Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru dan Dosen Juga Berhak Cuti Tahunan, Ini Penjelasan Peraturan BKN No 7 Tahun 2021

Guru dan Dosen Juga Berhak Cuti Tahunan, Ini Penjelasan Peraturan BKN No 7 Tahun 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah bahwa guru dan dosen tetap berhak atas cuti tahunan meskipun mendapat liburan resmi sesuai kalender pendidikan.

Pasal III Huruf A Angka 15:
"PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."

Mengapa Penting?

Sebelumnya, banyak guru dan dosen khawatir tidak bisa mengambil cuti tahunan karena sudah mendapat libur semester atau tahunan. Namun dengan aturan ini, semua PNS memiliki kesempatan setara untuk menggunakan hak cuti tahunan mereka.

Apakah Ada Batasan?

  • Maksimal 12 hari kerja dalam setahun.
  • Harus diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak mengganggu operasional dinas/instansi terkait.

Manfaat Bagi ASN

Dengan adanya hak ini, guru dan dosen dapat lebih leluasa merencanakan waktu istirahat tambahan di luar jadwal libur rutin untuk keperluan keluarga, kesehatan mental, atau rekreasi.

Kesimpulan

Jadi, jika Anda seorang guru atau dosen PNS, jangan ragu untuk mengajukan cuti tahunan seperti PNS lainnya. Pastikan administrasi lengkap dan izin disetujui agar tidak melanggar aturan kepegawaian.

FAQ Singkat

  • Q: Apakah guru dan dosen boleh ambil cuti?
    A: Ya, berhak atas cuti tahunan seperti PNS lainnya.
  • Q: Apakah libur semester menghilangkan hak cuti tahunan?
    A: Tidak. Libur semester tidak menggantikan hak cuti tahunan resmi.
  • Q: Bagaimana cara mengajukannya?
    A: Ajukan permohonan tertulis dan sesuaikan dengan prosedur yang ditetapkan instansi.

Posting Komentar untuk "Guru dan Dosen Juga Berhak Cuti Tahunan, Ini Penjelasan Peraturan BKN No 7 Tahun 2021"