Standar Jam Mengajar Guru 2026: Berapa Jam Ideal? Apakah Kelas Rangkap Masih Diperbolehkan?
Banyak guru bertanya: “Berapa sebenarnya jam mengajar ideal per minggu?” dan “Apakah kelas rangkap masih diperbolehkan di tahun 2026?” Jawabannya kini semakin jelas berkat Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan.
Meski aturan tidak menyebut angka eksplisit seperti “24 jam per minggu”, dokumen ini memberikan prinsip operasional yang mengikat — terutama terkait kualitas pembelajaran, beban kerja, dan kelas rangkap.
Apakah Ada Standar Jam Mengajar Resmi di 2026?
Permendikdasmen 26/2025 tidak mencantumkan angka jam mengajar dalam bentuk satuan waktu tetap (misalnya 24 atau 30 jam/minggu). Namun, Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa kebutuhan pendidik harus direncanakan berdasarkan:
- Jumlah rombongan belajar (rombel),
- Jumlah mata pelajaran,
- Jumlah murid,
- Jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jenjang dan jenis pendidikan,
- Kebutuhan murid berkebutuhan khusus, dan
- Ketentuan perundang-undangan.
Artinya: “Jam mengajar optimal” memang diakui sebagai standar, tapi penentuannya disesuaikan dengan konteks sekolah — bukan angka kaku nasional.
Lalu, Apakah Kelas Rangkap Masih Boleh?
Ya, masih diperbolehkan — tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
Pasal 11 ayat (4) Permendikdasmen 26/2025 secara eksplisit menyatakan:
“Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan: a. pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b. pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 mata pelajaran dalam 1 rumpun ilmu pada jenjang menengah.”
Jadi, **kelas rangkap hanya secara eksplisit diizinkan untuk jenjang SD/MI** — bukan untuk SMP/SMA. Dan itu pun hanya berlaku jika:
- Ada keterbatasan jumlah guru, dan
- Dilakukan sebagai bagian dari perencanaan resmi sekolah (bukan kebijakan dadakan).
Apa Arti “Kelas Rangkap” Menurut Aturan Ini?
Kelas rangkap berarti satu guru mengajar dua kelompok murid sekaligus dalam satu ruang kelas (misalnya kelas I dan II digabung). Ini berbeda dengan “mengajar dua jam pelajaran berturut-turut” — yang itu masih biasa dan diizinkan.
Rekomendasi untuk Sekolah & Guru
- Jangan jadikan kelas rangkap sebagai kebiasaan** — hanya sebagai solusi darurat.
- Manfaatkan perencanaan kegiatan pendidikan (RKAS)** untuk mengajukan tambahan guru atau pelatihan multi-mata pelajaran.
- Pastikan kelas rangkap tidak mengorbankan mutu pembelajaran** atau kelelahan guru.
Penutup
Standar jam mengajar guru di 2026 bukan soal angka kaku, tapi soal **keseimbangan antara beban kerja, kualitas pembelajaran, dan konteks sekolah**. Kelas rangkap masih diperbolehkan — namun hanya untuk SD/MI dan dalam kondisi terbatas.
FAQ
1. Apakah ada aturan resmi jumlah jam mengajar guru per minggu di 2026?
Tidak secara eksplisit. Permendikdasmen 26/2025 tidak menyebut angka pasti (misalnya 24 jam), tapi menekankan pada “jumlah jam mengajar optimal” yang disesuaikan dengan jenjang, jumlah rombel, mata pelajaran, dan kebutuhan murid.
2. Apakah kelas rangkap masih diperbolehkan?
Ya, hanya untuk jenjang SD/MI, dan hanya jika ada keterbatasan guru. Kelas rangkap tidak diperbolehkan sebagai kebiasaan, melainkan solusi darurat yang harus tercantum dalam perencanaan sekolah.
3. Apakah guru SMP/SMA boleh mengajar lebih dari satu mata pelajaran?
Boleh, asalkan mata pelajaran tersebut masih dalam satu rumpun ilmu (misalnya Fisika dan Matematika, atau Bahasa Indonesia dan Sastra). Ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b.
<4. Bagaimana jika sekolah terus memaksa kelas rangkap tanpa alasan valid?
Hal ini berpotensi melanggar Standar Nasional Pendidikan. Orang tua atau guru dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui layanan pengaduan Kemendikdasmen.
5. Apakah kelas rangkap boleh dilakukan di SLB atau sekolah inklusi?
Tidak secara eksplisit diizinkan. Untuk murid berkebutuhan khusus, kualitas interaksi guru-murid sangat krusial, sehingga kelas rangkap tidak disarankan** dan tidak termasuk dalam pengecualian resmi.
📌 Unduh Panduan Praktis untuk Sekolah!
Jika Anda kepala sekolah, operator, atau guru, pastikan perencanaan tenaga pendidik di sekolah Anda sudah sesuai Permendikdasmen 26/2025.
👉 Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp MGMP, K3S, atau komunitas guru Anda!
👥 Semakin banyak yang tahu, semakin cepat sekolah kita beradaptasi dengan standar baru!
🔍 Periksa RKAS sekolah Anda**: apakah penggunaan kelas rangkap sudah sesuai aturan?
Sumber: Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, Pasal 11

Posting Komentar untuk "Standar Jam Mengajar Guru 2026: Berapa Jam Ideal? Apakah Kelas Rangkap Masih Diperbolehkan?"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!