Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cuti Sakit PNS Bisa Sampai 1,5 Tahun? Ini Regulasi Lengkap dari Peraturan BKN No 7 Tahun 2021

Cuti Sakit PNS Bisa Sampai 1,5 Tahun

Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 membawa penyederhanaan dan penyesuaian dalam pengelolaan cuti PNS, khususnya cuti sakit. Aturan baru ini bertujuan memastikan perlindungan hukum dan kepastian hak PNS saat menghadapi kondisi kesehatan yang kurang baik.

Berapa Lama Cuti Sakit Bisa Diambil?

Menurut Pasal III Huruf C angka 5, cuti sakit diberikan untuk waktu maksimal 1 tahun. Jika belum sembuh, masa cuti dapat diperpanjang hingga 6 bulan tambahan berdasarkan rekomendasi tim medis dari kementerian kesehatan.

Total masa cuti sakit yang bisa diambil oleh PNS adalah 1,5 tahun.

Syarat Pengajuan Cuti Sakit

  • Sakit 1 hari: Surat keterangan sakit dari dokter dilampirkan ke atasan langsung.
  • Sakit > 1 hari: Ajukan permintaan tertulis ke PPK dengan lampiran surat keterangan dokter yang sah.
  • Surat dokter harus mencantumkan:
    • Perlunya cuti,
    • Lamanya cuti,
    • Keterangan tambahan (jika diperlukan).

Apa yang Terjadi Jika Setelah 1,5 Tahun Masih Belum Sembuh?

  • PNS akan diuji kesehatannya oleh tim medis resmi.
  • Jika hasil uji menyatakan PNS belum sembuh, maka ia diberhentikan dengan hormat.
  • Tetap berhak atas uang tunggu sesuai peraturan yang berlaku.

Hak Keuangan Selama Cuti Sakit

Selama menjalani cuti sakit, PNS tetap menerima:

  • Gaji pokok,
  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Kasus Khusus: Gugur Kandungan

PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit maksimal 1,5 bulan.

Kesimpulan

Dengan adanya Peraturan BKN No 7 Tahun 2021, cuti sakit PNS menjadi lebih jelas dan transparan. Prosesnya juga lebih mudah selama persyaratan dipenuhi. Jika Anda sedang sakit, pastikan mengikuti prosedur yang benar agar tidak bermasalah secara administratif.

FAQ Singkat

  • Q: Berapa lama maksimal cuti sakit PNS?
    A: Maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang sampai 1,5 tahun total.
  • Q: Apa saja syarat cuti sakit?
    A: Harus ada surat keterangan dokter dan permintaan tertulis ke PPK.
  • Q: Apa yang terjadi jika PNS tidak sembuh setelah 1,5 tahun?
    A: Diberhentikan dengan hormat, namun tetap berhak atas uang tunggu.
  • Q: Apakah cuti gugur kandungan masuk bagian cuti sakit?
    A: Ya, diberikan maksimum 1,5 bulan.

Posting Komentar untuk "Cuti Sakit PNS Bisa Sampai 1,5 Tahun? Ini Regulasi Lengkap dari Peraturan BKN No 7 Tahun 2021"