Apa Itu JDIH Kemendikdasmen? Simak Penjelasan Lengkap Permendikdasmen 20/2025
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan tata kelola hukum dan transparansi di sektor publik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Peraturan ini diundangkan pada 17 Oktober 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan menjadi landasan strategis dalam mewujudkan akses informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Apa Itu JDIH Kemendikdasmen?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025, JDIH Kemendikdasmen adalah:
Dokumen hukum yang dikelola mencakup peraturan perundang-undangan, keputusan, rancangan aturan, putusan pengadilan, naskah akademik, hasil penelitian hukum, artikel hukum, dan berbagai jenis dokumen hukum lainnya.
Tujuan Pembentukan JDIH
Menurut Pasal 2, JDIH Kemendikdasmen bertujuan untuk:
- Menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi;
- Memastikan ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah dan cepat diakses;
- Mengembangkan kerja sama efektif antar unit di lingkungan Kemendikdasmen;
- Meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah secara transparan dan akuntabel.
Struktur Organisasi JDIH
JDIH Kemendikdasmen terdiri atas:
- Pusat JDIH: Dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui biro yang membidangi layanan hukum.
- Anggota JDIH: Terdiri dari biro, pusat, dan sekretariat pada unit utama Kemendikdasmen.
Seluruh dokumen hukum dikelola melalui laman resmi JDIH Kemendikdasmen yang terintegrasi dengan situs utama kementerian serta Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN).
Akses Publik dan Transparansi
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat, tenaga pendidik, peneliti, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat mengakses dokumen hukum secara online melalui portal JDIH.
Selain itu, Kemendikdasmen wajib melakukan pemantauan dan evaluasi JDIH minimal dua kali setahun, serta menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan Pusat JDIHN.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah progresif dalam memperkuat tata kelola hukum di sektor pendidikan. Dengan adanya JDIH yang terstruktur dan digital, diharapkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam pembangunan pendidikan Indonesia semakin meningkat.
Untuk mengakses dokumen lengkap peraturan ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi: jdih.kemendikdasmen.go.id.

Posting Komentar untuk "Apa Itu JDIH Kemendikdasmen? Simak Penjelasan Lengkap Permendikdasmen 20/2025"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!