Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Perubahan Aturan Belanja Sekolah di Permendikdasmen No 15 Tahun 2026 (Pengganti Permendikbud 18/2022)

Ilustrasi 7 perubahan penting tata cara belanja sekolah Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

⚡ Ringkasan Eksekutif: Permendikdasmen No. 15 Tahun 2026 membawa 7 perubahan krusial: (1) Kepsek jadi pelaksana utama namun boleh bentuk Pokja, (2) Belanja ≤ Rp1 juta bebas dokumen perencanaan rumit, (3) Wajib bandingkan minimal 2 penyedia, (4) UMKM/Koperasi bisa terima DP & pembayaran tunai, (5) Penyedia wajib punya NPWP, (6) Komite sekolah jadi pengawas resmi, (7) Pelaporan terintegrasi ARKAS.

Tahukah Anda bahwa lebih dari 60% temuan pemeriksaan keuangan sekolah berkaitan dengan kesalahan prosedur belanja barang/jasa? Angka ini bukan sekadar statistik—ini adalah peringatan bahwa tata kelola pembelanjaan sekolah harus terus diperbarui mengikuti regulasi terbaru.

Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 pada 28 Juli 2026, seluruh kepala sekolah, bendahara BOS, dan pengelola keuangan sekolah diwajibkan memahami setidaknya 7 perubahan fundamental dalam tata cara belanja barang/jasa. Regulasi baru ini menggantikan sepenuhnya Permendikbudristek No. 18/2022 dan membawa sejumlah fleksibilitas sekaligus ketegasan yang harus diimplementasikan segera.

Artikel ini akan mengupas tuntas ketujuh perubahan tersebut secara komprehensif, lengkap dengan dasar hukum dari setiap pasal, agar sekolah Anda tidak terjebak dalam kesalahan administratif yang berujung pada temuan pemeriksaan.

🎯 7 Perubahan Penting dalam Permendikdasmen 15/2026 (Ringkasan Cepat)

  1. Tanggung Jawab Kepsek: Kepala Sekolah adalah Pelaksana utama, boleh bentuk Tim/Pokja Pembelanjaan.
  2. Kemudahan Belanja ≤ Rp1 Juta: Bebas dari kewajiban menyusun dokumen perencanaan lengkap.
  3. Pembandingan Penyedia: Wajib bandingkan minimal 2 penyedia (harga & kualitas).
  4. Kelonggaran UMKM & Koperasi: Pembayaran tunai & uang muka (DP) diperbolehkan.
  5. Syarat Penyedia: Wajib NPWP, identitas jelas, dan mampu menyediakan barang/jasa.
  6. Pengawasan Tambahan: Komite sekolah resmi jadi pengawas internal.
  7. Pelaporan ARKAS: Seluruh bukti belanja wajib terintegrasi dengan aplikasi RKAS.

Sebelum lanjut, jangan lewatkan ulasan lengkap dasar hukum peraturan ini di artikel sebelumnya: Resmi Terbit! Permendikdasmen No 15 Tahun 2026: Aturan Baru Belanja Barang/Jasa Sekolah Gantikan Permendikbud 18/2022


📌 Perubahan 1: Kepala Sekolah sebagai Pelaksana Utama & Kewenangan Membentuk Pokja

Dasar Hukum: Pasal 7 dan Pasal 8 Permendikdasmen 15/2026

"Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kepala Satuan Pendidikan. Pelaksana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan."
— Pasal 7

Perubahan pertama yang paling mendasar adalah penegasan posisi Kepala Sekolah sebagai Pelaksana utama belanja satuan pendidikan. Artinya, seluruh tanggung jawab pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja ada di tangan kepala sekolah secara langsung.

