Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Tentang PT Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021

Download SK Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 I PDF

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor/ Kepmendikbud 17/M/2021 tentangProgram Sekolah Menengah Kejuruan PusatKeunggulan, salah satu kegiatan dalam Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan adalah pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, serta pengawas sekolah. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021.

Sekilas Tentang SKEP Tentang PT Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021

SK Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbud Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, serta pengawas sekolah.

SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

Kemudian, dalam SK tersebut juga disebutkan sebagaimana Diktum Kesatu bahwa menetapkan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 untuk selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

KETIGA : Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas untuk melaksanakan:
a) pelaksanaan koordinasi dengan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, perguruan tinggi lainnya, dinas pendidikan provinsi, dan dinas terkait;
b) pendampingan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja;
c) fasilitasi dan/atau pelatihan pelaksanaan in house training kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
d) fasilitasi implementasi pembelajaran berbasis komunitas kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
e) pendampingan kepala sekolah di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK;
f) pendampingan penggunaan teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; dan
g) penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan tindak lanjut capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

KEEMPAT : SMK Pusat Keunggulan yang didampingi oleh Perguruan Tinggi Pendamping akan ditetapkan dalam surat penugasan. Perguruan Tinggi Pendamping bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

KELIMA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan yang berlaku.

KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki

Berikut adalah tampilan beberapa Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021
No Provinsi Kode PT Nama Perguruan Tinggi
1 Prov. Aceh 5016 Politeknik Negeri Lhokseumawe
2 Prov. Aceh 135001 Politeknik Aceh
3 Prov. Aceh 1011 Universitas Syiah Kuala
4 Prov. Bali 082010 Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali
5 Prov. Bali 5010 Politeknik Negeri Bali
6 Prov. Bali 1048 Universitas Pendidikan Ganesha
7 Prov. Banten 043193 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Insan Pembangunan
8 Prov. Banten 43225 STMIK Insan Pembangunan
9 Prov. Banten 031011 Universitas Muhammadiyah Jakarta
10 Prov. Banten 41033 Universitas Pamulang
11 Prov. Banten 001042 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
12 Prov. Banten 041051 Universitas Muhammadiyah Tangerang
13 Prov. Bengkulu 021010 Universitas Muhammadiyah Bengkulu
14 Prov. D.I. Yogyakarta 002005 Institut Seni Indonesia Yogyakarta
15 Prov. D.I. Yogyakarta 55002 Politeknik LPP Yogyakarta
16 Prov. D.I. Yogyakarta 55001 Politeknik API Yogyakarta
17 Prov. D.I. Yogyakarta 1001 Universitas Gadjah Mada
18 Prov. D.I. Yogyakarta 1038 Universitas Negeri Yogyakarta
19 Prov. D.I. Yogyakarta 51013 Universitas Ahmad Dahlan
20 Prov. D.I. Yogyakarta 51024 Universitas Amikom Yogyakarta
Untuk melihat secara lengkap daftar Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021, dipersilahkan untuk membaca SK Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 melalui tampilan preview berikut.

Download SK Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 I PDF

Berkas berisi SK Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 21/D/O/2021 bisa di-download melalui tautan berupa ikon download di bawah ini.

Download SK Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 I PDF

Posting Komentar untuk "SK Tentang PT Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021"