Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah di Simpatika 2020

Download SK Ditjen Pendis Nomor: 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA I PDF

Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA ini ditetapkan dalam rangka pemberian sertifikasi bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di lingkungan Kementerian Agama.

SIMPATIKA adalah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama sebagai sistem online pengendalian dan pengawasan internal pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui layanan SIMPATIKA, Kementerian Agama Republik Indonesia mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan pendidik dan tenaga kependidikan Kementerian Agama

Ringkasan SK Ditjen Pendis Nomor: 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA

Berikut adalah kutipan sesuai dengan isi SK Ditjen Pendis Nomor: 4684 Tahun 2020 tersebut.

BABI
LAYANAN SERTIFIKASI GURU MADRASAH

TUJUAN
Secara umum, sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan secara rinci, tujuan diselenggarakannya sertifikasi guru adalah:

• Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
• Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
• Meningkatkan martabat guru;
• Meningkatkan profesionalitas guru;
• Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
• Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional; dan
• Meningkatkan kesejahteraan guru;

Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/Sl dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, paedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.

Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
• Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru;
• Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional;
• Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPI'K, dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan;
• Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPI'K) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;dan
• Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sertifikasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah:

1. Guru madrasah di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pemah memiliki sertifikat pendidik;
2. Guru madrasah berstatus Guru PNS atau Guru Tetap pada madrasah negeri atau swasta;
3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015;
4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di SIMPATIKA
5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
6. Bagi Guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1 /D4;
7. Berusia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
9. Memilih bidang studi sertifikasi yang linier dengan ijazah Sl atau D-IV berdasarkan tabel linieritas di dalam petunjuk teknis sertifikasi guru.

BAB II
LAYANAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH

TUJUAN
Memberikan layanan pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik di bawah binaan Kementerian Agama di seluruh Indonesia, secara cepat, transparan dan akuntabel agar dapat memberikan kemudahan dalam proses mendapatkan tunjangan profesi.

RUANG LINGKUP
Kegiatan ini mencakup registrasi, aktivasi, entry data, verifikasi, kelayakan analisa tunjangan, penerbitan SKMT, SKBK, SKAKPT, dan SKPTP.

BAB III
PROSEDUR LAYANAN VERIFIKASI DAN VALIDASI NOMOR REGISTRI GURU MADRASAH

TUJUAN
Memberikan layanan untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) lebih tertib, terjamin validitas/ keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut. Selain itu, untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG.

RUANG LINGKUP
Kegiatan ini dimulai dari melakukan pemutakhiran biodata, pengajuan status aktif, penerimaan bukti verifikasi dan validasi, pencetakan bukti persetujuan verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan bukti verifikasi dan validasi NRG ke pendidik dan tenaga kependidikan.

Download SK Ditjen Pendis Nomor: 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA I PDF

Berkas berisi lampiran SK Ditjen Pendis Nomor: 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA bisa di-download melalui ikon download di bawah ini.
Download SK Ditjen Pendis Nomor: 4684 Tahun 2020 Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah Melalui SIMPATIKA I PDF

Posting Komentar untuk "SK Tentang SOP Layanan Program GTK Madrasah di Simpatika 2020"