Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMA Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren I PDF

Download Peraturan Menteri Agama/ PMA Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren I PDF

Pendidikan Pesantren adalah sistem pendidikan yang diselenggarakan di pesantren dan berada di lingkungan pesantren.

PMA Nomor 31 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan pendidikan di Pesantren dan bertujuan untuk mencetak santri yang unggul, berkualitas, dan mampu menghadapi tuntutan perkembangan zaman.

Sedangkan pada PMA Nomor 30 Tahun 2020, khusus mengatur tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Ringkasan PMA Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren

Peraturan Menteri Agama/ PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24, Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, orgamsasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamiri yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
3. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4. Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
5. Pengkajian Kitab Kuning adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal yang menjadikan Kitab Kuning sebagai rujukan utama dalam pembelajaran.
6. Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
7. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
8. Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
9. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
10. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/ atau pengasuh Pesantren.
11. Dewan Masyayikh atau Sebutan Lain yang selanjutnya disebut Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
12. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sis tern penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
13. Ahlul Halli Wal Aqdi yang selanjutnya disingkat AHWA adalah tim yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh.
14. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang agama.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
17. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mernpunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
18. Direktur Jenderal adalah perrumpm Direktorat Jenderal.

JALUR, JENJANG, DAN BENTUK PENDIDIKAN PESANTREN

Pendidikan Pesantren diselenggarakan melalui jalur:
a. pendidikan formal; dan/ atau
b. pendidikan nonformal.

Pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas dilaksanakan dalam jenjang pendidikan:
a. dasar;
b. menengah; dan
c. tinggi.

Pada pasal 10 disebutkan bahwa:

(1) Santri pada satuan Pendidikan Muadalah ula paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Santri pada satuan Pendidikan Muadalah wustha paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah satuan Pendidikan Muadalah ula atau sederajat; dan
b. memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan M uadalah wustha.
(3) Santri pada satuan Pendidikan Muadalah ulya paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah satuan Pendidikan Muadalah wustha atau sederajat; dan
b. memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah ulya.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalah.
(5) Santri pada satuan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan dikecualikan dari ketentuan ayat (3).

Lebih lanjut, pada pasal 12 diterangkan bahwa:

Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas:
a. kurikulum Pesantren; dan
b. kurikulum pendidikan umum.

Pasal 13
(1) Kurikulum Pendidikan Muadalah salafiyah dan pendidikan muadalah muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikembangkan oleh Pesantren.
(2) Kurikulum Pendidikan Muadalah salafiyah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berbasis Kitab Kuning.
(3) Kurikulum Pendidikan Muadalah muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Pasal 14
(1) Pengembangan kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.
(2) Dalam merumuskan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Masyayikh memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

(1) Pendidik dalam penyelenggaraan Pendidikan Muadalah harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
(2) Kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. latar belakang pendidikan;
b. kemampuan penguasaan ilmu agama Islam sesuai dengan bidang yang diampu; dan/atau
c. sertifikat pendidik.

Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dijelaskan bahwa manajemen data dan informasi Pesantren, minimal wajib terkandung hal-hal seperti berikut:
Kurikulum;
Kelembagaan;
Sarana Prasarana (Sarpras);
Jenis layanan pendidikan Pesantren;
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pesantren;
Santri;
Lulusan;
Kekhasan Pesantren;
Peran dakwah pesantren; dan
Potensi ekonomi pesantren.

Download Peraturan Menteri Agama/ PMA Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren I PDF

Berkas berisi salinan Peraturan Menteri Agama/ PMA Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren ini dapat di-download melalui ikon download yang disediakan di bawah ini.

Download Peraturan Menteri Agama/ PMA Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren I PDF

Posting Komentar untuk "PMA Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren I PDF"