Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Ujian Sekolah Mapel PAI dan BP Tahun 2021

Keputusan Ditjen Pendis Nomor: 631 Tahun 2021 Tentang Juknis Ujian Sekolah (US) Mapel PAI dan BP Pada SD, SMP, SMA, SMK Tahun Ajaran 2020/2021 I PDF

Keputusan Ditjen Pendis Nomor: 631 Tahun 2021 tentang Juknis Ujian Sekolah/ US mapel PAI dan BP/ Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 ini diterbitkan dengan maksud dan tujuan agar penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman serta agar dijadikan sebagai acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan ujian sekolah Mapel PAI dan Budi Pekerti.

Ringkasan Juknis Ujian Sekolah (US) Mapel PAI dan BP Pada SD, SMP, SMA, SMK Tahun Ajaran 2020/2021

Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan penilaian dalam bentuk ujian tulis dan/atau praktik untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Nasional (UN).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/ Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 mengamanatkan ujian akhir di sekolah adalah menjadi kewenangan satuan pendidikan. Petunjuk teknis Ujian Sekolah (US) Mapel PAI dan BP Pada SD, SMP, SMA, SMK Tahun Ajaran 2020/2021 ini tidak berlaku untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

A. Prinsip-Prinsip Umum
1. Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Ujian Sekolah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.

2. Mekanisme penyelenggaraan Ujian Sekolah diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing secara opsional dengan mengacu pada:
a. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kurikulum 2013 secara utuh/tidak disederhanakan);
b. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus (Kurikulum yang Disederhanakan);
c. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah pada Masa Kebiasaan Baru (Kurikulum yang Disederhanakan];
d. Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

B. Tujuan Petunjuk Teknis
Kementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:
1. Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lil 'alamin.
2. Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karena Pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.

C. Penyusunan Kisi-Kisi Soal Ujian
Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
3. Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
4. Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.
5. Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
6. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum.
Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum sebagai berikut:
a. Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.
b. Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).
c. Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.
d. Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.

D. Penyusunan Soal Ujian
Penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Bentuk ujian berupa:
a. Porto folio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil lomba, dan sebagainya);
b. Penugasan;
c. Tes secara luring atau daring;
Tes ini berupa tes tertulis dan/ atau ujian praktik; dan/ atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Pelaksanaan ujian sekolah mencakup 3 (tiga) ranah, yaitu: ranah sikap melalui penilaian akhlak mulia, ranah pengetahuan melalui ujian tulis dan/ atau penugasan, dan ranah keterampilan melalui ujian praktik dan/ atau portofolio.
3. Bentuk ujian tulis meliputi:
a. Pilihan Ganda
Dalam menyusun soal pilihan ganda perlu memerhatikan:
1) Materi Soal
a) Soal harus sesuai dengan indikator
b) Pilihan jawaban harus homogen dan logis
c) Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar
d) Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan mazhab ( khilafiya~, unsur SARA, pornografi, provokasi, dan bermuatan politik.
2) Konstruksi Soal
a) Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
b) Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
c) Pokok soaljangan memberi ke arah jawaban yang benar.
d) Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
e) Panjang rumusan pilihan jawaban diusahakan relatif sama.
f) Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, "semua jawaban salah", atau "semua pilihan jawaban benar".
g) Pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya, nilai angka tersebut.
h) Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
i) Butir materi soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.

E. Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan.

F. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Ujian Sekolah
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan Ujian Sekolah PAI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah PAI dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah PAI di sekolah petugas menggunakan instrumen monitoring dan evaluasi.
3. Laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah PAI dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Alur pelaporan hasil Ujian Sekolah PAIdilaksanakan sebagai berikut:
a. Dari satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, dan SMK) sampai ke Kemenag RI
b. Pengumpulan hasil Ujian Sekolah PAI dapat dibantu oleh KKG/MGMP dan Pengawas di wilayah binaan masing-masing.

Download Keputusan Ditjen Pendis Nomor: 631 Tahun 2021 Tentang Juknis Ujian Sekolah (US) Mapel PAI dan BP Tahun 2020/2021 I PDF

Berkas berisi salinan Keputusan Ditjen Pendis Nomor: 631 Tahun 2021 Tentang Juknis Ujian Sekolah (US) Mapel PAI dan BP Pada SD, SMP, SMA, SMK Tahun Ajaran 2020/2021 bisa di-download melalui ikon download di bawah ini.

Keputusan Ditjen Pendis Nomor: 631 Tahun 2021 Tentang Juknis Ujian Sekolah (US) Mapel PAI dan BP Pada SD, SMP, SMA, SMK Tahun Ajaran 2020/2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Download Juknis Ujian Sekolah Mapel PAI dan BP Tahun 2021"