Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Sekolah & Satuan Pendidikan (Sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen)
Susunan Upacara HUT ke-81 RI Kemendikdasmen 2026
Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 di lingkungan sekolah dan satuan pendidikan dilaksanakan secara luring pada Senin, 17 Agustus 2026 mulai pukul 07.30 waktu setempat. Berdasarkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026, tata urutan upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, UUD 1945, naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara, penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada), serta pembacaan doa resmi. Pembina, peserta, dan pegawai diimbau mengenakan pakaian adat tradisional.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi momen penting bagi seluruh warga sekolah, mulai dari guru, kepala sekolah, siswa, hingga staf kependidikan. Agar pelaksanaan pengibaran bendera berjalan tertib, khidmat, dan sesuai regulasi pemerintah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan panduan teknis melalui Surat Edaran Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Bagi Anda yang bertugas sebagai panitia maupun pelaksana di sekolah, artikel di Informasiguru.com ini menghadirkan rincian lengkap tata urutan upacara bendera, aturan pakaian adat tradisional, hingga jadwal penghentian aktivitas sejenak saat Lagu Indonesia Raya berkumandang. Seluruh panduan disajikan secara rinci agar memudahkan koordinasi di lapangan.
Pedoman Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah
- Dasar Hukum: Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
- Waktu Pelaksanaan: Senin, 17 Agustus 2026, dimulai tepat pukul 07.30 waktu setempat di halaman sekolah atau lokasi yang ditentukan.
- Ketentuan Pakaian: Pembina upacara, tamu undangan, guru, pegawai, dan siswa diimbau mengenakan pakaian adat tradisional.
- Struktur Tata Urutan: Terdiri dari 15 urutan protokol wajib, mulai dari masuknya Pemimpin Upacara hingga pembubaran barisan.
- Hentikan Aktivitas Sejenak: Menghentikan kegiatan pada pukul 10.17 WIB (11.17 WITA / 12.17 WIT) selama lagu Indonesia Raya berkumandang.
📄 Klik di sini untuk melihat Salinan Dokumen PDF Resmi SE Kemendikdasmen
Rincian Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 RI
Berikut adalah tata urutan resmi susunan upacara bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 yang wajib diikuti oleh seluruh sekolah dan satuan pendidikan, berpatokan pada poin 2c Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara: Pemimpin upacara mengambil alih komando barisan.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara: Pembina upacara (Kepala Sekolah atau pejabat ditunjuk) menuju mimbar.
- Penghormatan kepada pembina upacara: Dipimpin langsung oleh Pemimpin Upacara.
- Laporan pemimpin upacara: Menyampaikan laporan bahwa upacara siap dilaksanakan.
- Pengibaran bendera Merah Putih: Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara sekolah.
- Mengheningkan cipta: Dipimpin oleh Pembina Upacara untuk mengenang jasa pahlawan.
- Pembacaan teks Pancasila: Dibacakan oleh Pembina Upacara dan diucap ulang oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945: Pembacaan oleh petugas yang ditunjuk.
- Pembacaan naskah Proklamasi: Dibacakan langsung oleh Pembina Upacara.
- Pembacaan Keputusan Presiden & Penyematan Satyalancana Karya Satya: Pembacaan penganugerahan tanda kehormatan bagi guru/pegawai (jika ada).
- Pembacaan doa: Pembacaan teks doa resmi (menggunakan naskah resmi Kemendikdasmen).
- Laporan pemimpin upacara: Menyampaikan bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
- Penghormatan kepada pembina upacara: Penghormatan terakhir sebelum pembina meninggalkan mimbar.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar: Pembina upacara meninggalkan lokasi upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan: Pemimpin upacara membubarkan barisan.
Ketentuan Pakaian Adat Tradisional
Salah satu poin penting dalam pedoman HUT RI tahun 2026 adalah aturan pakaian upacara. Berdasarkan arahan Kemendikdasmen, seluruh elemen yang terlibat dalam upacara bendera diimbau mengenakan pakaian adat tradisional. Aturan ini berlaku untuk:
- Pembina Upacara: Kepala Sekolah atau Pejabat yang bertindak sebagai pembina mengenakan pakaian adat tradisional daerah setempat atau daerah lain di Nusantara.
- Peserta Upacara: Para guru, tenaga kependidikan/pegawai, dan peserta didik (siswa) mengenakan pakaian adat tradisional.
Ketentuan pakaian adat ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat kebhinekaan, serta mengenalkan kekayaan budaya Nusantara kepada generasi muda di lingkungan sekolah.
⏰ Imbauan Hentikan Aktivitas Sejenak Pukul 10.17 WIB
Selain pelaksanaan upacara pada pagi hari pukul 07.30 waktu setempat, Surat Edaran Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak pada:
Senin, 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA / 12.17 WIT)
Seluruh warga sekolah diimbau untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak. Pihak satuan pendidikan/daerah dianjurkan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan diputar. Pengecualian hanya berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan apabila dihentikan.

Posting Komentar untuk "Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Sekolah & Satuan Pendidikan (Sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!