Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2021

Persyaratan dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan (Non) PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021

Tunjangan insentif bagi guru bukan/ non pegawai negeri sipil (GBPNS) diberikan untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan guru non PNS pada RA dan Madrasah tahun 2021. Untuk bisa menerima tunjangan insentif tersebut, guru non PNS pada RA dan Madrasah wajib mengetahui berbagai syarat dan kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

Sekilas Tentang Persyaratan dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan (Non) PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021

Fungsi utama dari tunjangan insentif ialah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS). Tunjangan Insentif dapat menggaransi guru non PNS agar mengarahkan dirinya selalu memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan (non) PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan.

Guru Bukan (Non) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru. 8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3 Tujuan utama dari pemberian tunjangan insentif bagi guru non pns (GBPNS) tahun 2021 pada RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah, meningkatakan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan meningkatakan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 (Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021)

1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah (Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain);
2. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
3. Belum lulus Sertifikasi;
4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
6. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua;
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
14. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Demikian informasi tentang Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan (Non) PNS RA dan Madrasah 2021 yang disajikan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

Posting Komentar untuk "Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2021"