Download Permendikdasmen No 15 Tahun 2026: Aturan Baru Belanja Barang/Jasa Sekolah Gantikan Permendikbud 18/2022
📢 Ringkasan Singkat: Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 28 Juli 2026. Aturan ini mencabut Permendikbudristek No. 18/2022 dan menjadi pedoman baru tata cara belanja barang/jasa untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga SKB/PKBM.
Kabar gembira sekaligus tantangan baru bagi seluruh kepala sekolah, bendahara BOS, dan pengelola keuangan pendidikan di Tanah Air. Setelah lama ditunggu, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan resmi diundangkan pada tanggal 28 Juli 2026 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520. Regulasi ini menjadi "kitab baru" bagi pengelolaan belanja sekolah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di era Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi Anda yang selama ini berpedoman pada aturan lama, kini saatnya memperbarui referensi. Pasalnya, Permendikdasmen 15/2026 bukan sekadar revisi biasa—regulasi ini menyatakan secara tegas pencabutan aturan sebelumnya dan memperkenalkan sejumlah mekanisme baru yang wajib dipahami oleh setiap pelaku belanja satuan pendidikan.
🔴 Permendikbudristek 18/2022 Resmi Dicabut!
Berdasarkan Pasal 36 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, dinyatakan dengan tegas bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Alasan pencabutan ini tercantum jelas dalam konsideran menimbang huruf c, yaitu bahwa aturan lama dinilai "sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan". Dengan begitu, seluruh proses pengadaan barang/jasa di sekolah yang masih merujuk pada Permendikbudristek 18/2022 dianggap tidak lagi memiliki dasar hukum dan harus segera disesuaikan dengan aturan yang baru.
🏫 Siapa Saja yang Wajib Mematuhi Aturan Ini?
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen 15/2026 adalah cakupan satuan pendidikan yang sangat luas. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5, seluruh lembaga pendidikan di bawah ini wajib menerapkan tata cara belanja sesuai aturan baru:
| Jenis Satuan Pendidikan | Cakupan Lembaga |
|---|---|
| 🧒 PAUD | TK, KB, TPA, dan PAUD sejenis |
| 📚 Dikdas | SD dan SMP |
| 🎓 Dikmen | SMA dan SMK |
| ♿ Dikhususs | SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB |
| 📖 Kesetaraan | Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan PKBM |
Catatan penting: Aturan ini juga berlaku untuk satuan pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 1 ayat 2).
⚠️ Pengecualian: Aturan Ini TIDAK Berlaku untuk Belanja Honor & Gaji
Ini adalah poin krusial yang sering ditanyakan oleh para bendahara sekolah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), disebutkan dengan sangat jelas bahwa:
"Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji."
Artinya, belanja untuk pembayaran honor guru, tunjangan, gaji pegawai, atau pengeluaran bersifat personal tetap mengacu pada peraturan kepegawaian dan ketenagaan yang berlaku, bukan pada Permendikdasmen 15/2026 ini. Fokus aturan ini murni pada penyediaan barang dan jasa operasional sekolah—seperti ATK, alat peraga, jasa konsultansi, rehabilitasi ringan, konsumsi kegiatan, dan sejenisnya.
💡 Tahapan Belanja Satuan Pendidikan yang Harus Dipahami
Pasal 11 Permendikdasmen 15/2026 menetapkan 4 tahapan utama dalam pelaksanaan belanja sekolah:
- Persiapan Belanja Satuan Pendidikan – Perencanaan kebutuhan barang/jasa dalam dokumen perencanaan (dapat dikecualikan untuk belanja ≤ Rp1.000.000).
- Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia – Dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas dari minimal 2 penyedia, negosiasi, hingga penetapan.
- Pelaksanaan Kesepakatan Belanja – Mencakup pengiriman, pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran barang/jasa.
- Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan – Wajib menyampaikan bukti pelaksanaan belanja secara lengkap dan akuntabel.
🔗 Baca juga: 7 Perubahan Penting Tata Cara Belanja Sekolah dalam Permendikdasmen No 15 Tahun 2026 (Wajib Tahu Bendahara & Kepsek)
📄 Salinan Lengkap Permendikdasmen No. 15 Tahun 2026
Berikut salinan isi peraturan untuk keperluan referensi. Klik pada setiap bagian untuk membuka detailnya:
📜 BAB I - Ketentuan Umum (Pasal 1-5)
Pasal 1 mengatur definisi Belanja Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan, Pelaksana, Penyedia, Sistem Informasi Pembelanjaan, Kementerian, dan Menteri.
Pasal 2 menyebutkan tujuan belanja: memperoleh barang/jasa yang tepat (kualitas, kuantitas, waktu, lokasi) serta memastikan penggunaan dana transparan dan akuntabel.
Pasal 3 menegaskan 5 prinsip utama: efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel.
Pasal 4 mengatur ruang lingkup satuan pendidikan yang wajib menerapkan aturan ini, meliputi PAUD, Dikdas, Dikmen, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Belanja honor/gaji TIDAK termasuk dalam cakupan ini.
Pasal 5 merinci jenis lembaga pada tiap jenjang: TK, KB, TPA, SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, SKB, dan PKBM.
👥 BAB II - Pelaku Belanja Satuan Pendidikan (Pasal 6-10)
Pelaksana belanja adalah Kepala Satuan Pendidikan (Pasal 7). Kepala sekolah dapat membentuk tim/kelompok kerja untuk membantu (Pasal 8).
Penyedia dapat berupa perorangan atau badan usaha, dengan syarat: memiliki NPWP, identitas penyedia, dan kemampuan menyediakan barang/jasa (Pasal 9).