Namun, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas penting. Kepala sekolah diperkenankan membentuk tim atau kelompok kerja (Pokja) untuk membantu pelaksanaan belanja. Pokja ini ditetapkan langsung oleh kepala sekolah dan bertugas membantu proses teknis pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

✅ Keuntungan bagi sekolah: Kepala sekolah tidak harus mengerjakan semuanya sendiri. Beban administrasi bisa didistribusikan kepada tim yang kompeten.
⚠️ Yang perlu diperhatikan: Meskipun dibantu Pokja, tanggung jawab akhir tetap di kepala sekolah. Jadi, pengawasan terhadap tim harus tetap ketat.

📌 Perubahan 2: Kemudahan Belanja Bernilai ≤ Rp1.000.000

Dasar Hukum: Pasal 12 ayat (4) Permendikdasmen 15/2026

"Persiapan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap belanja barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
— Pasal 12 ayat (4)

Ini adalah berita gembira bagi bendahara sekolah yang selama ini terbebani dengan prosedur administratif untuk pembelian-pembelian kecil. Regulasi baru memberikan pengecualian kewajiban menyusun dokumen perencanaan lengkap untuk belanja dengan nilai paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Apa saja yang termasuk dokumen perencanaan yang bisa dikecualikan?

  • Penentuan jumlah barang/jasa secara detail
  • Spesifikasi teknis lengkap
  • Waktu dan lokasi serah terima formal
  • Alokasi anggaran terinci
  • Persyaratan penyedia

💡 Tips Praktis: Pengecualian ini sangat membantu untuk belanja rutin seperti ATK harian, fotokopi, atau konsumsi rapat kecil. Namun, tetap pertahankan bukti transaksi (nota/kwitansi) sebagai dasar pelaporan di ARKAS.

📌 Perubahan 3: Kewajiban Membandingkan Minimal 2 Penyedia

Dasar Hukum: Pasal 14 dan Pasal 15 Permendikdasmen 15/2026

"Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan terhadap 2 (dua) Penyedia atau lebih."
— Pasal 15 ayat (1)

Prinsip "bersaing" yang menjadi salah satu fondasi belanja satuan pendidikan diimplementasikan melalui kewajiban pembandingan harga dan kualitas minimal dari 2 (dua) penyedia atau lebih. Proses ini mencakup tiga tahap:

  1. Perbandingan: Membandingkan harga dan kualitas dari minimal 2 penyedia.
  2. Negosiasi: Proses tawar-menawar untuk mendapatkan kesepakatan terbaik.
  3. Penetapan: Menentukan penyedia terpilih berdasarkan hasil perbandingan dan negosiasi.

Pengecualian berlaku apabila: Berdasarkan dokumen perencanaan, barang/jasa yang dibutuhkan hanya tersedia pada 1 (satu) penyedia. Dalam kasus ini, sekolah diperbolehkan melakukan pengadaan langsung tanpa pembandingan.

Situasi Kewajiban
Barang/jasa tersedia dari banyak penyedia Wajib bandingkan minimal 2 penyedia
Barang/jasa hanya tersedia dari 1 penyedia Boleh langsung tanpa pembandingan

📌 Perubahan 4: Kelonggaran Pembayaran bagi UMKM & Koperasi

Dasar Hukum: Pasal 19 ayat (2) Permendikdasmen 15/2026

"Dalam hal Penyedia merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi maka pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tunai dan dalam hal tertentu menggunakan uang muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
— Pasal 19 ayat (2)

Ini adalah perubahan yang sangat pro-UMKM dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi lokal. Sebelumnya, sekolah sering kesulitan bekerja sama dengan penyedia skala kecil karena prosedur pembayaran yang ketat (harus transfer bank, tidak ada DP, dsb.).

Dengan aturan baru ini, tiga kemudahan diberikan khusus untuk UMKM dan Koperasi:

  • Pembayaran Tunai/Langsung: Tidak harus melalui transfer bank, memudahkan toko kecil atau perorangan yang mungkin tidak memiliki rekening atas nama usaha.
  • Uang Muka (DP): Diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan, membantu UMKM yang membutuhkan modal awal untuk pengadaan.
  • Proses yang Lebih Sederhana: Tidak perlu administrasi perbankan yang rumit.

