Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Sekolah & Satuan Pendidikan (Sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen)

Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 RI Kemendikdasmen 2026

Susunan Upacara HUT ke-81 RI Kemendikdasmen 2026

Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 di lingkungan sekolah dan satuan pendidikan dilaksanakan secara luring pada Senin, 17 Agustus 2026 mulai pukul 07.30 waktu setempat. Berdasarkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026, tata urutan upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, UUD 1945, naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara, penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada), serta pembacaan doa resmi. Pembina, peserta, dan pegawai diimbau mengenakan pakaian adat tradisional.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi momen penting bagi seluruh warga sekolah, mulai dari guru, kepala sekolah, siswa, hingga staf kependidikan. Agar pelaksanaan pengibaran bendera berjalan tertib, khidmat, dan sesuai regulasi pemerintah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan panduan teknis melalui Surat Edaran Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Bagi Anda yang bertugas sebagai panitia maupun pelaksana di sekolah, artikel di Informasiguru.com ini menghadirkan rincian lengkap tata urutan upacara bendera, aturan pakaian adat tradisional, hingga jadwal penghentian aktivitas sejenak saat Lagu Indonesia Raya berkumandang. Seluruh panduan disajikan secara rinci agar memudahkan koordinasi di lapangan.

Pedoman Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah

  • Dasar Hukum: Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
  • Waktu Pelaksanaan: Senin, 17 Agustus 2026, dimulai tepat pukul 07.30 waktu setempat di halaman sekolah atau lokasi yang ditentukan.
  • Ketentuan Pakaian: Pembina upacara, tamu undangan, guru, pegawai, dan siswa diimbau mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Struktur Tata Urutan: Terdiri dari 15 urutan protokol wajib, mulai dari masuknya Pemimpin Upacara hingga pembubaran barisan.
  • Hentikan Aktivitas Sejenak: Menghentikan kegiatan pada pukul 10.17 WIB (11.17 WITA / 12.17 WIT) selama lagu Indonesia Raya berkumandang.
📄 Klik di sini untuk melihat Salinan Dokumen PDF Resmi SE Kemendikdasmen
Nomor : 17756/B/A/TU.02.03/2026 14 Agustus 2026 Hal : Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 Yth. 1. Pimpinan Unit Utama 2. Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 hal Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan rangkaian acara sebagai berikut. 1. Pada tanggal 14 Agustus 2026, seluruh pejabat dan pegawai diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya), dengan jadwal sebagai berikut. a. pukul 08.30 WIB: Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026; dan b. pukul 14.30 WIB: Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. 2. Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 dilaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut. a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilaksanakan secara luring pada pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan: i. Penyelenggara upacara bendera adalah kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan; ii. Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian adat tradisional; iii. Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan; iv. Peserta upacara hadir secara luring terdiri perwakilan pegawai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan dengan masing- masing terdiri dari 3 (tiga) peleton, tiap peleton berjumlah 41 (empat puluh satu) orang mengenakan pakaian adat tradisional. b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilaksanakan secara luring dengan ketentuan: i. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat; ii. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional; iii. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional. c. Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas: - Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara; - Pembina upacara tiba di tempat upacara; - Penghormatan kepada pembina upacara; - Laporan pemimpin upacara; - Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara; - Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara; - Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara; - Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; - Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara; - Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada); - Pembacaan do’a; - Laporan pemimpin upacara; - Penghormatan kepada pembina upacara; - Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; - Upacara selesai, barisan dibubarkan. 3. Pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap pegawai diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk: a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah; b. pengecualian bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. 4. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. 5. Dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, segenap pejabat dan pegawai beserta keluarga diimbau untuk mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 07.00 s.d. 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Sekretaris Jenderal, Suharti

Rincian Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 RI

Berikut adalah tata urutan resmi susunan upacara bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 yang wajib diikuti oleh seluruh sekolah dan satuan pendidikan, berpatokan pada poin 2c Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara: Pemimpin upacara mengambil alih komando barisan.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara: Pembina upacara (Kepala Sekolah atau pejabat ditunjuk) menuju mimbar.
  • Penghormatan kepada pembina upacara: Dipimpin langsung oleh Pemimpin Upacara.
  • Laporan pemimpin upacara: Menyampaikan laporan bahwa upacara siap dilaksanakan.
  • Pengibaran bendera Merah Putih: Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara sekolah.
  • Mengheningkan cipta: Dipimpin oleh Pembina Upacara untuk mengenang jasa pahlawan.
  • Pembacaan teks Pancasila: Dibacakan oleh Pembina Upacara dan diucap ulang oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945: Pembacaan oleh petugas yang ditunjuk.
  • Pembacaan naskah Proklamasi: Dibacakan langsung oleh Pembina Upacara.
  • Pembacaan Keputusan Presiden & Penyematan Satyalancana Karya Satya: Pembacaan penganugerahan tanda kehormatan bagi guru/pegawai (jika ada).
  • Pembacaan doa: Pembacaan teks doa resmi (menggunakan naskah resmi Kemendikdasmen).
  • Laporan pemimpin upacara: Menyampaikan bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
  • Penghormatan kepada pembina upacara: Penghormatan terakhir sebelum pembina meninggalkan mimbar.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar: Pembina upacara meninggalkan lokasi upacara.
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan: Pemimpin upacara membubarkan barisan.

Ketentuan Pakaian Adat Tradisional

Salah satu poin penting dalam pedoman HUT RI tahun 2026 adalah aturan pakaian upacara. Berdasarkan arahan Kemendikdasmen, seluruh elemen yang terlibat dalam upacara bendera diimbau mengenakan pakaian adat tradisional. Aturan ini berlaku untuk:

  • Pembina Upacara: Kepala Sekolah atau Pejabat yang bertindak sebagai pembina mengenakan pakaian adat tradisional daerah setempat atau daerah lain di Nusantara.
  • Peserta Upacara: Para guru, tenaga kependidikan/pegawai, dan peserta didik (siswa) mengenakan pakaian adat tradisional.

Ketentuan pakaian adat ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat kebhinekaan, serta mengenalkan kekayaan budaya Nusantara kepada generasi muda di lingkungan sekolah.

⏰ Imbauan Hentikan Aktivitas Sejenak Pukul 10.17 WIB

Selain pelaksanaan upacara pada pagi hari pukul 07.30 waktu setempat, Surat Edaran Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak pada:

Senin, 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA / 12.17 WIT)

Seluruh warga sekolah diimbau untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak. Pihak satuan pendidikan/daerah dianjurkan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan diputar. Pengecualian hanya berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan apabila dihentikan.

AP

Penulis: Arkaan Pradika

Tim Redaksi Informasiguru.com. Berfokus pada penyajian informasi regulasi pendidikan, dokumen administratif resmi persekolahan, serta panduan praktis bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Susunan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Sekolah & Satuan Pendidikan (Sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen)"