Pasal 10 mengatur etika pelaku belanja: menjunjung profesionalitas, menghindari konflik kepentingan, dan bertanggung jawab atas keputusan.
⚙️ BAB III - Tahapan Pelaksanaan Belanja (Pasal 11-26)
Tahap 1 - Persiapan (Pasal 12-13): Menyusun dokumen perencanaan berisi jumlah, spesifikasi, waktu/lokasi serah terima, alokasi anggaran, dan persyaratan penyedia. Dapat dikecualikan untuk belanja ≤ Rp1 juta.
Tahap 2 - Pemilihan (Pasal 14-17): Perbandingan harga/kualitas dari minimal 2 penyedia, negosiasi, dan penetapan melalui kesepakatan belanja.
Tahap 3 - Pelaksanaan Kesepakatan (Pasal 18-23): Pengiriman, pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran. Pembayaran untuk UMKM/Koperasi dapat dilakukan tunai. Jika ada ketidaksesuaian, biaya penyesuaian ditanggung penyedia.
Tahap 4 - Pelaporan (Pasal 24-26): Wajib melaporkan bukti pelaksanaan belanja melalui Sistem Informasi Pembelanjaan atau aplikasi RKAS yang disediakan Kementerian.
💻 BAB IV - Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan (Pasal 27-29)
Kementerian menyediakan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan untuk memfasilitasi belanja yang sesuai prinsip, dokumentasi tertib, dan penyediaan data belanja.
Teknis penyelenggaraan sistem ditetapkan oleh Menteri.
⚖️ BAB V - Penyelesaian Sengketa (Pasal 30)
Sengketa antara Pelaksana dan Penyedia diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau mekanisme di luar pengadilan. Jika tidak tercapai, dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
🔍 BAB VI - Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 31-35)
Pengawasan dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Komite Sekolah. Hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangan penjaminan mutu pendidikan.
Pembinaan dilakukan untuk peningkatan kompetensi, kepatuhan tahapan, dan pencapaian tujuan belanja.
📌 BAB VII - Ketentuan Penutup (Pasal 36-37)
Pasal 36: Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (28 Juli 2026).
Ditetapkan oleh Menteri Abdul Mu'ti pada 17 Juli 2026 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dahana Putra.
*Klik tombol di atas untuk mengunduh salinan resmi peraturan dari Google Drive.
❓ FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Permendikdasmen 15/2026
Q: Kapan Permendikdasmen No. 15 Tahun 2026 mulai berlaku?
A: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Juli 2026.
Q: Apakah aturan ini berlaku untuk pembayaran honor guru dan gaji pegawai?
A: Tidak. Pasal 4 ayat (3) secara tegas mengecualikan belanja bersifat honor dan/atau gaji dari cakupan aturan ini.
Q: Apakah belanja di bawah Rp1 juta wajib membuat dokumen perencanaan?
A: Berdasarkan Pasal 12 ayat (4), persiapan Belanja Satuan Pendidikan dapat dikecualikan untuk belanja senilai paling banyak Rp1.000.000.
Q: Siapa yang bertindak sebagai pelaksana belanja di sekolah?
A: Kepala Satuan Pendidikan adalah pelaksana utama (Pasal 7). Kepala sekolah dapat membentuk tim atau pokja untuk membantu pelaksanaan (Pasal 8).
Q: Apakah penyedia barang/jasa harus memiliki NPWP?
A: Ya, Pasal 9 ayat (2) mensyaratkan penyedia memiliki NPWP, identitas penyedia, dan kemampuan menyediakan barang/jasa.
Q: Bagaimana jika terjadi sengketa antara sekolah dan penyedia?
A: Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah mufakat atau mekanisme di luar pengadilan terlebih dahulu. Jika tidak tercapai, dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan (Pasal 30).
Q: Siapa saja yang melakukan pengawasan terhadap belanja sekolah?
A: Pengawasan dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Komite Sekolah (Pasal 31).
📌 Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan transformasi menyeluruh dalam tata kelola belanja barang/jasa di satuan pendidikan. Dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas, aturan ini menuntut sekolah untuk lebih profesional dalam mengelola dana publik.
Beberapa langkah strategis yang harus segera diambil oleh kepala sekolah dan bendahara BOS:
- ✅ Pelajari dan sosialisasikan isi peraturan kepada seluruh pemangku kepentingan sekolah.
- ✅ Sesuaikan dokumen perencanaan dan prosedur internal sekolah dengan ketentuan baru.
- ✅ Pastikan proses pengadaan tahun anggaran berjalan dan berikutnya sudah mengacu pada Permendikdasmen 15/2026.
- ✅ Manfaatkan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan untuk dokumentasi yang lebih rapi.
- ✅ Tingkatkan koordinasi dengan komite sekolah dalam fungsi pengawasan internal.
🎯 Jangan Sampai Sekolah Anda Ketinggalan!
Simpan salinan peraturan ini dan bagikan ke sesama kepala sekolah serta bendahara di wilayah Anda. Mari wujudkan pengelolaan dana pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
📥 Download Sekarang✍️ Ditulis oleh: Arkaan Pradika
Pegiat literasi kebijakan pendidikan dan pengamat regulasi BOS. Aktif mengulas perubahan regulasi pendidikan untuk membantu sekolah beradaptasi dengan aturan terbaru.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026

Posting Komentar untuk "Download Permendikdasmen No 15 Tahun 2026: Aturan Baru Belanja Barang/Jasa Sekolah Gantikan Permendikbud 18/2022"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!