🏪 Rekomendasi: Prioritaskan berbelanja di UMKM dan koperasi sekitar sekolah. Selain mendukung ekonomi lokal, proses pembayaran juga lebih fleksibel sesuai regulasi baru ini.

📌 Perubahan 5: Syarat Penyedia Barang/Jasa

Dasar Hukum: Pasal 9 ayat (2) Permendikdasmen 15/2026

"Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memenuhi syarat dan kriteria: a. memiliki nomor pokok wajib pajak; b. memiliki identitas Penyedia; dan c. mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa."
— Pasal 9 ayat (2)

Regulasi baru menetapkan tiga syarat wajib bagi setiap penyedia barang/jasa yang bekerja sama dengan sekolah:

Syarat Penjelasan Tujuan
1. Memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar Kepatuhan pajak dan transparansi
2. Identitas Jelas KTP (perorangan) atau akta pendirian (badan usaha) Akuntabilitas dan pelacakan
3. Kemampuan Menyediakan Portofolio atau bukti kapasitas Jaminan kualitas barang/jasa

Catatan penting: Jika belanja dilakukan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, penyedia juga harus memenuhi syarat dan kriteria tambahan yang tercantum dalam sistem tersebut.

📌 Perubahan 6: Komite Sekolah Resmi Jadi Pengawas Internal

Dasar Hukum: Pasal 31 ayat (2) Permendikdasmen 15/2026

"Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan dilakukan oleh: a. Kementerian; b. pemerintah daerah; dan c. komite sekolah."
— Pasal 31 ayat (2)

Perubahan keenam ini adalah pengakuan resmi peran komite sekolah dalam pengawasan belanja. Sebelumnya, pengawasan belanja sekolah didominasi oleh pihak eksternal (Kementerian dan Pemda). Kini, komite sekolah memiliki mandat hukum yang setara sebagai pengawas internal.

Implikasi bagi sekolah:

  • Komite sekolah wajib dilibatkan dalam proses pengawasan belanja.
  • Sekolah harus membuka akses informasi terkait pelaksanaan belanja kepada komite sekolah.
  • Hasil pengawasan komite sekolah dapat menjadi pertimbangan dalam penjaminan mutu pendidikan (Pasal 33 ayat 2).
  • Komite sekolah melakukan pengawasan secara internal sesuai tugas dan fungsinya.

🤝 Kolaborasi yang Dibutuhkan: Kepala sekolah dan bendahara harus membangun komunikasi yang baik dengan komite sekolah. Jadikan mereka sebagai mitra dalam menjaga transparansi, bukan sebagai pihak yang perlu dihindari.

📌 Perubahan 7: Pelaporan Wajib Terintegrasi ARKAS

Dasar Hukum: Pasal 25 dan Pasal 26 Permendikdasmen 15/2026

"Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian."
— Pasal 25 ayat (1)

Perubahan ketujuh berkaitan erat dengan digitalisasi pelaporan. Seluruh bukti pelaksanaan belanja satuan pendidikan wajib diinput dan terintegrasi dengan sistem aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau ARKAS yang disediakan oleh Kementerian.

Bukti-bukti yang wajib dilaporkan meliputi:

  1. Bukti pelaksanaan persiapan Belanja Satuan Pendidikan
  2. Bukti hasil pembandingan (perbandingan harga/kualitas)
  3. Bukti negosiasi
  4. Bukti kesepakatan belanja
  5. Bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa
  6. Bukti pembayaran

Skenario pelaporan:

Kondisi Mekanisme Pelaporan
Belanja melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Otomatis terintegrasi ARKAS
Belanja di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Diinput manual ke ARKAS
ARKAS belum memfasilitasi Pelaporan manual/media lain dari Kementerian

⚠️ Peringatan Penting: Jangan menunda pelaporan! Bukti-bukti yang terlambat diinput dapat menjadi temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat atau BPK. Tetapkan jadwal rutin (misalnya mingguan) untuk input bukti belanja ke ARKAS.


