Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Checklist Data Wajib PIP di Dapodik yang Harus Dilengkapi Sebelum 31 Januari 2026

Lengkapi 6 data wajib PIP di Dapodik sebelum 31 Januari 2026 agar siswa lolos usulan Fase 1

Batas akhir cut off Dapodik untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 1 Tahun 2026 tinggal menghitung hari—31 Januari 2026. Jika data siswa belum lengkap sebelum tanggal tersebut, mereka berisiko tidak masuk daftar usulan PIP.

Berdasarkan Surat Resmi Kemendikdasmen Nomor 0056/J5/LP.01.00/2026, ada 6 variabel data wajib yang harus dilengkapi, divalidasi, dan disinkronkan di aplikasi Dapodik. Berikut checklist lengkapnya plus tips memastikan data lolos verifikasi!

✅ 6 Data Wajib PIP di Dapodik 2026

Sesuai arahan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLP), keenam data berikut harus lengkap, valid, dan logis:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) – Sesuai Kartu Keluarga (KK) atau KTP orang tua.
  2. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) – Pastikan aktif dan terdaftar di PDSP.
  3. Tanggal Lahir – Harus sesuai akta kelahiran atau KK.
  4. Nama Ibu Kandung – Tanpa gelar, sesuai dokumen resmi (misal: “Siti Maryam”, bukan “Ibu Siti”).
  5. Jenis Pekerjaan Orang Tua – Pilih dari dropdown Dapodik (misal: “Buruh Tani”, “Wiraswasta”, “Tidak Bekerja”).
  6. Penghasilan Orang Tua – Isi rentang yang realistis (misal: “Rp 500.000–Rp 999.999” untuk buruh harian).

⚠️ Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • NIK diisi angka acak atau “0000000000000000”.
  • Nama ibu kandung tidak sesuai KK (misal: pakai nama panggilan).
  • Pekerjaan orang tua dikosongkan atau diisi “Petani” padahal tidak ada di daftar pilihan resmi.
  • Penghasilan diisi “0” atau “Tidak Tahu” — ini akan ditolak sistem.
  • Data NISN tidak terverifikasi di PDSP Kemdikbud.

🔍 Tips Memastikan Data Valid & Lolos Sinkronisasi

  1. Cocokkan semua data dengan dokumen resmi (KK, akta lahir, KIP/KKS jika ada).
  2. Gunakan format yang konsisten — hindari huruf kapital berlebihan atau simbol tidak perlu.
  3. Lakukan pratinjau data peserta didik di menu “Validasi” Dapodik sebelum sinkronisasi.
  4. Berikan status “Layak PIP” dan isi kolom “Alasan Layak” dengan jelas (misal: “Orang tua buruh harian lepas tanpa penghasilan tetap”).
  5. Sinkronkan data sebelum 30 Januari 2026 — jangan tunggu H-1 untuk hindari antrean server.

📌 Mengapa Ini Penting?

Data Dapodik yang disinkronkan sebelum 31 Januari 2026 akan menjadi dasar pengusulan PIP Fase 1 (Januari–Juli 2026). Jika salah satu dari 6 variabel di atas tidak lengkap atau tidak logis, siswa otomatis gugur dari seleksi PIP—meskipun secara sosial sangat layak.

✅ Aksi Sekarang!

Jangan tunda! Lakukan hal berikut minggu ini:

  • Ekspor daftar siswa calon penerima PIP di sekolah Anda.
  • Cek satu per satu 6 data wajib di atas.
  • Perbaiki kesalahan, lalu sinkronkan.
  • Konfirmasi ke dinas pendidikan bahwa data sudah masuk.

Ingat: Setelah 31 Januari 2026, data tidak bisa diubah untuk Fase 1. Jika terlewat, Anda harus menunggu hingga Fase 2 (cut off 31 Agustus 2026)—dan pencairan dananya pun tertunda.

Referensi Resmi

Surat Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik
Nomor: 0056/J5/LP.01.00/2026
Tanggal: 13 Januari 2026
Dikeluarkan oleh: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen


Bagikan artikel ini ke grup operator Dapodik atau guru BK di sekolah Anda—bisa jadi penyelamat bagi puluhan siswa kurang mampu!

Posting Komentar untuk "Checklist Data Wajib PIP di Dapodik yang Harus Dilengkapi Sebelum 31 Januari 2026"