eksternal.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19:
  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona kuning dengan memerhatikan hal-hal berikut ini:
  • Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
  • Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
  • Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko.
  • Untuk pulau-pulau kecil: zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil berdasarkan pemetaan satuan tugas provinsi/kabupaten/kota setempat.
Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak diperbolehkan melakukan kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

Mendikbud kembali menegaskan, walaupun suatu daerah sudah dinyatakan berada dalam zona hijau atau kuning, Pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali masih bisa memutuskan anaknya untuk tetap melanjutkan proses belajar dari rumah (BDR) dan menolak pembelajaran tatap muka (PTM).

Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan sesuai dengan mengikuti protokol kesehatan (1/2)

Perihal Masa Transisi (2 bulan pertama)
Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan - SMA,SMK,MA,MAK,SMP,MTs: paling cepat Juli 2020
- SD,MI,dan SLB: paling cepat Agustus 2020
- PAUD: paling cepat Oktober 2020
Kondisi kelas - Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 M dan maksimal 18 peserta didik/kelas
- SLB: jaga jarak minimal 1.5 M dan maksimal 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak minimal 1.5 M dan maksimal 5 peserta didik/kelas
Jadwal pembelajaran Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran Rombel (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan sesuai dengan mengikuti protokol kesehatan (2/2)

Perihal Masa Transisi (2 bulan pertama)
Perilaku wajib - Menggunakan masker kain non medis 3 atau 2 lapis dan diisi tisu dengan baik dan diganti secara berkala tiap 4 jam
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanituizer
- Menjaga jarak minimal 1.5 M dan tidak melakukan kontak fisik
Kondisi medis warga sekolah - Sehat dan jika mengidap cormobid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah
Kantin Tidak diperbolehkan
Kegiatan olagraga dan ekstrakurikuler Tidak diperbolehkan
Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) - Tidak diperbolehkan kegiatan selain KBM
- Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua dan murid, PLS
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan:

Kategori Sebelumnya
1 Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
● Toilet bersih;
● Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
● Disinfektan.
2 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3 Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5 Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
● Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
● Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
● Memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6 Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

Download Paparan Kemendikbud tentang PTM di Zona Hijau dan Kuning

Berkas Paparan Kemendikbud Tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Zona Hijau dan Kuning dapat di-download pada ikon download di bawah ini.

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Diijinkan

Posting Komentar untuk "Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Diijinkan"