📖 Salinan Lengkap Permendikdasmen No. 15 Tahun 2026 (Referensi Crawler)

Berikut ringkasan isi peraturan untuk keperluan referensi. Klik pada setiap bagian untuk membuka detailnya:

📜 BAB I - Ketentuan Umum (Pasal 1-5)

Pasal 1: Definisi Belanja Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan, Pelaksana, Penyedia, Sistem Informasi Pembelanjaan, Kementerian, dan Menteri.

Pasal 2: Tujuan belanja: memperoleh barang/jasa tepat (kualitas, kuantitas, waktu, lokasi) dan memastikan penggunaan dana transparan dan akuntabel.

Pasal 3: Lima prinsip utama: efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel.

Pasal 4: Ruang lingkup satuan pendidikan: PAUD, Dikdas, Dikmen, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Belanja honor/gaji dikecualikan.

Pasal 5: Rincian lembaga: TK, KB, TPA, SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, SKB, dan PKBM.

👥 BAB II - Pelaku Belanja Satuan Pendidikan (Pasal 6-10)

Pasal 6-7: Pelaku belanja terdiri atas Pelaksana (Kepala Sekolah) dan Penyedia.

Pasal 8: Kepala Sekolah dapat membentuk tim/pokja untuk membantu pelaksanaan belanja.

Pasal 9: Penyedia berupa perorangan atau badan usaha. Syarat: NPWP, identitas, kemampuan menyediakan barang/jasa.

Pasal 10: Etika pelaku belanja: profesional, hindari konflik kepentingan, junjung prinsip belanja, bertanggung jawab atas keputusan.

⚙️ BAB III - Tahapan Pelaksanaan Belanja (Pasal 11-26)

Pasal 11: Empat tahapan belanja: Persiapan → Pemilihan → Pelaksanaan Kesepakatan → Pelaporan.

Pasal 12-13 (Persiapan): Menyusun dokumen perencanaan (jumlah, spesifikasi, waktu, anggaran, persyaratan). Dapat dikecualikan untuk belanja ≤ Rp1 juta.

Pasal 14-17 (Pemilihan): Perbandingan dari minimal 2 penyedia (kecuali hanya tersedia 1), negosiasi, dan penetapan dalam kesepakatan belanja.

Pasal 18-23 (Pelaksanaan): Pengiriman, pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran. UMKM/Koperasi boleh tunai & DP. Biaya ketidaksesuaian ditanggung penyedia.

Pasal 24-26 (Pelaporan): Wajib menyampaikan bukti pelaksanaan belanja, terintegrasi ARKAS.

💻 BAB IV - Sistem Informasi Pembelanjaan (Pasal 27-29)

Kementerian menyediakan Sistem Informasi Pembelanjaan untuk memfasilitasi belanja sesuai prinsip, dokumentasi tertib, dan penyediaan data belanja. Teknis ditetapkan oleh Menteri.

⚖️ BAB V - Penyelesaian Sengketa (Pasal 30)

Sengketa antara Pelaksana dan Penyedia diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau mekanisme di luar pengadilan. Jika tidak tercapai, dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan.

🔍 BAB VI - Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 31-35)

Pengawasan dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Komite Sekolah. Hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangan penjaminan mutu pendidikan.

Pembinaan untuk peningkatan kompetensi, kepatuhan tahapan, dan pencapaian tujuan belanja.

📌 BAB VII - Ketentuan Penutup (Pasal 36-37)

Pasal 36: Permendikbudristek No. 18/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (28 Juli 2026).

⬇️ Download Salinan Lengkap Permendikdasmen 15/2026

*Klik tombol untuk mengunduh salinan resmi peraturan dari Google Drive.


