Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2021 I PDF

Download Kepdirjenpendis Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH)  TA 2021 I PDF

Bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah (tenaga kependidikan) tahun 2021 diberikan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama.

Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2021 diterbitkan untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pemberian bantuan tersebut.

Sekilas Tentang Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2021

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu. Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru- guru yang berstatus non-PNS.

Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan. Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guru PNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas program PKB berdasarkan golongan umur, perlu untuk mengetahui motivasi dan kemampuan dan keyakinan individu dalam mencapai keberhasilan (self efficacy) dari para guru, mengingat mereka masih akan berada di madrasah selama 20 hingga 25 tahun mereka.

Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelaminnya, secara umum guru Non PNS relatif tidak banyak perbedaan signifikan, dengan guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Hal yang sangat signifikan adalah pada kelompok guru PNS. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. pKondisi beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkt REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:

1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Persyaratan Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
1. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.

10. Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

Bentuk Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2021

Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.

Alokasi Dana

Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
NO Kelompok Kerja Jumlah Dana Bantuan
1 KKG 15.000.000/KKG
2 MGMP 30.000.000/MGMP
3 MGBK 30.000.000/MGBK
4 KKM 30.000.000/KKM
5 POKJAWAS 30.000.000/POKJAWAS
Adapun ketentuan alokasi dana bantuan mengacu pada ketentuan berikut:
1. Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG/ MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas ditransfer dalam satu tahap (100%).
3. Dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.
4. Dalam hal realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah, terutama yang berasal daerah 3T dengan memperhatikan jarak yang ditempuh guru, (misalnya pulau/pegunungan) di mana mereka harus menggunakan lebih mahal atau jarak jauh moda transportasi dan harus bermalam untuk tiba di lokasi aktivitas.

Penggunaan Dana Bantuan

Bantuan ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target dan tujuan perencanaan (tahunan dan empat tahunan) yang telah disusun oleh kelompok kerja.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai:
1. Kegiatan KKG minimal 5 kali kegiatan (tiga kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun).
2. Kegiatan MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS minimal 7 kali kegiatan (lima kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun).

Dengan rincian sebagai berikut:
NO Kebutuhan Rincian
1 Konsumsi Makanan dan Minuman
2 Alat Tulis Kantor Ballpoin, Kertas, dll
3 Kebutuhan Fasilitator Transport, Uang Harian, Penginapan
4 Subsidi Transport Untuk guru dari madrasah swasta
5 Barang Protokol Kesehatan Masker, faceshield, handsanitizer
6 Administrasi Bank Pembukaan Rekening
Dana bantuan ini tidak boleh digunakan untuk:

1. Pembangunan / rehabilitasi gedung madrasah dan/ atau pengadaan bahan bangunan atau alat;
2. Pengadaan barang/belanja fisik (Komputer, meja, kursi, laptop, printer, perlengkapan laboratorium);
3. Pembelian minuman beralkohol, tembakau, dan / atau produk yang mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan yang merugikan secara signifikan;
4. Pembelian senjata dan / atau barang militer;
5. Pembelian barang mewah;
6. Dipinjamkan ke pengurus atau anggota kelompok kerja; 7. Dipakai untuk usaha;
8. Pemberian beasiswa.

Jika lembaga melanggar larangan tersebut di atas maka dana harus dikembalikan ke kas negara.

Narasumber, Fasilitator, dan Modul Kegiatan

1. Narasumber
Narasumber yang dimaksud adalah narasumber ahli kegiatan.

2. Fasilitator
Fasilitator kegiatan adalah fasilitator daerah (Fasda) yang telah dinyatakan LULUS dalam pelatihan fasilitator daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tena Kementerian Agama RI yang dibuktikan dengan SK sebagai fasilitator.

3. Modul Kegiatan
Modul kegiatan yang digunakan dalam Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG/MGMP/MGBK) sebagai berikut:
NO Level Modul
1 KKG Modul Literasi,
Modul Numerasi,
Modul Sains.
2 MGMP MTs Modul Matematika,
Modul Bahasa Indonesia,
Modul Bahasa Inggris, dan
Modul Ilmu Pengetahuan Alam.
3 MGMP MA Modul Bahasa Indonesia,
Modul Bahasa Inggris,
Modul Matematika,
Modul Fisika,
Modul Kimia,
Modul Biologi,
Modul Ekonomi,
Modul Bimbingan dan Konseling
4 KKG/KKM Inklusi Modul Pendidikan Inklusi
5 KKM Modul Kepala Madrasah
6 POKJAWAS Modul Pengawas Madrasah
Di bawah ini disediakan tampilan preview untuk bisa dilihat dan dibaca sebelum mengunduh berkas berisi lampiran Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2021 tersebut.

Download Kepdirjenpendis Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) TA 2021 I PDF

Berkas berisi lampiran Kepdirjenpendis Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) TA 2021 bisa di-download melaui link berupa ikon download di bawah ini.

Download Kepdirjenpendis Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) TA 2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Unduh Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2021 I PDF"