Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Juknis Bos Reguler Tahun 2021 I SD SMP SMA SMK

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis/ Juknis BOS Reguler Pada SD SMP SMA SMK Tahun 2021 I PDF

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 diterbitkan dengan berbagai pertimbangan, antara lain:

- untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler;
- untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Ringkasan Juknis Bos Reguler Tahun 2021

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
8. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
13. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan sekolah untuk menerima Dana BOS.
16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan di daerah.
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Pasal 2
Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

BAB II
PENERIMA DANA BOS REGULER

Pasal 3
(1) Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
(4) Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

Pasal 4
(1) Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran.
(2) Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

BAB III
BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER

Pasal 5
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Pasal 6
(1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.
(2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

BAB IV
PENYALURAN DANA BOS REGULER

Pasal 8
(1) Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 9 Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.

Pasal 10
(1) Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian.
(2) Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.

BAB V
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

Pasal 12
(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Pasal 13
(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(3) Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER OLEH SEKOLAH

A. Tata Cara Pengelolaan
1. Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
2. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.
3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler.
4. Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah sesuai komponen penggunaan dana.
5. Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
6. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
7. Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
8. Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
9. Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
b. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
c. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas,
efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
d. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
e. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
f. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
i. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
j. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
k. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
10. Penggunaan Dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.
b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
1) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
d) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
e) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
f) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks pendamping yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
3) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah,diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah;
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan
c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku non teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
4) penyediaan buku digital; dan/atau
5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan.
c. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:
1) kegiatan pembelajaran meliputi:
a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau
f) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;
b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi:
1) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di sekolah.
e. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah digunakan untuk:
1) pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
2) digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
f. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
2) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa digunakan untuk:
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah yang meliputi:
1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan. Alat multimedia pembelajaran yang dapat disediakan meliputi:
1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer atau printer plus scanner;
3) laptop;
4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
j. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian yang meliputi:
1) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;
2) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
3) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
4) biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
5) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masingmasing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
a) mengikuti pelatihan kerja di industri;
b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
6) biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
7) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau
k. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan yang meliputi:
1) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

Sebelum memutuskan untuk mengunduh berkas berisi salinan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis/ Juknis BOS Reguler Pada SD SMP SMA SMK Tahun 2021, Anda bisa membaca terlebih dahulu file tersebut melalui tampilan preview di bawah ini.

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis/ Juknis BOS Reguler Pada SD SMP SMA SMK Tahun 2021 I PDF

Berkas berisi salinan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis/ Juknis BOS Reguler Pada SD SMP SMA SMK Tahun 2021 bisa di-download melalui ikon download ini.

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis/ Juknis BOS Reguler Pada SD SMP SMA SMK Tahun 2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Unduh Juknis Bos Reguler Tahun 2021 I SD SMP SMA SMK"