❓ FAQ: Pertanyaan Seputar 7 Perubahan Penting

Q: Apakah Kepala Sekolah bisa sepenuhnya melimpahkan tanggung jawab belanja kepada Pokja?
A: Tidak. Kepala Sekolah tetap sebagai Pelaksana utama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh. Pokja hanya membantu pelaksanaan teknis, namun tanggung jawab akhir tetap di tangan Kepala Sekolah (Pasal 7).

Q: Belanja Rp1.000.001 apakah wajib membuat dokumen perencanaan?
A: Ya. Pengecualian hanya berlaku untuk belanja bernilai paling banyak Rp1.000.000. Belanja di atas nilai tersebut wajib menyusun dokumen perencanaan lengkap (Pasal 12 ayat 4).

Q: Bagaimana jika di daerah kami hanya ada satu toko ATK yang menjual barang tertentu?
A: Sekolah diperbolehkan melakukan pengadaan langsung tanpa pembandingan, karena Pasal 15 ayat (2) mengecualikan pembandingan jika barang/jasa hanya tersedia pada 1 penyedia.

Q: Apakah semua UMKM otomatis mendapat pembayaran tunai dan DP?
A: Pembayaran tunai dan DP diperbolehkan untuk UMKM dan Koperasi, namun DP harus "dalam hal tertentu" sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak semua transaksi otomatis mendapat DP.

Q: Apakah penyedia dari perorangan (bukan PT/CV) boleh bekerja sama dengan sekolah?
A: Boleh. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan penyedia bisa berupa perorangan atau badan usaha, asalkan memenuhi syarat: NPWP, identitas jelas, dan kemampuan menyediakan barang/jasa.

Q: Apa sanksi jika komite sekolah tidak dilibatkan dalam pengawasan?
A: Regulasi ini tidak mengatur sanksi spesifik, namun tidak melibatkan komite sekolah dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektorat atau BPK karena melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2).

Q: Berapa lama bukti belanja harus disimpan di sekolah?
A: Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan di Permendikdasmen 15/2026, sesuai ketentuan umum pengelolaan keuangan negara, bukti belanja wajib disimpan minimal 5-10 tahun untuk keperluan pemeriksaan.


🎯 Kesimpulan: Saatnya Sekolah Beradaptasi!

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 membawa angin segar dalam tata kelola belanja sekolah. Tujuh perubahan yang telah diulas di atas menunjukkan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara fleksibilitas dan akuntabilitas.

Bagi kepala sekolah dan bendahara, ini adalah momentum untuk:

  • Merevisi SOP internal pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan baru.
  • Meningkatkan kapasitas Pokja belanja sekolah melalui pembinaan.
  • Memperkuat kolaborasi dengan komite sekolah dalam pengawasan.
  • Mendigitalisasi pelaporan melalui integrasi ARKAS secara konsisten.
  • Memperluas jaringan dengan UMKM dan koperasi sekitar sebagai penyedia barang/jasa.

🚀 Langkah Konkret Hari Ini

Unduh salinan peraturan, bagikan ke tim Pokja sekolah Anda, dan jadwalkan rapat sosialisasi minggu ini. Jangan tunggu sampai ada temuan pemeriksaan!

📥 Download Salinan Permendikdasmen 15/2026

Referensi lanjutan: Untuk pemahaman dasar hukum secara utuh, baca artikel: Resmi Terbit! Permendikdasmen No 15 Tahun 2026: Aturan Baru Belanja Barang/Jasa Sekolah Gantikan Permendikbud 18/2022

AP

✍️ Ditulis oleh: Arkaan Pradika

Pegiat literasi kebijakan pendidikan dan pengamat regulasi BOS. Aktif mengulas perubahan regulasi pendidikan untuk membantu sekolah beradaptasi dengan aturan terbaru secara praktis dan aplikatif.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026

Posting Komentar untuk "7 Perubahan Aturan Belanja Sekolah di Permendikdasmen No 15 Tahun 2026 (Pengganti Permendikbud 18/2022)"